BUKAN tanpa pertimbangan rasional jika dalam beberapa pekan terakhir ini media massa, baik media cetak maupun media elektronik di Nusa Tenggara Timur (NTT) sedikit menyoroti jalannya roda pemerintahan di Kota Kupang.
Media massa menyoroti persoalan itu agar tidak terjadi kevakuman roda pemerintahan Kota Kupang berkaitan dengan sakit yang diderita Walikota, SK Lerik sejak akhir tahun lalu.Walikota SK Lerik jatuh sakit saat menjalankan tugas di Padang, Sumatera Barat sejak tanggal 16 Desember 2006.
Dari Padang beliau kemudian dirujuk ke Rumah Sakit St. Elizabeth Singapura pada awal bulan ini dan masih menjalani perawatan sampai sekarang. Sempat beredar informasi yang simpang-siur tentang perkembangan kesehatan walikota. Suasana itu tercipta lebih dari dua pekan lamanya.
Hal itu terjadi karena pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Kupang tidak segera mengumumkannya kepada publik, termasuk memberikan laporan kepada Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Piet A Tallo, S.H. DPRD Kota Kupang sebagai wakil rakyat kota ini pun diam-diam saja. Seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan Walikota SK Lerik.Muncul kesan kuat ada upaya menutup-nutupi informasi tentang kesehatan walikota.
Sesuatu yang seharusnya tidak perlu terjadi karena Walikota SK Lerik adalah pemimpin lebih dari 250 ribu jiwa warga Kota Kupang. Beliau adalah pejabat negara. Seorang pejabat publik sehingga wajar jika informasi apapun tentang dia perlu disampaikan secara transparan.Menyadari kondisi demikian, pada tanggal 11 Januari 2007, Gubernur NTT secara resmi menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Ada dua hal penting dalam surat gubernur No. Pem.131/03/2007 itu.
Pertama, agar segera melaporkan perkembangan terakhir kesehatan Walikota Kupang (medical record) kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT pada kesempatan. Kedua, untuk menghindari kevakuman penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang dan sesuai pasal 26 huruf g Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Kepala Daerah (Wakil Walikota) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam tata krama pemerintahan semestinya laporan tentang kesehatan Walikota SK Lerik itu tidak perlu menunggu permintaan gubernur sebagai pejabat pusat yang ada di daerah. Pemkot Kupang wajib memberi laporan, baik diminta ataupun tidak diminta.
Syukurlah, permintaan Gubernur NTT tersebut langsung dipenuhi Pemkot Kupang. Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe memberikan laporan lisan disusul laporan tertulis kepada gubernur. Poin kedua surat Gubernur NTT juga dilaksanakan. Seperti disiarkan media massa, terhitung sejak hari Senin, 15 Januari 2007, Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengambil alih roda pemerintahan.
Daniel Adoe mengambil alih segala urusan pemerintahan guna menghindari kevakuman penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang lebih lama lagi.Kita mendapat pelajaran berharga dari situasi yang terjadi di Kota Kupang. Pengalaman berharga soal tata krama pemerintahan, soal tanggung jawab publik, transparansi dan terutama agar tidak memahami secara keliru UU No. 32 tahun 2004.Baiklah.
Semuanya sudah menjadi jelas sekarang. Wakil Walikota sudah menggelar pertemuan atau rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota, Jonas Salean, para asisten serta pimpinan dinas, instansi terkait, para camat di lingkup Pemkot Kupang. Suasana yang tercipta sungguh menggembirakan. Ada saling pengertian. Ada kerja sama di sana.Suasana rukun dan akrab seperti itulah yang didambakan seluruh warga Kota Kupang.
Mengapa? Selain demi berputarnya roda pemerintahan sehari-hari, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh putus. Pelayanan terbaik kepada rakyat kiranya tetap menjadi komitmen pemerintah Kota Kupang. Suasana itu hendaknya tetap dipertahankan. Pemkot Kupang pun sudah berjanji untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan kesehatan Walikota SK Lerik.
Janji itu harus ditepati karena rakyat Kota Kupang berhak tahu kondisi kesehatan pemimpinnya. Kita semua mendoakan agar beliau cepat sembuh dan kembali bekerja seperti biasa. Salam Pos Kupang, 17 Januari 2007. (dion db putra)