Pilkada Belu: Gugatan Paket Gemar Kandas

JAKARTA, PK -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran-pelanggaran Pilkada Kabupaten Belu putaran kedua yang dibeberkan pemohon Gregorius Mau Bili Fernandez dan Berchmans Mau Bria (Paket Gemar), tidak terbukti dan tidak mempengaruhi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD Belu.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara 62/PHPU.D-VI/2008 di ruang sidang MK di Jakarta, Kamis (15/1/2009), sebagamana dikutip dari website-nya MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Perihal putusan MK ini juga dijelaskan kuasa hukum KPUD Belu, Philipus Fernandez, SH dan Ketua KPUD Belu, Drs. Paulus Klau.

KPUD Belu telah menetapkan bahwa pada Pilkada putaran kedua, paket Gemar memperoleh 76.695 suara, sedangkan Joachim Lopez-Taolin Ludovikus (Jalin) memperoleh 84.061 suara.

Paket Gemar keberatan terhadap penetapan tersebut dan menyatakan bahwa Pilkada putaran kedua tidak demokratis, tidak Luber dan Jurdil, sehingga hasil penghitungan oleh KPUD salah, atau setidak-tidaknya terdapat kekeliruan.

MK menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang didalillkan oleh paket Gemar dalam gugatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD Belu.

MK juga berpendapat, walaupun terjadi pelanggaran pidana, namun tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara Pilkada Belu. Karena itu MK menolak gugatan paket Gemar.

Kuasa hukum KPUD Belu, Philipus Fernandez, SH lewat SMS kepada Pos Kupang Kamis malam, mengatakan," MK mensahkan putusan KPUD Belu dan menolak permohonan paket Gemar. Gugatan pemohon paket Gemar ditolak karena hanya asumsi dan tidak didukung bukti yang cukup serta pelanggaran yang terungkap hanya berupa pelanggaran pidana bukan pelanggaran pemilu." 

Ketua KPUD Belu, Drs. Paulus Klau dari Jakarta, menjelaskan, sidang terakhir gugatan hasil pilkada Belu dengan agenda putusan sidang berlangsung aman dan tertib. Dalam persidangan itu, MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan pemohon dan mensahkan hasil pleno KPU Belu.

Medali Masih Unggul
Dari SoE, Kabupaten TTS dilaporkan, memasuki hari keenam penghitungan ulang surat suara pada 17 PPK di kabupaten itu, pasangan Paul VR Mella-Benny A Litelnoni (Medali) masih unggul dengan 21.917 suara, disusul paket Damai dengan perolehan 15.904 suara.
Jurubicara KPUD TTS, Erik Oematan yang dikonfirmasi wartawan di aula Hotel Mahkota Plasa, Kamis (15/1/2009) malam, mengatakan total kotak surat suara yang sudah dihitung mencapai 178. Dengan demikian sepuluh kelompok penghitung masih menyisakan 248 kotak suara yang belum dihitung kembali sesuai perintah MK.

Tentang jumlah kotak suara yang berhasil diselesaikan penghitungannya, Erik menuturkan sebanyak 62 kotak suara. Sehari sebelumnya, kelompok penghitung sudah menghitung ulang 55 kotak suara. (aca/yon/aly) 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes