Almarhum dan Almarhumah ikut Contreng di Lembata

TELAH meninggalkan kehidupan di dunia fana, nama tiga orang warga Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, masih diundang untuk ikut mencontreng saat pemungutan suara legislatif di Lembata, Selasa (14/4/2009). Warga Lembata yang sudah merantau ke Malaysia dan Kalimantan juga diundang untuk ikut mencontreng.

Surat suara ketiga almahrum, dan warga yang telah keluar dari kampung merantau ke Malaysia dan Kalimantan disepekati dicontreng oleh pemilih tambahan warga Desa Babokerong yang tidak terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketiga almahrum dan almarhumah `diundang' mengikuti pemungutan suara di TPS II. Mereka adalah Ibrahim Dasi, terlahir 5 Juli 1987, Hamid Hadju dilahirkan 15 Mei 1955, dan Bengang Eko dilahirkan tahun 1940. Selain itu, ada 14 warga di desa tersebut yang sudah merantau ke Malaysia dan Kalimantan diundang untuk ikut mencontreng pada Selasa (14/4/2009) lalu. 

Kecurangan dilakukan berdasarkan kesepakatan KPPS, PPS dan aparat desa setempat menyebabkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada TPS I dan II di Desa Babokerong diabaikan. Panwaslu Lembata mengusulkan diadakan pemilu ulang di dua TPS tersebut.

"Tadi malam (Kamis, 16/4/2009-Red) pukul 23.00 Wita, Panwas minta rekapitulasi suara di dua TPS diabaikan. Pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan menemukan kecurangan sangat fatal. Orang yang sudah mati dan warga yang pergi merantau diundang mencontreng. Surat suara mereka dicontreng oleh pemilih tambahan yang tidak masuk DPT. Panwas minta pemilu ulang di dua TPS ini," ungkap Ketua Panwaslu Lembata, Piter Payong Pati, kepada Pos Kupang, Jumat (17/4/2009) siang di Sekretariat Panwaslus Lembata.

Piter mengatakan, terungkapnya kecurangan ini dilaporkan oleh panwaslu kecamatan kepada panwaslu kabupaten. Warga yang telah meninggal dunia dan yang pergi merantau disepekati PPS, KPPS dan aparat Desa Babokerong ikut memilih. Pencontrengan ini dilakukan oleh pemilih tambahan dari warga desa setempat, meski mereka tidak memiliki format A-5. Sedangkan surat edaran KPU Pusat mengenai format A-3 di-deadline tanggal 20 Maret 2009.

Dia menjelaskan, seluruh surat suara untuk 480 pemilih di TPS I dan II di Desa Babokerong dicontreng. Meskipun tiga warga setempat telah meninggal dunia dan 14 pemilih lainnya telah pergi merantau. "Kita bisa baca, pencontrengan ini diarahkan untuk partai politik tertentu," kata Piter.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata, Satria Betekeneng, menjelaskan, Ketua KPUD Lembata, Wilhelmus Panda, turun ke Desa Babokerong hari Kamis malam menelusuri laporan Panwaslu. KPUD akan memberikan klarifikasi setelah melakukan pleno membahas kasus ini.

Bagi Uang 
Kecurangan bagi-bagi uang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) ditemukan di Desa Lamawara, Kecamatan Ile Ape. Seorang caleg DPRD Lembata dari daerah pemilihan dua PPDI diduga memberikan uang kepada anggota tim sukses untuk dibagikan kepada warga setempat, Yohanita Nimanuho.

Uang sebesar Rp 20.000,00 diserahkan Patrisius Parlete kepada Yohanita, pukul 22.00 Wita, dua hari sebelum pemungutan suara tanggal 14 April. Keesokan hari, Patris menyerahkan lagi uang Rp 100.000,00 kepada Yohanita melalui ibunya Theresia Trima. "Waktu menyerahkan uang ini, Patris omong kepada Ibu Theresia menggunakan bahasa Lamaholot supaya mencontreng nama caleg tertentu dari PDIP," kata Pieter, mengutip Theresia.

Berselang beberapa saat penyerahan uang itu, munculah Yohanita bersama rekannya seorang pengurus partai politik di Desa Lamawara. Keduanya membawa uang Rp 120.000,00 kepada Kepala Desa Lamawara, Moses Soge. Uang tersebut diserahkan kepada anggota Panwas Kecamatan Ile Ape.

Secara terpisah Ketua DPD II Partai Golkar Lembata, Yohanes de Rosari, menegaskan, calegnya di dapil tiga tidak memberikan uang kepada tim suksesnya untuk menyogok pemilih di Desa Labalimut. 

Uang tersebut berasal dari pengurus Partai Golkar kecamatan diberikan kepada pengurus partai di desa dan diserahkan kepada saksi pada pemungutan suara. "Pengurus partai di desa hanya menitipkan saja untuk saksi," kata Yohanes.

Pengacara Gabriel Suku Kotan, S.H, M.Si, mendesak Panwaslu Lembata melaporkan semua kecurangan pidana pemilu kepada penyidik untuk diproses hukum. Laporan masyarakat dan temuan Panwas disertai bukti pendukung sudah cukup membawa kasus ini kepada penegak hukum.


"Masyarakat proaktif temukan modus operandi kasus ini sudah jelas. Yang menyuruh, yang memberikan dan yang menerima uang sudah ada. Panwas jangan main-main dengan penegakan hukum dalam pesta demokrasi di Lembata," tegas caleg DPRD I Partai Demokrat wilayah pemilihan Lembata, Flotim dan Alor, di Sekretariat KPUD Lembata, Jumat kemarin. (ius)

Pemilih Yang Merantau
1. Saidin Sedong
2. Walin Kewa
3. Kadir Songge
4. Naharudin Sabong
5. Muslika Udan
6. Ramli Pirak
7. Rusli Luli
8. Nurhayati Abon
9. Nurhayati Dewi Irani
10. Adnan Watan
11. Nurhayati Taher
12. Lambertus Sabong
13. Saleha Rasid
14. Mat Tille

Pemilih Tambahan

1. Lemak Syukur
2. Ardy Soge
3. Asir Babe
4. Laga Nahrudin
5. Meme Badarudin
6. Memen Tuto
7. Erni Ramdan
8. Fatmawati
9. Kamsiah Hasan
10.Nene Kasih

Pos Kupang edisi Sabtu, 18 April 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes