LEWOLEBA, PK -- Penuntasan penyimpangan keuangan daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo Lembata akhirnya mendapatkan kepastian. Hari Selasa siang (10/2/2009), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba resmi menahan tersangka Drs. Ignasius Hurek Making dan menitipkannya di kamar sel Mapolres Lembata. Sementara mantan Direktur Utama (Dirut) PD Purin Lewo, Drs. Simon Wadin, dan Agus Baro masih dalam proses dan kemungkinan menyusul ditahan.
"Dua tersangka lain masih dalam proses. Cepat atau lambat mereka juga akan ditahan. Penahanan yang dilakukan ini pada masa penuntutan. Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata supaya ditetapkan jadwal persidangannya," kata Kajari Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arif Kanahau, S.H, di Lewoleba, Selasa siang (10/2/2009).
Ditanya tentang kerugian keuangan daerah yang diselewengkan tersangka, Arif menyatakan, kerugiannya akan dibeberkan pada saat kasus ini digelar di meja persidangan di PN Lewoleba. Yang pasti berkas penyidikan kasusnya telah sampai pada penuntutan dan jaksa menahan tersangka.
Mengenai tersangka Simon Wadin, dan Agus Baro, Arif mengatakan, berkasnya masih dalam proses. Ia tak memastikan kapan waktunya kedua tersangka ditahan. Jaksa akan bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
Pantauan Pos Kupang, tanda-tanda penahanan Ignas Hurek Making sudah nampak sejak Selasa pagi. Ignas datang sendirian ke Kejari menghadap Kepala Seksi Intelijen, Yohanes Lebe Unarja, S.H di ruang kerjanya.
Kabar yang beredar, jaksa telah memanggilnya sejak dua pekan lalu, tetapi Ignas berhalangan dan tak bisa menemui jaksa. Rencana semula, penahanan ini dilakukan hari Senin (9/2/2009), namun urung karena Ignas masih sibuk.
Sementara pada Selasa, Ignas yang beralasan mengikuti musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Nubatukan "dipaksa " menemui jaksa untuk menjalani pemeriksaan akhir. Usai pemeriksaan itu, jaksa memberitahu dirinya akan ditahan. Setelah menandatangani berkas administrasi penahanannya, Ignas digelandang dengan mobil tahanan ke Mapolres Lembata dan dimasukkan di dalam ruang tahanan.
Kasus Purin Lewo bermula dari laporan temuan panitia khusus (Pansus) DPRD Lembata bulan Februari 2007. Kepada penyidik Kejari, pansus mengungkapkan dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan manajemen Purin Lewo.
Menurut temuan pansus, penyimpangan keuangan dilakukan mantan dirut senilai Rp 144.452.500, meliputi bon kas Rp 34.452.500, pengeluaran fiktif, pengambilan uang dan barang senilai Rp 1.009.500, kehilangan besi beton Rp 23.650.000, belanja barang untuk kepentingan pribadi yang diambil dari dana pinjaman Rp 4.760.825 dan duplikasi gaji (direktur keuangan) Rp 30 juta.
Sementara Ignas Making, dan Agus Baro, terindikasi menyalahgunakan keuangan senilai Rp 151.504.000 dan Rp 71.122.250. Namun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT mengaudit kerugiannya dan menemukan nilai kerugian yang lebih kecil dari temuan penyidik kejaksaan dan pansus. Berkurangnya kerugian temuan BPKP itu, karena sebagian penyimpangannya dikategori perbuatan perdata.
Catatan Pos Kupang, kasus tindak pidana korupsi lain yang masih dalam proses penyidikan di Kejari Lewoleba, yakni korupsi dana kesehatan dan asuransi kesehatan oleh 20 anggota DPRD Lembata periode 1999-2004 senilai Rp 654.51.460. Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lembata, Drs. Philipus Riberu, dan Haji Sarabiti, telah beberapa kali menjalani proses persidangan. Sedangkan 18 mantan anggota yang semula menjadi saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan segera diperiksa. (ius)
Pos Kupang 11 Februari 2009 halaman 6