Mella-Litelnoni Pimpin Timor Tengah Selatan

SOE, PK -- Perhitungan ulang surat suara di 17 kecamatan pada Pilkada TTS berakhir, Kamis (22/1/2009) malam. Adapun hasilnya, pasangan calon, Paul V.R Mella-Bennya A Litelnoni (paket Medali) memimpin dengan perolehan suara 38.882, disusul rivalnya, Daniel A Banunaek-Alexander Nakamnanu (paket Damai), dengan 35.397 suara.

Bila perhitungan ulang surat suara di 17 kecamatan dijumlahkan dengan surat suara di 13 kecamatan yang tidak dihitung ulang dan ditambah lagi dengan jumlah surat suara pilkada ulang di Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan, maka Medali memimpin dengan 70.842 suara (33,3 persen).

Tak beda dengan hasil pilkada pertama, paket Damai berada diperingkat kedua dengan perolehan 66.467 suara atau 31,2 persen. Sedangkan untuk urutan ketiga berbeda dengan hasil pilkada pertama. Saat itu paket Globe menduduki uratan ketiga.

Namun setelah terjadi penghitungan ulang dan pilkada ulang di dua kecamatan, tempat ketiga dipegang paket Jhonthom dengan perolehan 34.349 suara. Paket Globe berada diurutan keempat dengan perolehan 33.017 suara. Dan diurutan terakhir, paket Jetcar mendapatkan 8.066 suara. Bila dijumlahkan total suara sah sebanyak 212.741 suara.


Berdasarkan fakta tersebut paket Medali dan paket Damai sama-sama mendapatkan prosentase perolehan suara di atas tiga puluh persen. Dengan demikian prosentase perolehan suara paling tinggi dari dua paket itulah yang akan menjadi pemenang pilkada TTS. Dan berdasarkan perhitungan prosentase perolehan suara paket Medali paling tinggi. Untuk itu paket ini menjadi pemenang Pilkada TTS.

Juru Bicara KPU TTS, Erik Oematan yang ditemui wartawan di Aula Hotel Mahkota Plasa SoE, Kamis (22/1/2009) malam membenarkan penghitungan ulang pada 17 kecamatan telah usai. Erik menyatakan dari empat TPS yang dihitung di wilayah Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE ada satu TPS yang surat suaranya tidak sah semua.

"Sebenarnya ada empat TPS yang dihitung hari ini yakni TPS I, TPS II, TPS III dan TPS V. Khusus untuk TPS II 467 surat suaranya tidak dihitung lantaran tidak sah semuanya. Tidak sahnya semua surat suara di TPS II, Kelurahan Cendana terjadi lantaran ketua KPPS tidak membubuhkan tanda tangan," ujar Erik.

Tidak hanya itu, lanjut Erik, surat suara di TPS II tidak ditulis nama TPS, asal kelurahan, asal kecamatan dan nama ketua KPPS. Terhadap persoalan itu sesuai peraturan maka surat suara tanpa tanda tangan ketua KPPS, nama TPS, kelurahan dan kecamatan dinyatakan tidak sah.

"Berdasarkan berita acara, Ketua KPPSnya mengaku bukan karena kesengajaan. Hal itu terjadi lantaran pada saat itu sudah berkumpul banyak pemilih untuk memberikan hak suaranya sehingga mereka lupa membubuhkan nama TPS, tanda tangan ketua, kelurahan dan kecamatan," jelas Erik.

Menurut Erik, penghitungan empat TPS di wilayah Kelurahan Cendana menjadi akhir dari kegiatan penghitungan ulang surat suara di 17 kecamatan. Meski demikian, masing-masing PPK harus memplenokan dulu hasil penghitungan dimasing-masing desa. Usai penghitungan tingkat PPK selesai, KPU TTS baru akan menjadwalkan pleno tingkat kabupaten.

"Dan setelah pleno tingkat kabupaten selesai hasil perhitungannya akan diserahkan ke DPRD TTS. Tak hanya itu kami selaku penyelenggara juga akan melaporkan dua kegiatan berupa penghitungan ulang dan pemilihan ulang ke Mahkamah Konsitusi RI," demikian Erik. (aly)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes