KUPANG, PK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, memvonis 18 bulan penjara bagi Kosmas Wilson Lay, Kamis (11/6/2009). Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kharisma Konstruksi, Kosmas Lay dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Bokong- Lelogama Paket III Tahun Anggaran 2007.
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 13.40 Wita hingga 16.50 Wita ini, majelis hakim juga menghukum Kosmas Lay membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 296.122.512,12 subsider tiga bulan penjara.
Di akhir persidangan, Kosmas Lay menyatakan mempertimbangkan putusan majelis hakim ini. "Saya pikir-pikir," kata Kosmas Lay menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, H. Imam Suudi, S.H, M.H. Tanggapan yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shierly Manutede, S.H.
Selain Imam Su'udi, majelis hakim perkara ini adalah Dwi Djanuwanto, S.H dan Yuswardi, S.H. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Melkianus Ndaomanu, S.H.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti memenuhi unsur- unsur dalam pasal 3 pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal kedua dakwaan JPU).
Terdakwa Kosmas Lay, demikian majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi; menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan Kadis Kimpraswil (sekarang PU, Red) NTT saat itu, Fredrik Allo, Kasubdin Prasarana Jalan, M Ali Arifin, dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan Subdin Prasarana Jalan, Yeskiel Sabetu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 KUHP.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berkesimpulan, dalam proyek tersebut, telah terjadi serah terima tahap pertama (PHO) walaupun pekerjaan mayor dalam keadaan rusak dan ada item pekerjaan minor yang belum selesai dikerjakan. Majelis hakim juga menegaskan, walaupun ada jaminan kerusakan dari kontraktor (terdakwa) senilai Rp 413 juta sehingga terjadi PHO, hal tersebut tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum.
Mengutip keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, majelis hakim berpendapat, agregat yang digunakan dalam proyek peningkatan jalan Bokong- Lelogama Paket III bukanlah tipe A sebagaimana disebutkan dalam kontrak. Walaupun ada saksi yang menerangkan bahwa agregat yang dipakai sudah lolos tes laboratorium Dinas Kimpraswil NTT, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada jaminan agregat tersebut yang dipakai.
"Seharusnya dilakukan lagi tes agregat setelah pekerjaan selesai untuk menguji apakah agregat yang dipakai sesuai atau tidak dengan yang diatur dalam kontrak," demikian antara lain alasan majelis hakim sebagaimana dibacakan Yuswardi.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim juga menyatakan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pembangunan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dan jujur serta mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa 2,6 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 296.122.512,12 subsider enam bulan kurungan.
Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penasehat hukum terdakwa beralasan, Kosmas Lay tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. (dar)
Pos Kupang 12 Juni 2009 halaman 9