JAKARTA, PK -- Centang (contreng) atau mencoblos dianggap sah. Demikian aturan teknis yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti tertulis dalam draf keputusan cara pemungutan suara dalam Pemilu 9 April 2009.
"Cara pemungutan suara hanya dilakukan satu kali, yakni dengan cara centang atau contreng, tetapi jika ada yang mencoblos masih dianggap sah," kata Ketua KPU Pusat A Hafiz Anshari kepada wartawan di gedung KPU Jl Imam Bonjol Jakarta, Sabtu (24/1/2009).
Ditambahkan Hafiz, centang dianggap sah jika dilakukan pada gambar atau nomor Parpol, kolom nama atau nomor caleg. Begitu juga mencoblos. Sebaliknya suara tidak sah jika centang atau mencoblos dilakukan luar ketentuan.
Bagaimana dengan pemilih yang memberikan tanda di Parpol saja atau pada caleg saja? Menurut Hafiz, jika gambar Parpol yang dicentang, maka suara dikembalikan untuk Parpol untuk menentukan jumlah kursi.
"Sebenarnya yang ditandai adalah nama atau nomor caleg, sebab sesuai dengan keputusan MK dengan suara terbanyak. Tetapi tetap sah jika mencontreng Parpol saja," kata Hafiz.
Sementara beberapa Parpol mempertanyakan bagaimana jika pemilih mencontreng atau mencoblos dua kali, Parpol dan caleg. Menurut Hafiz, jika sesuai dengan aturan, maka suara dianggap sah dan dihitung untuk satu suara saja. "Mekanisme aturan ini sudah diusulkan ke dalam Perppu. Tujuannya untuk menghindari banyaknya suara yang tidak sah," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, meski masih berupa draf, namun tata cara pemungutan suara ini sudah dianggap final. Untuk itu, KPU mengimbau kepada semua Parpol untuk mensosialiasikan kepada masyarakat. Sebab, akhir Januari peraturan ini sudah disahkan. (Persda Network/ndr)