Pemilih Pileg di Ende 158.697 Jiwa

ENDE, PK--Penduduk Kabupaten Ende yang tercacah sebagai pemilih pada Pemilu legislatif (pileg) 2009 sebanyak 158.679 jiwa. Data pemilih ini hasil validasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende.

Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Conterius Age, saat ditemui Sabtu (3/1/2009), mengatakan, meskipun telah divalidasi, namun jumlah pemilih tersebut bisa saja bertambah atau berkurang dengan berbagai alasan, seperti adanya jumlah pemilih baru atau mutasi penduduk. 

Khusus pemilih baru dikarenakan ketika memasuki tahun 2009 sudah bisa menggunakan hak pilih karena telah berusia 17 tahun ataupun sudah kawin di mana sebelumnya mereka belum terdaftar karena belum berusia 17 tahun ataupun belum kawin.

Alasan lain karena terjadinya mutasi penduduk di mana ada penduduk yang sebelum didaftar mereka berdomisili di daerah lain, namun pada tahun 2009 mereka pindah ke Ende.

Kecuali itu, lanjut Conterius, jumlah pemilih juga bisa berubah dikarenakan adanya kematian pada sejumlah pemilih, namun tingkat perbandingannya tidaklah sebesar jumlah pemilih baru.
Terkait kemungkinan berubahnya jumlah pemilih, Conterius mengharapkan kesadaran masyarakat untuk secara aktif mendatangi aparat pemerintah terdekat untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. Sebab, saat ini telah terjadi perubahan tentang tata cara pendaftaran di mana jika sebelumnya ada lembaga khusus yang mendatangi calon pemilih guna didaftar sebagai pemilih, namun kali ini calon pemilih justru yang harus mendaftarkan diri apabila merasa belum terdaftar sebagai pemilih.

"Sekarang kita kenal dengan istilah stesel aktif, artinya pemilih aktif mendaftarkan diri, baik ke KPPS yang ada di desa maupun kelurahan ataupun ke desa dan kelurahan guna didaftar menjadi pemilih dan bukannya menunggu adanya pendaftaran pemilih," tegas Conterius.

Conterius mengatakan, meskipun diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Ende saat ini sebanyak 158.697 jiwa, namun untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT) adalah KPU Kabupaten Ende karena lembaga tersebut yang berkompeten menentukan DPS maupun DPT untuk Pemilu Legislatif. (rom)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes