MAUMERE, PK -- Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Senin (9/2/2009), memanggil Ketua Yayasan Unipa Maumere, Drs. Sabinus Nabu. Nabu didengar keterangannya sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Saksi berikut yang akan dipanggil dan didengar keterangannya adalah sejumlah pengurus Unipa lainnya.
Disaksikan wartawan, Senin pagi, Nabu diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Maumere, Henderina Malo, S.H. Nabu dimintai keterangannya selama lima jam sejak pukul 09.00-14.00 Wita. Pemeriksaan Nabu dilakukan secara tertutup.
Nabu yang ditemui usai diperiksa, mengatakan, dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Unipa. Sedikitnya 25 pertanyaan diajukan kepadanya terkait proses pendirian Unipa.
Nabu menyatakan ia mendukung upaya kejaksaan memroses hukum kasus Unipa sampai tuntas. Ia berharap keterangannya bisa membantu jaksa dalam upaya menyelidiki kasus ini. Jaksa juga diharapkan bisa bertindak obyektif, adil dan transparan dan cepat menentukan sikap sehingga kasus ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan opini yang tidak baik terhadap Unipa Maumere.
Nabu juga meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, yakni jaksa. Terhadap para dosen Unipa, ia berharap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam kegiatan mengajar atau perkuliahan. Para mahasiswa juga diharapkan terus melaksanakan kewajiban perkuliahannya.
"Pada prinsipnya saya mendukung upaya jaksa menyelidiki kasus ini. Harapan kami, jaksa bisa obyektif dan transparan dalam penyelidikan ini," harap Nabu.
Kajari Maumere, Acep Sudarman, S.H, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/2/2009) pagi, mengatakan, Nabu diperiksa sebagai salah satu saksi. Saksi lainnya, yakni pengurus Unipa akan dipanggil dan dimintai keterangannya oleh jaksa. Masalah yang ditanyakan kepada Nabu adalah hal-hal seputar pendirian Unipa dan juga beberapa kebijakan lainnya.
Dalam kasus ini, jaksa sudah menentukan satu tersangka, yakni mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus sebagai tersangka. (vel)