Pemilu 2009, Potensi Suara Tidak Sah 21 Persen

JAKARTA, PK -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan suara sah dengan cara mencontreng diprediksi bakal mengancam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemilih belum mengetahui jelas bagaimana cara yang sah menandai kertas suara.

Hal ini diketahui dari hasil survei simulasi teranyar yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil itu mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos.

"Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2009).

Jumlah itu, lanjut Sebastian, merupakan total suara yang dianggap tidak sah jika mendasarkan Peraturan KPU No 35 Tahun 2008. KPU hanya menganggap sah tanda yang menggunakan tanda contreng (V) dan tanda garis miring (/). "Melingkari dan silang ternyata akrab di kalangan masyarakat, " ujarnya.

Survei ini dilakukan pada tanggal 16-18 Januari 2009. Kabupaten Purwakarta dipilih karena secara geografis dekat dengan Jakarta dan memiliki arus informasi cukup.

Pemilihan responden dilakukan dengan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin error +/- 6,93 persen.

Simulasi dilakukan tatap muka dimana responden diberikan dua kertas untuk menandai pilihan. Kertas pertama, responden diminta menandai pilihan tanpa instruksi atau petunjuk cara menandai. Kemudian kertas kedua diberikan dengan instruksi.
Hasil ini, imbuh Sebastian, perlu menjadi perhatian KPU karena potensi kerawanan yang cukup signifikan. Tentu banyaknya suara yang tidak sah akibat peraturan tersebut akan sangat merugikan pemilih, calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol).

"Peraturan KPU sudah membatasi pilihan rasional masyarakat, oleh karenanya harus disiapkan aturan untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.

Sebelumnya, Formappi juga pernah melakukan survei serupa di beberapa wilayah Jakarta. Potensi suara tidak sah akibat salah menandai sebesar 20,5 persen dari 200 responden.

Ditemui terpisah, Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mengusulkan agar KPU sebaiknya tidak membakukan bentuk pencontrengan surat suara pemilu 2009. Sebab, tingkat kesalahan pemilih yang membuat suara tidak sah dikhawatirkan cukup tinggi.

"Saya ikuti simulasi KPU di Tangerang. Jumlah suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR RI sampai 23 persen, DPD 25 persen, dan DPRD 43 persen. Jadi ini luar biasa tinggi," kata Hadar N Gumay dalam diskusi bertajuk 'Contreng-Moreng Regulasi Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

Menurutnya, para pemilih itu umumnya tidak membubuhkan contreng dalam surat suara yang diberikan. "Ada yang lingkaran, garis. Terus ada juga yang diurek-urek seperti lambang hati," jelasnya.

Hadar mengatakan, sebenarnya pilihan pemilih tersebut sudah jelas kepada siapa hatinya tertambat. Namun, adanya ketentuan contreng itu membuat surat suara mereka menjadi tidak sah.
Hal yang sama, lanjut Hadar, didapatinya ketika mengikuti simulasi di Pulau Bali. Jumlah suara tidak sah saat simulasi itu mencapai 20 persen dari total pemilih. "Pemilu adalah untuk memudahkan pemilih. Karena itu, sejauh kita tangkap dia memilih siapa, ya, sudah, sah saja," jelasnya.

Mengenakan baju batik warna hijau ini, Hadar mengatakan, hal yang sama dilakukan sejumlah negara saat menggelar pemungutan suara. Mereka menetapkan tanda silang untuk pemberian suara, namun ketika di lapangan apa pun bentuk penandaan dianggap sah.

"Pada Pemilu 2004 jumlah surat suara tidak sah 10 persen. Kalau nanti mencapai 20 persen sudah kacau itu," pungkasnya. (detik.com)

Pos Kupang 5 Februari 2009 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes