Kejari Ruteng Eksekusi Direktur CV Wae Mose

RUTENG, PK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Jumat (6/2/2009), mengeksekusi Direktur CV Wae Mose, Gabriel Ambur, terdakwa korupsi proyek air minum bersih Wae Tabar-Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Ambur dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.H, melalui Kasi Pidum, Eka Dharmawan Nugraha, S.H, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Sabtu (7/2/2009).

Nugraha menjelaskan, terdakwa Gabriel Ambur terbelit kasus korupsi proyek air minum bersih Wae Tabar karena terjadi pengurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 15.751.531,40.

Dikatakannya, dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana selama satu tahun. Namun terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Pada saat itu PT Kupang memutuskan membebaskan terdakwa. Terhadap keputusan PT Kupang itu, JPU Kejari Ruteng mengajukan kasasi ke MA.

Dijelaskannya, saat kasasi, MA melalui dakwaan No. 1017.K/Pid/2007 memutuskan Gabriel Ambur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri. Karena itu, MA memutuskan membatalkan keputusan PT Kupang No. 84/Pid/2006/PTK, tanggal 14 Nopember 2006 serta menjatuhkan hukuman bagi terdakwa empat tahun penjara. "Kami sudah eksekusi kemarin (Jumat 6/2/2009, Red) setelah ada keputusan MA," katanya. (lyn)

Pos Kupang 9 Februari 2009 halaman 6
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes