Pepres Nomor 8/2006

AKUNTABILITAS, transparansi dan penegakan hukum. Begitulah antara lain yang selalu disuarakan pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (SBY-JK). Penegakan hukum sudah berjalan walau masih jauh dari harapan ideal.
Penegakan hukum tertatih-tatih dan berbelit serta pilih kasih. Ada yang sukses, ada yang gagal. Bahkan kegagalan yang melahirkan problem baru yang jauh lebih rumit.Praktek tentang akuntabilitas dan transparasi pun demikian meskipun dalam berbagai kesempatan, pasangan SBY-JK senantiasa menggarisbawahi hal tersebut. Pemimpin nasional yang terpilih secara demokratis melalui pemilihan umum langsung tahun 2004 tersebut mendambakan pemerintahan yang gesit, lincah dan bersih dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.
Faktanya seperti kita katakan di atas -- masih jauh dari harapan untuk tidak mengatakannya sebagai sekadar jalan di tempat. Perombakan kabinet SBY-JK dalam usia pemerintahan belum genap dua tahun, mencerminkan buruknya kerja sama tim para pembantu presiden.
Harapan dari perombakan tersebut melahirkan manajer level media yang lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. Namun, kita belum melihat gebrakan yang berarti. Masing-masing kementerian dan departemen jalan sendiri-sendiri. Kentalnya ego sektor yang merupakan benang kusut dalam jagat birokrasi Indonesia masih saja berkelana dengan bebasnya.
Semua mengejar target kepentingannya sendiri-sendiri.Heboh "surat sakti" dari Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi tentang pihak yang ditunjuk untuk merenovasi gedung KBRI Seoul-Korea Selatan pada awal tahun ini, dapat kita sebut sebagai contoh mengenai masalah pemerintahan sekarang. Keinginan pemimpin level tertinggi atau top manajer belum tentu sejalan dengan unsur pelaksana di bawahnya.
Bahkan pengalaman menunjukkan, pelaksana menjalankan strategi dan cara yang sama sekali berbeda, tumpang-tindih dan berlawanan.Hari-hari ini kita dikejutkan dengan hadirnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 8/ 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Paskah Suzetta, menindaklanjuti Pepres tersebut dengan mengumumkan beberapa hal yang patut dipersoalkan.
Salah satu poin yang ditegaskan adalah surat kabar nasional yang menjadi satu-satunya tempat mengumumkan pengadaaan barang/jasa pemerintah adalah Harian Media Indonesia.Pengadaan barang/jasa yang wajib diumumkan di surat kabar itu adalah pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang nilainya di atas Rp miliar.
Pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang dinilai sampai dengan Rp 1 miliar dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di propinsi setempat kurang dari tiga penyedia barang/jasa atau pengadaan jasa konsultasi dengan nilai di atas Rp 200 juta.Kita sependapat dengan pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Propinsi NTT, Cosmas Lay, B.Sc. Pepres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap pengusaha, terutama jasa konstruksi yang berada di daerah-daerah terpencil dan mematikan hak publisitas masyarakat.Cosmas Lay benar.
Peraturan baru yang mewajibkan semua pengumuman lelang melalui Media Indonesia membuat posisi pengusaha kecil di daerah semakin tersisih. Masyarakat tak akan mudah mengakses informasi dari Media Indonesia yang jumlah dan sebarannya di NTT bisa dikatakan sangat terbatas. Merujuk pada ketentuan tersebut maka apa yang disebut sebagai transparansi cuma impian belaka.
Pelaksanaan lelang tetap saja tertutup untuk publik terutama di daerah seperti Nusa Tenggara Timur. Kenyataan ini menjadi lebih menarik karena Paskah Suzetta adalah salah seorang anggota kabinet SBY-JK hasil perombakan. Tanpa bermaksud mempertanyakan ada apa di balik langkah tersebut -- kita patut menggugatnya karena implikasinya sangat luas.
Pengusaha di daerah benar-benar dirugikan karena dipaksa untuk mengakses informasi hanya pada satu media massa. Apa yang kerap dikatakan sebagai transparansi menjadi kontraproduktif. Yang terjadi justru monopoli, praktek masa lalu yang kita lawan bersama. ** Salam Pos Kupang, 28 Juni 2006 (dion db putra)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes