MANTAN Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), Yohanes Ola Samon, bersama konsultan pengawas, Marthen Namudala, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu mulai pukul 18.00 Wita, Kamis (25/6/2009).
Samon dan Namudala yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan 75 unit rumah di Translok Papuu, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai tahun anggaran 2007 lalu. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.
Sesuai audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, pelaksanaan proyek tersebut merugikan negara Rp 88 juta.
Kajari Waingapu, Nasril, S.H yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (25/6/2009) malam, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
Nasril mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut ada tiga orang, yakni mantan Kadis Nakertrans Sumtim, Yohanes Ola Samon, S.H, Konsultan Pengawas, Marthen Namudala dan kontraktor pelaksana proyek, Yanuar Untono (Direktur Tunas Berdikari).
Namun, kata Nasril, yang ditahan hanya dua orang tersangka, yakni Marthen Namudala dan Yohanes Ola Samon. Sementara Yanuar Untono ditangguhkan penahanannya karena sakit.
Meski demikian, kata Nasril, berkas perkara Yanuar Untono tetap dilimpahkan ke pengadilan. "Yanuar Untono tidak kita tahan karena alasan kemanusiaan. Yang bersangkutan sudah lanjut usia dan sakit-sakitan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Nasril.
Dia mengatakan, meski tidak ditahan Yanuar hadir di Kejari Waingapu pada Kamis sore. Yanuar hadir ditemani salah seorang puteranya, Ridwan Untono dan dua pengacaranya, Matius K Remijawa, S.H dan Sahrony, S.H dari Rawi Sahrony and Partner Advocate Legal Consultans Receiver and Administrasi Jakarta.
Nasril mengungkapkan, ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita hingga penyidik kejaksaan memutuskan menahan kedua tersangka. Dijelaskan Nasril, para tersangka akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang kalau dibutuhkan. Informasi yang diperoleh Pos Kupang dari Waingapu, proses penahanan para tersangka ini sempat diwarnai keributan antara Ridwan Untono, putera dari Yanuar Untono, salah satu tersangka dalam kasus tersebut dengan Kontributor MNC Group di Sumba, Dionisius Umbu Ana Lodu. Keributan itu juga dibenarkan salah satu jaksa di Kejari Waingapu, Feby Dwiyandospendy, S.H. Feby mengatakan, keributan itu dipicu oleh ketidaksenangan Ridwan ketika kontributor MNC Group mengambil gambar Yanuar Untono.
"Sebenarnya Dion (wartawan MNC, Red) hendak mengambil gambar papan nama Kasie Jampidsus, Herman R D, S.H. Kebetulan di tempat yang sama ada tersangka Yanuar Untono bersama pengacara dan putranya, Ridwan Untono. Mungkin karena kaget ada kamera, Ridwan emosi melarang wartawan mengambil gambar ayahnya dan sempat mengeluarkan ancaman pemukulan. Tetapi peristiwa ini bisa dilerai. Kedua pihak yang bertikai juga sudah berdamai," kata Feby.
Dionisius yang dihubungi Kamis malam juga mengaku tindakan Ridwan yang berupaya menyerangnya dan mengancam akan mumukulnya merupakan bentuk kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers karena kehadirannya di tempat itu dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik.
Meski demikian, Dion mengakui bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pada Mei 2007 lalu masyarakat penghuni translok tersebut mengeluhkan kondisi rumah di lokasi tersebut. Sebagian rumah bahkan sudah roboh sebelum ditempati para penghuninya. Kejari Waingapu langsung menanggapi informasi dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari dana APBN tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab. (dea)
Pos Kupang edisi Jumat, 26 Juni 2009 halaman 1