Kejari Ruteng Eksekusi Direktur CV Wae Mose

RUTENG, PK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Jumat (6/2/2009), mengeksekusi Direktur CV Wae Mose, Gabriel Ambur, terdakwa korupsi proyek air minum bersih Wae Tabar-Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Ambur dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.H, melalui Kasi Pidum, Eka Dharmawan Nugraha, S.H, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Sabtu (7/2/2009).

Nugraha menjelaskan, terdakwa Gabriel Ambur terbelit kasus korupsi proyek air minum bersih Wae Tabar karena terjadi pengurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 15.751.531,40.

Dikatakannya, dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana selama satu tahun. Namun terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Pada saat itu PT Kupang memutuskan membebaskan terdakwa. Terhadap keputusan PT Kupang itu, JPU Kejari Ruteng mengajukan kasasi ke MA.

Dijelaskannya, saat kasasi, MA melalui dakwaan No. 1017.K/Pid/2007 memutuskan Gabriel Ambur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri. Karena itu, MA memutuskan membatalkan keputusan PT Kupang No. 84/Pid/2006/PTK, tanggal 14 Nopember 2006 serta menjatuhkan hukuman bagi terdakwa empat tahun penjara. "Kami sudah eksekusi kemarin (Jumat 6/2/2009, Red) setelah ada keputusan MA," katanya. (lyn)

Pos Kupang 9 Februari 2009 halaman 6

Dompet Amal buat Nikson Botbesi

KUPANG, PK -- Pemimpin Umum SKH Pos Kupang, Damyan Godho menyerahkan bantuan dana para pembaca harian ini melalui Dompet Amal Nikson Botbesi. Dana bantuan untuk biaya pengobatan Botbesi itu diserahkan kepada Ketua Tim Peduli Nikson Botbesi, Lili Amalo. 

Penyerahan dana bantuan pembaca itu berlangsung di ruang kerja Pemimpin Umum Pos Kupang, Sabtu, (7/2/2009). Jumlah dana yang diserahkan Rp 20 juta dari total dana yang terkumpul dalam Dompet Amal Nikson Botbesi Rp 29 juta lebih.

Damyan Godho dalam penjelasannya sebelum acara penyerahan itu, mengatakan, dana yang terkumpul ini berasal dari para pembaca Pos Kupang dan para donatur yang peduli terhadap kondisi Nikson Botbesi. Sumbangan terbesar berasal dari pemerintah Kota Kupang dan Propinsi NTT. Sementara dana yang terkumpul dari masyarakat sekitar sembilan juta lebih. 

Dia menambahkan, dana yang terkumpul tersebut dirasa masih sangat kurang karena biaya yang dibutuhkan untuk operasi alat kelamin Nikson Botbesi diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 30 juta. Karena itu sangat diharapkan kepedulian masyarakat untuk memberikan sumbangan dana. "Sekecil apa pun sumbangan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi Nikson Botbesi," katanya.

Lili Amalo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti tentang besarnya biaya yang dibutuhkan untuk operasi alat kelamin Nikson Botbesi. "Kami hanya membawa dana Rp 20 juta ini. Kami hanya bisa prediksi saja tentang besarnya dana yang sebenarnya belum diketahui pasti," katanya. 

Amalo menambahkan Nikson akan berangkat dari Bandara El Tari Kupang menuju ke Semarang, Selasa (9/2/2009). Dia akan menjalani pemeriksaan dan operasi di RS Kariadi- Semarang. (den)

Kamoto Rara Biha dan Burnawe

KAMOTO Rara Biha (Kamoto Rara Biha atas dan Kamoto Rara bawah) adalah sebuah kampung yang terletak di Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. 

Jarak tempuh dari Waikabubak, ibu kota Kabupaten Sumba Barat ke arah selatan menuju Kamoto Rara Biha sekitar 15 km. Di kampung Kamoto Rara Biha tersebut berdiri 15 rumah adat (6 rumah di Kamoto Rara atas dan 9 rumah di Kamoto Rara bawah) dan dihuni ratusan jiwa. 

Disebut Kamoto Rara Biha karena kampung ini memiliki penghuni (dewa) tertinggi sebagai penguasa bumi yang oleh masyarakat setempat disebut Bora Ubu Nalo, Pati Ubu Jara. Kampung Kamoto Rara Biha sejatinya didiami dua suku yakni Suku Modo dan Suku Ubu Teda. Menurut cerita leluhur, kedua suku ini memiliki hubungan saudara. 

Untuk mendapatkan pengaruh di masyarakat, kedua suku bersaing menunjukkan kebolehannya, bagaimana menaklukkan alam. Karena itu, keduanya terlibat beberapa kali pertarungan, unjuk kebolehan mistik saling menaklukkan hingga keluar sebagai penguasa. 

Pertarungan pertama, memanggil kawula ata (orang utan), artinya berteriak sekuat tenaga di tengah hutan rimba. Manakala ada yang menjawab, berarti dia keluar sebagai pemenang. Pertarungan pertama ini dimenangkan Suku Ubu Teda. 

Kemenangan ini dicurigai karena Suku Ubu Teda licik dengan kepiawaiannya terlebih dahulu menempatkan orang di tengah hutan dan pada saat Rato (kepala adat) Suku Ubu Teda berteriak, keluar jawaban dari balik semak hutan belukar hingga Suku Ubu Teda dinobatkan sebagai pemenang. 

Merasa tidak puas atas kemenangan yang diraih Suku Ubu Teda, Rato Suku Modo mengajak Rato Ubu Teda berlomba menanam pisang (maikadana mulakalowol/mari kita menanam pisang), pisang siapa yang lebih dahulu berbuah, maka dia keluar sebagai penguasa. Keduanya mulai menanam pisang. 

Sebetulnya, tanaman pisang milik Rato Mudo lebih dahulu berbuah. Tapi, Rato Ubu Teda kembali berulah dengan kelicikannya seraya berharap terus memenangkan pertarungan, mengakali Rato Modo dengan mencabut dan menukar pohon pisang milik Rato Modo yang berbuah dan mengganti pohon pisang miliknya yang belum berbuah. Pertarungan ini kembali memberi kesuksesan bagi Rato Ubu Teda. 

Dua kali kalah tidak membuat Rato Modo takluk dan mengakui kehebatan Rato Ubu Teda, tetapi justru terus mengajaknya bertarung. Tawarannya langsung diamini Rato Ubu Teda. Kali ini Rato Modo mengajak Rato Ubu Teda, bertarung membangun rumah (maikada rayina uma/mari kita membuat rumah). 

Selanjutnya, memindahkan rumah tersebut dari satu tempat ke tempat lain, dari satu bukit ke bukit lain atau dari satu gunung ke gunung lainnya. Keduanya sepakat membangun rumah. Setelah membangun rumah, keduanya mulai melakukan uji kekuatan magis, bagaimana memindahkan rumah tersebut. 

Pertama, Rato Suku Modo mempersilakan Rato Suku Ubu Teda memulainya, silakan memanggil kekuatan Anda dan pindahkanlah rumah itu dari satu tempat ke tempat lainnya, dari satu bukit ke bukit lain dan dari satu gunung ke gunung lainnya. 
Rato Ubu Teda mulai membaca mantra (magis) memanggil angin dan kekuatan alam kepunyaannya datang membantu memindahkan rumah. Sayangnya, kali ini dia gagal karena permintaan tidak terkabulkan. Magis miliknya tak manjur menghadirkan angin besar dan kekuatan alam lain untuk membantunya memindahkan rumah. 

Perlahan tapi pasti, Rato Suku Modo berangsur-angsur bangun berdiri membacakan mantra memanggil kekuatan alam membantunya memenangkan pertarungan. Sekejap angin besar datang (puting beliung) langsung membawa rumah dan memindahkan dari satu ke tempat lainnya sesuai perjanjian. 
Akhirnya Rato Ubu Teda mengakui keunggulan Rato Modo. 

***
CERITA ini mau menggambarkan bahwa semua perbedaan harus diselesaikan secara jujur, pantang menyerah, mengakui keunggulan orang lain dan mau mengakui kesalahannya (bertobat), maka semua yang kita anggap berat terasa ringan. 

Menurut salah seorang pemuda asal Suku Modo, Gela Ngongu, Suku Ubu Teda dan Suku Modo bersaudara dan mendiami Kampung Kamoto Rara Biha. Kamoto Rara Biha adalah kampung yang memiliki kepercayaan terhadap dewa yang diyakini sebagai penguasa tertinggi terhadap bumi ini (Bora Ubu Nalo, Pati Ubu Jara). Karena itu, seluruh urusan adat dan urusan keluarga harus mengundang dia untuk memberikan doa terlebih dahulu agar urusan tetap aman dan lancar serta tetap dalam perlindungan Yang Kuasa. 

Pertarungan sebagaimana dipertandingkan kedua suku hanyalah gambaran agar segala persoalan diselesaikan secara kepala dingin, pantang menyerah, jujur dan mau mengakui kesalahan. Masyarakat kampung Kamoto Rara Biha memiliki dewa penguasa bumi (Bora Ubu Nalo, Pati Ubu Jara), yang dipercaya mengatur seluruh kehidupan makhluk hidup dunia ini. Karena itu, seluruh gerak langkah kehidupan manusia harus sejalan dengan perintah dewa. Sebaliknya, bila melakukan kesalahan dan mau mengakui kesalahan (bertobat), maka akan diberikan pengampunan dengan menyiram air suci yang disebut Burnave. 

Konon Burnave sangat mujarab menyembuhkan segala macam penyakit. Dahulu, ketika suasana kehidupan keagamaan (adat merapu) masih sangat kental, hampir semua warga takut dan sangat menghormati suku modo. Pasalnya, kalau salah terhadap suku ini berakibat fatal yang bisa menimbulkan marah bahaya hingga korban jiwa. 

Pada waktu itu, ketika menyebut suku Modo, pikiran orang langsung tertuju pada suku penguasa alam ((Bora Ubu Nalo, Pati Ubu Jara), dan air khasiat (Burnawe) yang dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit yang menyerang manusia. 

Saat ini, 30 tahun kemudian, kejayaan masa lalu, ketangguhan masa lalu sebagaimana tertanam dalam budaya tak tampak lagi. Budaya Bora Ubu Nalo, Pati Ubu Jara dan Burnawe tidak sakral lagi seiring perkembangan dunia dewasa ini. 


Perkembangan zaman membawa manusia lupa akan budaya leluhurnya, dan budaya modern membawa manusia hidup penuh kegamangan gemerlap dunia bahkan menjerumuskan manusia ke dunia hitam. (Petrus Piter)

Iklan Pemilu Habiskan Dana Rp 3,64 Miliar

JAKARTA, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaunching dua iklan pemilu, Sabtu (7/2/2009), sekitar pukul 11.00 di Gedung Media Center KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat. Dana yang dihabiskan untuk proses pembuatan dua iklan layanan masyarakat ini mencapai Rp 3,64 miliar. Melalui iklan ini, KPU mengharapkan para peserta pemilu dapat lebih mengerti proses pemilu tersebut.

"Kita hari ini melaunching iklan layanan masyarakat terkait pemilu di media elektronik. Diharapkan dalam waktu 62 hari sebelum pemilu, pemilih dapat memahami proses pemungutan suara dan mendapatkan informasi cara mereka menandai wakil-wakil rakyatnya pada kertas suara tersebut," kata Anggota KPU, Endang Sulastri kepada wartawan.

Menurutnya, iklan tersebut akan ditayangkan di lima televisi swasta. Tiga televisi swasta sebagai pemenang tender yaitu SCTV, Transtv dan Indosiar. Sedangkan dua stasiun televisi swasta lainnya merupakan media partner KPU yaitu, Metrotv dan TVone.

Selain itu, dalam iklan ini juga disampaikan agar pemilih dapat berpikir rasional saat pemilu tanggal 9 April 2009 nanti berlangsung. Iklan ini difokuskan kepada golongan muda, perempuan, orang cacat dan masyarakat pingiran.

Menanggapi tentang biaya pembuatan iklan tersebut, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan bahwa iklan itu merupakan hasil kerja sama dengan United Nation Development Projet (UNDP).
"Kita tidak menerima uang cash untuk pembuatan iklan ini. Kita hanya menerima dan memanfaatkan apa yang telah diberikan oleh UNDP," kata Andi. Menurutnya, kerja sama dengan UNDP ini pun dikoordinasi oleh Bapenas. 

Sementara Deddy Sitorus, Sektor Manager Eletions MDP Project UNDP mengatakan bahwa dana sebesar Rp 3,64 miliar itu digunakan dalam paket pembuatan dua iklan.
"Jadi dana itu merupakan total dana untuk dua iklan layanan masyarakat tersebut mulai dari proses awal hingga akhir. Kita akan menayangkan dua iklan itu sebanyak 316 tayangan dan di antara kelima stasiun televisi itu yang paling sedikit adalah di Indosiar," kata Deddy.

Hal yang sama juga diungkapkan Mariski Nirwan, Vonters Information & Campaign Officer UNDP. "Target kita ada 24 juta pemilih yang menyaksikan iklan ini setiap harinya minimal lima kali penayangan. Kita memilih program-program dengan rating tertinggi dari kelima stasiun televisi swasta itu," kata Mariski. Di antaranya menurut dia, misalnya di SCTV akan ditayangkan kedua iklan tersebut secara bergantian diprogram acara "Cinta Fitri", "Melati untuk Marvel" dan beberapa program unggulan lainnya. Kemudian di Transtv akan ditayangkan di sela-sela program unggulan "Hikmah". Sedangkan di Transtv akan ditayangkan saat program "Insert" dan program unggulan lainnya. (Persda Network/cw6)

Contreng Membingungkan Rakyat

KUPANG, PK -- Contreng, sebuah kata yang baru muncul berkaitan dengan perubahan teknik memilih dari mencoblos yang telah lama dikenal dari pemilihan umum (Pemilu) ke pemilu di Indonesia, namun pada pemilu tahun ini berubah menjadi contreng. Perubahan ini menimbulkan kebingungan terutama bagi masyarakat di desa-desa.

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Pius Rengka, dalam suatu percakapan di Kupang, Jumat (6/2/2009), mengatakan, dirinya mencoba melakukan survei kecil-kecilan di sejumlah tempat, dan menemukan betapa orang di kampung-kampung bingung dengan kata contreng.

"Rakyat sudah terbiasa dengan kata "tusuk" atau "coblos" sehingga bingung ketika mendapat penjelasan bahwa pemberian suara pada Pemilu legislatif tanggal 9 April mendatang dengan cara menconteng," kata Rengka.

Dia menambahkan, seorang tokoh masyarakat Manggarai di Flores bagian barat yang ditemuinya terbingung-bingung ketika memperoleh penjelasan bahwa pemberian suara nanti, dengan cara menconteng.

"Conteng itu apa, kami di Manggarai belum tahu,"kata Pius Rengka mengutip tokoh masyarakat yang tidak disebutkan namanya itu. Namun, lanjut Rengka, pengakuan seorang tokoh masyarakat di Manggarai itu sama dengan warga di tempat lain di pelosok NTT.

Karena itu, Rengka membayangkan, betapa repotnya warga di desa yang berpendidikan rendah masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membuka surat suara yang lebar dan panjang sebanyak empat lembar (untuk DPRD kabupaten/kota. DPRD propinsi, DPR dan DPD), mencari lambang partai, mencari nama figur, lalu mencontreng.

Dia menambahkan, meskipun sudah diberi contoh dan peragaan, warga di kampung-kampung yang berpendidikan rendah dan tidak terbiasa memegang alat tulis, mengalami kesulitan untuk mencontreng.

Pengamat politik dari FISIP Unika Widya Mandira Kupang, Drs. Mikael Tomy Susu, MSi, secara terpisah mengatakan, perubahan cara memilih dari coblos atau tusuk ke contreng, bisa memicu kesalahan, mengakibatkan banyak suara rakyat yang sia-sia. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah-daerah harus lebih banyak melakukan simulasi.

"Tanpa simulasi yang cukup luas dan merata di pelosok-pelosok, banyak orang tidak tahu cara memberikan suara pada hari pemilihan nanti dan ini bisa menurunkan kualitas demokrasi,"kata Tomy. (ant)

Pos Kupang 7 Februari 2009 halaman 8

Jaksa Tahan Pejabat Nagekeo

MBAY, PK -- Jaksa di Kejari Bajawa menahan salah satu pejabat Nagekeo, Tiba Yeremias, S.Sos, di Rutan Bajawa, Rabu (4/2/2009) siang. Tiba yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Setkab Nagekeo ditahan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil di Setda Nagekeo pada tahun 2007 senilai Rp 1.581.127.000. 

Tiba diduga kuat bertanggungjawab karena saat pelelangan yang bersangkutan sebagai ketua panitia lelang. Dalam kasus ini, jaksa juga telah menetapkan Petrus Tanstrisna alias Baba Meng sebagai tersangka. Meng telah dipanggil jaksa tapi yang bersangkutan akan didampingi penasehat hukumnya. Hingga saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan jaksa. Kemungkinan penambahan tersangka masih ada karena akan didalami jaksa dalam proses penyidikan. Pantauan Pos Kupang di Kejari Bajawa, Rabu (4/2/2009) siang, Tiba tiba di Kejari Bajawa pukul 13.00 Wita dan diterima jaksa Indah Merdiana, S.H. 

Selanjutnya Tiba diperiksa jaksa Robert Jimi Lambila, S.H , yang juga salah satu Tim Satuan Tugas Khusus Korupsi Kejati NTT. Setelah diperiksa jaksa, Tiba langsung diantar jaksa Indi Premadasa, S.H ke Rutan Bajawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bajawa pukul 14.30 Wita. Di Rutan Bajawa, Tiba diperiksa staf Rutan Bajawa dan dimasukkan ke ruangan isolasi. 

Di tempat yang sama di kejaksaan, jaksa Robert juga memeriksa Sekretaris Panitia Lelang, Paulus Sole, S.H, di ruangan penyidikan. Paul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus mobil ini. Jaksa Robert memeriksa Paul, Kabid Aset di Nagekeo dari pukul 09.00 Wita-15.00 Wita. 

Kajari Bajawa, Semuel Say, S.H, yang ditemui Pos Kupang bersama jaksa Robert dan jaksa Indi, di ruang kerja Kajari Bajawa, mengatakan, penahanan terhadap Tiba dilakukan jaksa terkait kasus mobil di Bagian Umum Setkab Nagekeo pada tahun 2007. Saat itu, Tiba selaku ketua panitia telah melakukan penyimpangan yang menyalahi Keppres 80 Tahun 2003, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 267.081.906. 

"Jadi, penahanan ini dilakukan karena jaksa telah melakukan proses penyidikan kasus mobil di Nagekeo. Di mana Tiba telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan lima unit mobil. Dalam kasus ini jaksa juga telah menetapkan Petrus Tanstrisna alias Baba Meng sebagai tersangka. Meng adalah kontraktor pengadaan lima unit mobil. Meng telah dipanggil tapi yang bersangkutan minta dalam proses ini ia didampingi penasehat hukum dari Kupang. Meng telah dipanggil tapi kita akan lakukan pemanggilan lagi," kata Semuel. 

Ditanya jika Meng tidak datang, Semuel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai tersangka lain, Semuel mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi pihaknya akan mendalami semuanya itu dalam proses penyidikan. 

"Kita akan dalami dalam proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat kita akan proses secara hukum," tegas Semuel, yang didampingi jaksa Robert, Indi dan Indah. 

Panitia Bertanggungjawab 
Tiba Yeremias kepada Pos Kupang di Rutan Bajawa, meminta agar jaksa memeriksa semua panitia tender mobil karena mereka juga telah menandatangani dokumen pelelangan. Tiba juga meminta semua panitia lelang bertanggungjawab karena kasus ini telah masuk wilayah hukum. 

"Semua panitia harus bertanggungjawab karena mereka juga tanda tangan dan kami juga ada evaluasi bersama. Sekarang sudah masalah hukum," kata Tiba. (ris) 

Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 6

Mantan Pimpinan DPRD Sikka Masuk Bui

MAUMERE, PK -- Mahkamah Agung (MA) menolak putusan bebas tiga mantan pimpinan DPRD Sikka, yakni Drs. Origenes Lusi Meak Gudipung, Drs. Albertus Manggela Keupung dan Stefanus Wula, selaku terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka tahun 1999-2004 yang dibuat majelis hakim PN Maumere akhir tahun 2007 lalu. 

Penolakan ini juga berarti MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere. Karena itu, dalam waktu dekat jaksa akan segera mengeksekusi tiga mantan pimpinan DPRD Sikka tersebut. Artinya mereka harus masuk bui.

Catatan Pos Kupang, dalam sidang di PN Maumere, tim JPU Kejari Maumere menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Khusus terdakwa Stefanus Wula dibebankan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Tim JPU saat itu terdiri dari Ahmad Jubair, S.H dan Henderina Malo, S.H.

Kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka Tahun 2004/2009 ini sudah menetapkan 32 tersangka. Kasus ini dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tiga terdakwa, yakni mantan pimpinan DPRD Sikka, OLM Gudipung, Drs. AM Keupung dan Stef Wula. 

Sementara berkas kedua dengan terdakwa 27 anggota DPRD Sikka periode 1999-2004.
Berkas ketiga dengan terdakwa mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Logginus. Berkas keempat dengan terdakwa mantan Sekda Sikka, Drs. Dominikus Parera.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Mangantas Simanulang dan hakim anggota, Ricard Basoeki, S. H dan Ade Suherman, S.H, memutus bebas demi hukum ketiga terdakwa itu. Ketiga terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU mengajukan kasasi kepada MA.

Sumber Pos Kupang menyebutkan, keputusan kasasi MA itu sudah diterima pihak PN Maumere minggu lalu, namun hingga saat ini para pihak belum menerimanya. Tidak diketahui mengapa pengadilan belum memberikan putusan kasasi itu kepada para pihak.

Sumber itu juga mengatakan, keputusan kasasi itu intinya menyebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak keputusan majelis hakim PN Maumere terhadap perkara korupsi dana purnabakti. 

"Jika keputusan kasasi dari MA seperti itu, maka jaksa harus segera mengeksekusi para terdakwa sesuai tuntutan JPU atau tuntutan kasasi JPU kepada MA. Namun herannya kenapa jaksa belum melakukan eksekusi," kata sumber.


Kajari Maumere, Acep Sudarman, S.H, yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima pengantar putusan kasasi MA tersebut beberapa waktu lalu. Didampingi Kasi Pidsus, Henderina Malo, S.H, Sudarman mengaku pihaknya belum mengetahui isi keputusan kasasi tersebut. (vel)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 6

Adoe-Hurek Mulai Babat Pungli

KUPANG, PK -- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dan wakilnya, Drs. Daniel Hurek sejak Rabu (4/2/2009) mulai melakukan inspeksi ke kantor-kantor lingkup Pemkot Kupang. Ini merupakan langkah awal dari upaya Adoe- Hurek untuk membabat terjadinya pungutan liar (pungli) pada kantor-kantor yang mengurus perizinan dan urusan publik lainnya.

Langkah Adoe-Hurek ini dilakukan hanya sehari setelah pihak Transparancy International Indonesia (TII) memaparkan hasil survainya di Hotel Kristal Kupang, dimana dari 50 kota di Indonesia yang disurvai, Kota Kupang termasuk yang terkorup. 

Adoe-Hurek masing-masing menginspeksi lima SKPD. Walikota Adoe, kemarin, sidak ke kantor Dinas Tata Kota dan Pertamanan. Di kantor itu Adoe menggelar rapat bersama pejabat dinas itu. Rapat berlangsung tertutup untuk pers.

SKPD lain yang akan disidak oleh Walikota Kupang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Sedangkan Daniel Hurek kebagian melakukan sidak di Dinas Kimpraswil, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan dan Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang. 

Adoe sebelum melakukan sidak, kemarin, mengatakan bahwa hasil survai TII itu ada benarnya. Karena itu dia bersama wakilnya mulai melakukan gebrakan dengan memberikan peringatan keras kepada unit-unit teknis agar tidak "main api" dalam memberikan layanan perizinan kepada masyarakat.

Pelayanan perizinan dan urusan publik lainnya seperti pengurusan KTPN, kata Adoe dibenarkan Hurek, berpeluang terjadi pungli yang mencoreng citra pelayanan publik di Pemkot Kupang.

Dalam sidak yang dilakukan marathon dalam pekan ini, Adoe dan Hurek mengatakan akan memberi peringatan terakhir kepada semua SKPD untuk tidak melakukan pungli dalam pelayanan perizinan. 

Adoe mencontohkan, ia telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada dua pejabat BKD yang terbukti melakukan pungli dalam proses penerimaan CPNSD di Kota Kupang.

Selain sidak tersebut, Adoe menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pelayanan perizinan dengan membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Mei 2009. Pelayanan perizinan dan urusan lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat ijin tempat usaha (SITU), pengurusan KTPN, kir kendaraan dan restribusi parkir, semuanya ditangani dalam satu atap.

Pendapatan para staf yang bekerja pada badan tersebut, kata Adoe, akan dinaikkan dan disejajarkan dengan karyawan perusahaan negara. Kenaikan pendapatan ini untuk meminimalisir niat staf melakukan pungli.

Selain itu, untuk mempersiapkan sumber daya manusia 
(SDM) untuk bekerja pada badan tersebut, Adoe mengatakan sudah bekerja sama dengan Ausaid untuk memberikan pelatihan. 

Selain mempersiapkan SDM, saat ini Ausaid dan Pemkot Kupang sedang menggodok sistem kerja pada badan pelayanan terpadu tersebut.

Khusus IMB, Adoe menyatakan akan lebih tegas lagi melakukan pengawasan. Selama ini, katanya, ada IMB yang belum ditandatangani walikota tetapi bangunannya sudah didirikan. (osa)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 1

Cuma 15 Persen Pemilih Kenal Caleg. Sedih!!!

SEMARANG, PK -- Masyarakat ternyata masih bingung dalam menentukan calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2009 meskipun sosialisasi dan kampanye terselubung gencar terjadi di Jawa Tengah.

Hasil survei menunjukkan, sekitar 85 persen masyarakat masih belum tahu caleg secara detail dan 15 persen saja masyarakat yang tahu tentang caleg yang akan dipilih.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah (LPPD) Semarang Teguh Yuwono, Selasa (3/2/2009), memaparkan hasil survei yang dilakukan di 10 daerah pemilihan Jateng dengan responden 1.000 pemilih potensial. Survei juga menunjukkan tingginya angka pemilih yang belum mengetahui caleg yang akan dipilih akibat buntunya komunikasi.

"Caleg yang gencar memasang poster atau spanduk itu ternyata fungsinya hanya sebatas perkenalan diri. Pemilih masih belum mengenal atau mengetahui langsung calonnya," kata Teguh Yuwono, yang melakukan survei selama Desember 2008.

Teguh Yuwono menyatakan, ada tiga faktor yang mendorong pemilih menetapkan calegnya, yaitu sudah kenal, suka dengan program, lalu mendukung dan memilihnya pada Pemilu 2009. "Tetapi, kenyataannya pemilih sebagian besar masih belum mengenal atau mengetahui caleg yang akan dipilihnya," katanya.

Besarnya jumlah pemilih yang belum mengenal caleg ini merupakan tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk terus melakukan sosialisasi lebih gencar. Sejak Mahkamah Konstitusi menetapkan caleg terpilih adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak, hal itu menggeser paradigma peran parpol ke peran individu caleg di masyarakat.

Selain itu, banyaknya pemilih yang tidak mengenal caleg ternyata juga akibat caleg yang tidak melakukan kontak langsung dengan konstituen. Pemilih juga tidak memiliki akses langsung ke caleg. Caleg banyak menggunakan pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan pemilih.

Teguh Yuwono mengemukakan, survei juga menunjukkan bahwa pemilih sebagian besar menentukan caleg pilihannya berdasarkan kemampuan ekonomi caleg. Caleg yang mampu dari segi ekonomi dan akademi dipilih sekitar 36,6 persen, sedangkan caleg yang punya program kerja baik dipilih oleh 31,1 persen dan sisanya caleg paduan keduanya.

"Pemilih juga menyukai caleg yang tampil percaya diri berdasarkan kemampuannya. Pemilih tidak suka terhadap caleg yang terlalu mengandalkan tokoh-tokoh lain, seperti Bung Karno, atau figur-figur lokal. Caleg yang memajang foto dirinya dengan latar belakang tokoh nasional atau figur lokal atau foto ayahnya menunjukkan, caleg itu tak percaya diri dengan kemampuannya," kata Teguh Yuwono, yang juga dosen FISIP Universitas Diponegoro, Semarang.

Mengenai peran orang ketiga dalam memengaruhi pilihan caleg, Teguh Yuwono memaparkan bahwa peran tokoh masyarakat dipercaya 28 persen pemilih. Disusul 22 persen pemilih menentukan caleg pilihannya sendiri dan 21 persen atas dasar panutan tokoh agama di lingkungannya. Pemilih yang mencontreng caleg karena masih ada hubungan famili hanya 7,5 persen dan caleg memilih pasangan suami-istri hanya 9 persen. (kompas.com)

Pemilu 2009, Potensi Suara Tidak Sah 21 Persen

JAKARTA, PK -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan suara sah dengan cara mencontreng diprediksi bakal mengancam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemilih belum mengetahui jelas bagaimana cara yang sah menandai kertas suara.

Hal ini diketahui dari hasil survei simulasi teranyar yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil itu mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos.

"Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2009).

Jumlah itu, lanjut Sebastian, merupakan total suara yang dianggap tidak sah jika mendasarkan Peraturan KPU No 35 Tahun 2008. KPU hanya menganggap sah tanda yang menggunakan tanda contreng (V) dan tanda garis miring (/). "Melingkari dan silang ternyata akrab di kalangan masyarakat, " ujarnya.

Survei ini dilakukan pada tanggal 16-18 Januari 2009. Kabupaten Purwakarta dipilih karena secara geografis dekat dengan Jakarta dan memiliki arus informasi cukup.

Pemilihan responden dilakukan dengan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin error +/- 6,93 persen.

Simulasi dilakukan tatap muka dimana responden diberikan dua kertas untuk menandai pilihan. Kertas pertama, responden diminta menandai pilihan tanpa instruksi atau petunjuk cara menandai. Kemudian kertas kedua diberikan dengan instruksi.
Hasil ini, imbuh Sebastian, perlu menjadi perhatian KPU karena potensi kerawanan yang cukup signifikan. Tentu banyaknya suara yang tidak sah akibat peraturan tersebut akan sangat merugikan pemilih, calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol).

"Peraturan KPU sudah membatasi pilihan rasional masyarakat, oleh karenanya harus disiapkan aturan untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.

Sebelumnya, Formappi juga pernah melakukan survei serupa di beberapa wilayah Jakarta. Potensi suara tidak sah akibat salah menandai sebesar 20,5 persen dari 200 responden.

Ditemui terpisah, Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mengusulkan agar KPU sebaiknya tidak membakukan bentuk pencontrengan surat suara pemilu 2009. Sebab, tingkat kesalahan pemilih yang membuat suara tidak sah dikhawatirkan cukup tinggi.

"Saya ikuti simulasi KPU di Tangerang. Jumlah suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR RI sampai 23 persen, DPD 25 persen, dan DPRD 43 persen. Jadi ini luar biasa tinggi," kata Hadar N Gumay dalam diskusi bertajuk 'Contreng-Moreng Regulasi Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

Menurutnya, para pemilih itu umumnya tidak membubuhkan contreng dalam surat suara yang diberikan. "Ada yang lingkaran, garis. Terus ada juga yang diurek-urek seperti lambang hati," jelasnya.

Hadar mengatakan, sebenarnya pilihan pemilih tersebut sudah jelas kepada siapa hatinya tertambat. Namun, adanya ketentuan contreng itu membuat surat suara mereka menjadi tidak sah.
Hal yang sama, lanjut Hadar, didapatinya ketika mengikuti simulasi di Pulau Bali. Jumlah suara tidak sah saat simulasi itu mencapai 20 persen dari total pemilih. "Pemilu adalah untuk memudahkan pemilih. Karena itu, sejauh kita tangkap dia memilih siapa, ya, sudah, sah saja," jelasnya.

Mengenakan baju batik warna hijau ini, Hadar mengatakan, hal yang sama dilakukan sejumlah negara saat menggelar pemungutan suara. Mereka menetapkan tanda silang untuk pemberian suara, namun ketika di lapangan apa pun bentuk penandaan dianggap sah.

"Pada Pemilu 2004 jumlah surat suara tidak sah 10 persen. Kalau nanti mencapai 20 persen sudah kacau itu," pungkasnya. (detik.com)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes