Banjir Uang bagi NTT: 12,2 Triliun!!!

KUPANG, PK -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009 yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan di Propinsi NTT senilai Rp 12,2 triliun lebih (di luar dana bagi hasil). Nilai ini lebih besar atau naik 14 persen jika dibandingkan dengan tahun 2008 yaitu Rp 10,7 triliun lebih. Sedangkan pada tahun 2007, APBN untuk NTT Rp 6 triliun lebih. 

Demikian dikatakan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun anggaran 2009 kepada satuan kerja lingkup Propinsi NTT, di Aula El Tari Kupang, Rabu (7/1/2009).

Gubernur merinci berdasarkan sumber pendanaan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) untuk propinsi Rp 652,757 miliar lebih, DAU untuk kabupaten/kota Rp 5,552 triliun lebih, DAK propinsi Rp 55,753 miliar lebih, DAK untuk kabupaten/kota Rp 1,153 triliun lebih. Selanjutnya, dana dekonsentrasi senilai Rp 1,008 triliun lebih, dana tugas pembantuan untuk propinsi dan kabupaten Rp 621,951 miliar lebih, dana kantor daerah untuk instansi vertikal Rp 1,904 triliun lebih, dan dana kantor pusat seperti SNVT atau balai atau UPT-Pusat senilai Rp 1,248 triliun lebih.

Gubernur menyebut departemen atau lembaga pemerintah yang tahun ini mengalokasikan anggaran cukup besar untuk NTT adalah Departemen Pedidikan Nasional senilai Rp 1 trilun lebih, Departemen Pertahanan Rp 8 miliar lebih, Departemen Pekerjaan Umum Rp 772 miliar lebih, Kepolisian Negara Rp 501 miliar lebih, Departemen Kesehatan Rp 22 miliar lebih, dan Departemen Perhubungan Rp 299 miliar lebih.

"Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kesenjangan fiskal antardaerah. Pemeritah akan mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara atau lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah dalam Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Gubernur Lebu Raya.

Lebu Raya mengatakan, jumlah anggaran yang terus bertambah tiap tahun ini tak akan banyak artinya jika pelaksanaan seluruh program tidak didukung oleh pengambil keputusan dan birokrasi yang cakap dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh.

"Seluruh dana ini akan sia-sia jika digunakan secara sembrono. Hindari kebocoran dan penyelewengan. Bekerjalah yang jujur. Jauhkan diri dari kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat," pinta gubernur.

Gubernur menjelaskan, dirinya menerima DIPA TA 2009 dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, 5 Januari lalu. Pada saat itu SBY berpesan agar DIPA 2009 segera diserahkan kepada seluruh satuan kerja agar pelaksanaan anggaran dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran. "Jadi, penyerahan DIPA dan DPA saat ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2009," katanya.
Penyerahan anggaran yang setiap tahun dilaksanakan tepat pada waktunya akan mempercepat realisasi program-program pembagunan yang direncanakan. Faktor ketepatan waktu sangat mutlak untuk diperhatikan agar tidak ada alasan bagi siapa pun untuk dapat melaksanakan program pembangunan yang telah direcanakan dengan baik dan matang.
Gubernur mengingatkan, pelaksanaan anggaran harus dapat dimulai sejak awal tahun agar peran APBN maupun APBD sebagai stimulus ekonomi dapat berjalan. "Berdasarkan tren 3 tahun, daya serap pagu anggaran kurang baik. Awal tahun selalu masih rendah. Triwulan pertama hanya 50 persen. Ini berarti pengeluaran negara menumpuk pada akhir tahun anggaran sangat tidak baik," kata gubernur.

Sebelum berbicara, gubernur menyerahkan DIPA secara simbolis kepada 15 pimpinan instansi yaitu dari Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, Lantamal VII Kupang, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Kanwil Agama, Departemen Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Kehutanan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Dinas Pertambangan dan Kantor Inspektorat.
Kepala Kanwil XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang, Teddy Rukmantara, mengatakan, DIPA APBN tahun 2009 sebanyak 457 DIPA dengan total nilai Rp 4,7 triliun lebih. 

Menurut Teddy, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah DIPA mengalami penurunan. Pada tahun 2008 ada 501 DIPA. Meski demikian, nilainya mengalami kenaikan. (aca)


Di Ende, Pemborosan Rp 2 Miliar

BANTUAN keuangan kepada instansi vertikal di Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2004 dan TA 2005 tidak sesuai ketentuan. Akibatnya terjadi pemborosan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.540.569.180,00. Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Brimob, Kodim dan Yonif 743 serta kepada masyarakat lainnya, termasuk lembaga keagamaan di Kabupaten Ende.

Demikian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2004 dan 2005 di Kabupaten Ende yang diperoleh Pos Kupang dari Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAK) NTT, Gabriel D Ema, di Ende, Rabu (7/1/2009).

APBD Kabupaten Ende Tahun 2004 ditetapkan dengan Perda No. 10 tahun 2003 dan APBD Tahun 2005 ditetapkan dengan Perda No 05 tahun 2004 Kabupaten Ende. Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa dalam APBD tersebut telah dianggarkan belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal dalam negeri dengan kode rekening 2.01.03.4.7.01.3 dan belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal lainnya dengan kode rekening 2.01.03.4.7.02.3.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal, pada tahun anggaran 2004 bantuan keuangan kepada instansi vertikal dalam negeri dianggarkan sebesar Rp 945.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 1.398.427.280. Sedangkan bantuan keuangan kepada instansi vertikal lainnya untuk tahun anggaran 2004 telah terealisasi Rp 148.896.000 atau secara keseluruhan realisasi TA 2004 sebesar Rp 1.547.323.280.

Sedangkan pada TA 2005 bantuan keuangan kepada instansi vertikal dalam negeri dalam APBD perubahan tahun anggaran 2005 dianggarkan sebesar Rp 1.605.000,00 dan sampai Agustus pada saat pemeriksaan telah direalisasi sebesar Rp 793.371.900,00. Bantuan keuangan kepada instansi vertikal lainnya dalam APBD perubahan tidak dianggarkan, namun berdasarkan bukti-bukti sampai dengan per 31 Agustus 2005 terdapat realisasi sebesar Rp 199.874.000,00. Atau secara keseluruhan realisasi TA 2005 sampai dengan November 2005 sebesar Rp 993.245.900.000.

Bantuan terhadap instansi vertikal, menurut BPK, tidak sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 155 ayat 1 yang mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ayat 2 mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kecuali itu terdapat ketentuan dalam Lampiran IV Kepmendagri No 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan APBD tidak memuat tentang penganggaran belanja bantuan kepada instansi vertikal baik yang ada dalam negeri maupun instansi vertikal lainnya.

Dengan demikian penganggaran belanja bantuan kepada instansi vertikal dalam negeri dan belanja bantuan kepada instansi vertikal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan pemborosan keuangan daerah TA 2004 dan 2005 sebesar Rp 2.540.569.180,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh kebijakan bupati dan Ketua DPRD dalam menganggarkan belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal dalam negeri dan bantuan keuangan kepada instansi vertikal lainnya dalam APBD tidak mengikuti ketentuan Kepmendagari No 29 tahun 2002. 

Terhadap persoalan itu BPK menyarankan kepada bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Ende agar dalam APBD di masa mendatang tidak menganggarkan dan merealisasikan bantuan keuangan baik vertikal dalam negeri maupun vertikal lainnya. 
Kepala Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Ende, Drs. Anton David Dalla, membenarkan temuan tersebut. Belajar dari kasus tersebut, maka pada APBD tahun-tahun selanjutnya tidak lagi dianggarkan bantuan untuk lembaga atau instansi vertikal. (rom)

Pos Kupang edisi Kamis, 8 Januari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes