Sedih nian mengenang Sempurna Pasaribu. Wartawan Tribrata TV ini bersama istri, anak dan cucu meninggal dunia dalam suatu peristiwa tragis yang masih misteri.
Berdasarkan berita berbagai media, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia ketika rumahnya di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dilalap si jago merah pada 27 Juni 2024.
Keempat orang korban tewas yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Sempurna), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Sempurna Pasaribu).
Sampai saat ini aparat kepolisian setempat masih menyelidiki kasus tersebut. Belum terungkap jelas apakah rumah Sempurna Pasaribu terbakar atau dibakar.
Bila terbakar sebagai musibah biasa pun belum diketahui sumber api dan pemicunya. Kalau rumah Pasaribu dibakar, siapa tersangka dan apa motifnya melakukan Tindakan sekeji itu?
Mengutip siaran pers Dewan Pers tertanggal 2 Juli 2024, tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
KKJ Sumut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dari hasil investigasi awal ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Itulah sebabnya dalam siaran pers yang diteken Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus kebakaran rumah wartawan di Karo Sumatera Utara secara terbuka dan imparsial.
Dewan Pers pun meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
Poin lain yang ditekankan Dewan Pers yaitu bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumut membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak terulang dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
Misteri tragedi yang menimpa Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucu kiranya segera terungkap agar publik tahu duduk perkara sebenarnya.
Sulit menampik kenyataan bahwa kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis di Indonesia masih terus terjadi. Saban tahun terungkap puluhan kasus yang menimpa wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia sejak 2016 menunjukkan peningkatan tidak signifikan. Kebebasan pers di negeri ini masih pada level "Agak Bebas" dan "Cukup Bebas". Artinya masih banyak kendala menegakkan kemerdekaan pers di Tanah Air.
Kita simak nilai IKP Indonesia selama delapan tahun terakhir sejak tahun 2016, yaitu 63,44 (2016), naik menjadi 67,92 (2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), dan 75,27 (2020).
Tahun 2021 nilai IKP Indonesia adalah 76,02, naik sedikit dibanding 2020 sebesar 75,27. Pada tahun 2022 meningkat lagi menjadi 77,88. Akan tetapi pada tahun 2023 Indeks Kemerdekaan Pers menurun cukup jauh yaitu di angka 71,51.
Hasil survei IKP menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli atau expert judgement serta analisis data sekunder dan temuan-temuan di lapangan.
Bukan mustahil nilai IKP tahun 2024 akan semakin anjlok manakala tragedi yang menimpa keluarga Sempurna Pasaribu tidak diungkap tuntas. Kemerdekaan pers menurun, kualitas demokrasi kita pun kian suram.
Bagi para jurnalis di manapun Anda berkarya, jangan takut dan ragu menjalani profesi mulia ini. Junjung tinggi sikap profesionalisme dalam terang UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tetaplah skeptis meski berisiko dimusuhi. (*)
Sumber: Pos Kupang