Florata Coruption: Tuntaskan Temuan Pansus

LEWOLEBA, PK--Florata Coruption Watch, mendesak penyidik kejaksaan, kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas temuan panitia khusus (pansus) DPRD Lembata, terhadap dugaan penyimpangan proyek pabrik es, jobber dan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan. 

Hal itu dikemukakan Direktur Florata Coruption Wacth, Piter Bala Wukak, S.H, kepada Pos Kupang di Lewoleba, Sabtu (3/1/2009). Sementara Wakil Ketua DPRD Lembata, Frans Making, mengakui seluruh laporan pansus itu masih dirampungkan tim DPRD sebelum diplenokan dan dilaporkan kepada penyidik. 

Making menjelaskan, pansus satu DPRD Lembata meneliti proyek jobber didanai APBD Lembata Rp 18.705.000.000, menemukan sejumlah persoalan terindikasi syarat kepentingan, persekongkolan, kolusi dan korupsi merugikan keuangan negara ditaksasi sekitar Rp 1.002.787.379,05. 

Penyimpangan itu meliputi denda keterlambatan paket pekerjaan tahap pertama yang tidak termuat di dalam kontrak senilai Rp 428.137.589,05, asuransi proyek Rp 309.426.810 dan reengineering (perencanaan kembali) Rp 268.232.890. Temuan lain, tak satu pasal pun dalam kontrak induk maupun addendum kontrak Nomor 140a dan 140b yang mengatur asuransi. Tetapi, dialokasikan dana Rp 309.426.810 untuk asuransi pembangunan jobber dan asuransi transportasi. 

Padahal Keppres Nomor 80 Tahun 2003 lampiran 1 Bab II poin 2 mengisyaratkan, "penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatannya yang mempunyai risiko tinggi." 

Pansus juga menemukan penyimpangan terjadi sejak pelelangan. Dua anggota panitia tidak memiliki sertifikat keahlian, pemungutan uang pendaftaran Rp 1 juta kepada rekanan bertentangan dengan pasal 8 Keppres Nomor 80 Tahun 2003. 

Proyek ini dilamar enam perusahaan, tetapi empat perusahaan gugur karena administrasi diajukan tidak lengkap. PT Djasa Uber Sakti dan PT Indolas Pramata memenuhi syarat mengikuti penawaran. Meski dokumen utama PT Djasa Uber Sakti, berupa SIUJK dan SBU telah kadaluwarsa sejak 31 Desember 2006. Bahkan tak satupun surat keterangan dari badan sertifikasi Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang menyatakan sertifikasi perusahaan ini sedang diproses. 

Pansus dua meneliti pengelolaan DAK pendidikan, menemukan pemotongan dua kali pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 senilai Rp 410 761.854,61 kepada 57 SD/MI, diduga diselewenangkan. Sebagian dana itu disetor ke kas negara, namun kemungkinan sebagian tidak disetor. 

Sementara pansus tiga menyelidiki pabrik es di Waijarang, menemukan mark up (penggelembungan) dalam beberapa aspek seharga Rp 1,423 miliar. Pabrik mubazir tersebut tidak memproduski es untuk kebutuhan nelayan sejak selesai dibangun akhir 2006.

Piter mengatakan, DPRD lamban menuntaskan tugasnya melaporkan temuan kepada penyidik. Meski laporan temuan telah diparipurnakan dan hanya menunggu perampungan keseluruhan laporan pansus sebelum diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan laporan pansus, kata Piter, indikasi penyimpangan keuangan negara telah terjadi. Karena itu, penyidik responsif melaksanakan tugas-tugasnya berkenaan dengan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Hasil temuan itu telah dipublikasikan media massa secara luas diketahui publik dan dipaparkan dalam paripurna dewan.

"Informasi awal kepada penyidik lebih dari cukup. Laporan dan dokumen yang dimiliki pansus DPRD bisa menjadi bahan kajian awal penyidik. Jangan menungggu harus ada laporan dari pansus. Saya minta penyidik lebih proaktif menanggapinya,"tandas Piter.

Temuan pansus dari kaca mata awam telah jelas ada kerugian negara. Tetapi, dari sisi hukum, apakah temuan pansus itu benar-benar merugikan negara harus dibuktikannya. Kewenangan itu hanya dimiliki penyidiki.

"Dibiarkan terkatung-katung, menimbulkan suasana yang tidak nyaman kepada pengelola proyek. Mereka sudah divonis melakukan penyimpangan. Karena itu, temuan pansus ini dituntaskan dengan penyelidikan. Harap dewan kerja cepat, sudah empat bulan, tak juga selesai," kata Piter.

Frans Making mengatakan, DPRD telah membentuk tim perumus dari beberapa anggota DPRD yang paham hukum untuk merampungkan laporan temuan pansus itu. Dijadwalkan sebelum akhir Januari 2009, tugas ini telah dirampungkan.

"Kesepakatan pleno, semua temuan pansus dilaporkan kepada KPK. Untuk menyusun laporannya, kami libatkan beberapa teman anggota dewan sarjana hukum merumuskannya. Perumusan indikasi temuan harus jelas bahwa ada penyimpangan," kata Frans di DPRD Lembata, kemarin. (ius)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes