277 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

JAKARTA, PK -- Upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan SBY-JK terganjal pengadilan. Sejak tahun 2005-2008, semakin banyak terdakwa pelaku dugaan korupsi divonis bebas oleh pengadilan umum dibawah Mahkamah Agung (MA). Jumlahnya mencapai 659 terdakwa. Rekor paling tinggi terjadi tahun 2008. Jumlahnya mencapai 277 terdakwa atau 62,83 persen.

"Kinerja pengadilan umum dan Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi berada pada tren yang terus memburuk dari tahun 2005 sampai 2008. Pengadilan umum dibawah Mahkamah Agung masih menjadi surga bagi koruptor," tegas Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam refleksi dan proyeksi kinerja MA di Jakarta, Minggu (4/1/2009).

Pada tahun 2005, terdapat 54 dari 243 terdakwa divonis bebas atau 22,2 persen. Tahun 2006, 116 dari 361 terdakwa divonis bebas (31,4 persen), tahun 2007 sebanyak 212 dari 373 terdakwa divonis bebas (56,84 persen). Dan, tahun 2008, 277 dari 444 terdakwa divonis bebas (62,38 persen).

Dijelaskan Emerson, dari 1421 terdakwa kasus korupsi yang terpantau ICW, 659 terdakwa divonis bebas dan 291 terdakwa divonis rendah, yakni divonis kurang dari dua tahun penjara.
"Sekitar 950 terdakwa kasus korupsi diselamatkan oleh pengadilan umum dan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, 66,85 persen putusan Pengadilan Umum dan MA masuk dalam kategori tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," lanjut Emerson.

Peneliti ICW, Febri Diansyah, menambahkan, khusus tahun 2008 terdapat 277 dari 444 terdakwa korupsi dibebaskan. MA menjadi lembaga peradilan yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi pada tahun 2008. "MA menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dari 277 terdakwa yang divonis bebas, MA paling banyak membebaskan terdakwa korupsi yaitu 121 terdakwa," ujar Febri.

Peringkat kedua yakni Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Asahan yang memvonis bebas 9 orang terdakwa. Selanjutnya PN Pamekasan Madura dan PN Purwokerto masing-masing 8 orang. Terbanyak kelima yaitu PN Samarinda dengan 7 orang terdakwa divonis bebas.

Peneliti ICW, Ilian Deta Artasari, menambahkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang membebaskan 33 anggota DPRD Sumatera Barat pada bulan Februari 2008 merupakan antiklimaks bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Efek bola salju yang dimunculkan oleh PN Padang ketika menghukum 43 anggota DPRD Sumbar sehingga berdampak pada semua perkara korupsi yang melibatkan anggota Dewan dapat diadili, kenyataannya ditutup secara pahit oleh MA," tegas Ilian.

Yang lebih menyakitkan lagi, putusan para hakim agung terhadap 43 terdakwa korupsi DPRD Sumbar menjadi acuan atau jurisprudensi yang buruk bagi hakim-hakim di tingkat bawah. Sehingga, banyak anggota dewan yang divonis bebas oleh pengadilan umum, khususnya anggota dewan yang dijerat pelanggaran PP 110 tentang Keuangan DPRD. (persda network/yls)


Trend Vonis Bebas di Pengadilan Umum Tahun 2005-2008

* Tahun 2005 54 divonis BEBAS dari 243 terdakwa (22,22%)
* Tahun 2006 116 divonis BEBAS dari 361 terdakwa (31,4%)
* Tahun 2007 212 divonis BEBAS dari 373 terdakwa (56,84%)
* Tahun 2008 277 divonis BEBAS dari 444 terdakwa (62,38%). (Sumber: ICW)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes