SOE, PK -- Hari Senin (9/2/2009) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menyerahkan berkas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ke DPRD TTS. Berkas yang diserahkan berupa hasil pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang sahnya penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, James H Tuka, S.H, mengatakan hal itu saat bertatap muka dengan wartawan di SoE, Sabtu (7/2/2009). Tuka menerangkan berkas itu dikirimkan ke Dewan setelah KPU menerima salinan keputusan dari MK RI.
"Kami sudah menerima salinan keputusan dari MK RI bernomor 89.44/MK/II/2009. Keputusan itu berisi salinan ketetapan nomor 44/PHPU.D-VI/2008 tentang permohonan keberatan atas keputusan KPU TTS yang menetapkan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Tuka.
Dalam salinan tersebut, lanjut Tuka, MK menetapkan permohonan tujuh pemohon keberatan yakni Daniel Banunaek, Alexander Nakamnanu, Johanes Oematan, Pieter Lobo, Godlief Tobe, Junus E Tahun dan Carolus Nubatonis tidak dapat diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi. Selain itu menyatakan sahnya berita acara KPU TTS tentang penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTS.
Tentang intisari ketetapan nomor 44/PHPU.D-VI/2008, Tuka mengatakan, rapat permusyawaratan hakim MK berpendapat KPU TTS telah melaksanakan putusan a quo. Persoalan hukum yang muncul dan dikemukakan pemohon merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK. Selain itu MK menilai permohonan tujuh penggugat tersebut tidak termasuk kategori permohonan baru sehingga tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru.
Sesuai mekanismenya, demikian Tuka, berkas yang diserahkan ke Dewan akan dibahas di DPRD TTS. Dari berkas itu DPRD TTS akan menetapkan hasil Pilkada TTS. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan paket terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk jadwal pelantikan, Tuka mengatakan KPU TTS menargetkan Kamis (19/2/2009). Kendati demikian kepastian waktu pelantikan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten TTS. "Bila SK Mendagri sudah terbit dan sampai di SoE, maka pelantikan dapat dilakukan lebih awal," jelas Tuka. (aly)
Pos Kupang 9 Februari 2009 halaman 8