Tampilkan postingan dengan label Lipsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lipsus. Tampilkan semua postingan

Korupsi Didominasi Penyalahgunaan Wewenang

POS KUPANG.COM, KUPANG  -Kasus-kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) didominasi tindak penyalagunaan kewenangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu pasal yang digunakan jaksa adalah Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan Pasal 55 KUHP.

Demikian Kajati NTT, Purba, SH melalui Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, Kamis (31/12/2015) menanggapi keluhan para tersangka dan narapidana kasus korupsi terkait penggunaan pasal 2 dan 3 UU PTPK dan pasal 55 KUHP dalam penerapan hukum di Pengadilan.

Seperti diberitakan Pos Kupang, Kamis (31/12/2015), sejumlah narapidana (napi)  kasus korupsi di Lapas Kupang mengaku tidak menikmati uang negara tetapi dihukum karena kesalahan administrasi proyek.

"Pasal 2 dan 3 UU PTPK harus ditinjau kembali. Masa orang yang hanya tanda tangan administrasi, dia masuk penjara. Kami tidak makan uang negara. Tolong aturan itu ditinjau kembali. Bahkan orang yang benar-benar melakukan korupsi sampai miliaran rupiah, hukumannya tidak sebanyak hukuman yang kami terima,"  kata  Maxi Taopan, napi kasus korupsi Alkes tahun 2002  kepada Pos Kupang, medio Desember 2015.

Keluhan yang sama disampaikan napi kasus korupsi lainnya seperti Yakudanga, pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Gerson Tanuab (kasus korupsi Tanah RRI Kupang tahun 2015), tahanan Kasatker Chairul Sitepu (kasus korupsi MBR NTT tahun 2015) dan kontraktor Lukas Toen (kasus kapal patroli di Kabupaten TTU), Nur Suartina, ketua panitia penerima barang dan jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT.

Menurut Ridwan, dalam menangani kasus korupsi umumnya jaksa menggunakan pasal 1 sampai 12 UU PTPK dan pasal 55 KUHP. Memang yang kerap digunakan pasal 2 dan 3 lantaran para pihak yang terlibat itu adalah PNS dan tindakannya adalah  penyalagunaan kewenangan yang ada padanya.

Dikatakan, kasus korupsi itu umumnya berjamaah, karena itu tidak mungkin satu orang saja yang melakukan korupsi. Sehingga selain pasal dalam UUPTK maka pasal lain yang digunakan jaksa adalah pasal 55 KUHP.

Dicontohkannya, kenapa panitia PHO atau FHO atau kuasa pengguna anggaran bisa dijadikan tersangka meski mungkin hanya melakukan tandatangan. "Tanpa peran panitia maka suatu perbuatan korupsi tidak akan terjadi.  Contohnya Panitia menandatangani serah terima barang atau membuat berita acara 100 persen bahwa barang sudah sesuai spesifikasi sehingga pencairan dilakukan. Padahal kenyataannya belum, nah jika terbukti maka panitianya bisa diproses hukum," kata Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskannya,  jika proyek itu belum selesai 100 persen atau barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi, maka tindakan panitia menurut UU dapat dinilai telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Mengenai permintaan untuk merevisi UU PTPK, menurut Ridwan, itu adalah hak dari setia orang untuk menyampaikan pendapat atau saran. Namun jika akan direvisi, Ridwan pun menyarankan agar ancaman hukuman khususnya terkait denda bagi terpidana korupsi itu bisa juga menjadi bahan pertimbangan karena perbandingannya tidak sesuai.

"Hakim memvonis denda atau uang pengganti misalnya Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara.Makanya seringkali terpidana korupsi memilih menjalani tambahan hukuman 2 bulan penjara daripada membayar denda yang bernilai besar itu. Mungkin ancaman hukumannya bisa lebih ditambah sehingga bisa lebih adil perbandingannya," kata Ridwan.

Mengenai Instruksi Presiden mengenai kesepakatan bersama antara Presiden Jokowi dengan KPK,  Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya, Ridwan mengatakan pengertiannya bukan membatasi proses hukum tetapi yang melakukan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana. Inpres itu, jelas Ridwan, dibuat Presiden karena penyerapan anggaran yang rendah oleh Pemerintah dengan alasan adanya ketakutan para PNS untuk terlibat sebagai kuasa pengguna anggaran atau panitia mengerjakan proyek.

Ketakutannya tambah Ridwan, karena sering didahului proses penyelidikan sebelum proyek selesai dikerjakan atau sebelum ada audit BPK. "Karena latar belakang itu Jokowi mengeluarkan Inpres bahwa semua proyek yang tidak boleh dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum proyek itu selesai dikerjakan dan atau sebelum adanya audit BPK," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pihak kejaksaan tentunya menghargai Inpres itu. Namun Inpres itu tidak seta merta membuat jaksa tidak bisa melakukan proses hukum yakni penyelidikan dan penyidikan sebelum proyek itu selesai. Jika indikasi korupsinya sudah jelas terjadi maka meski proyek belum selesai dikerjakan, jaksa bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, hingga tahun 2015 ini jumlah penyelidikan (lead)  kejaksaan sebanyak 52 kasus yakni 14 kasus dari Kejati NTT dan 38 lainnya dari kejari dan cabjari. Sedangkan jumlah penyelidikan (dik) sebanyak 127 perkara yakni 47 perkara dari Kejati NTT dan  80 perkara dari kejari dan cabjari. Sedangkan jumlah penuntuntan (tut) di pengadilan 93 perkara yang berasal dari kejaksaan dan  19 perkara lainnya dari Kepolisian.

"Total kerugiaan negara tahun 2015 sebesar Rp  56 miliar (bukan Rp 30 miliar, red). Jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan tahun 2015 untuk tahap penyelidikan Rp 17.312.850.353 dan pengembalian tahap penuntutan Rp 2.430.571.582 dan pengembalian tahap eksekusi Rp 2.512.533.786," rinci Ridwan.
Ridwan mengatakan, total jumlah jaksa pada kejati NTT, 16 kejari dan 3 cabjari sebanyak 547 orang yang terdiri dari 189 jaksa dan 458 pegawai tata usaha. (vel)

Sumber: Pos Kupang 2 Januari 2016 hal 5


Dibui Gara-gara Masalah Administrasi

ilustrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG , - Sejumlah narapidana (napi)  kasus korupsi di Lapas Kupang mengaku tidak menikmati uang negara tetapi dihukum karena kesalahan administrasi proyek.

"Pasal 2 dan 3 UU PTPK harus ditinjau kembali. Masa orang yang hanya tanda tangan administrasi, dia masuk penjara. Kami tidak makan uang negara. Tolong aturan itu ditinjau kembali. Bahkan orang yang benar-benar melakukan korupsi sampai miliaran rupiah, hukumannya tidak sebanyak hukuman yang kami terima,"  kata  Maxi Taopan, napi kasus korupsi Alkes tahun 2002  kepada Pos Kupang, medio Desember 2015.

Keluhan yang sama disampaikan napi kasus korupsi lainnya seperti Yakudanga, pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Gerson Tanuab (kasus korupsi Tanah RRI Kupang tahun 2015), tahanan Kasatker Chairul Sitepu (kasus korupsi MBR NTT tahun 2015) dan kontraktor Lukas Toen (kasus kapal patroli di Kabupaten TTU), Nur Suartina, ketua panitia penerima barang dan jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT.

Menurut Maxi Taopan, ketidakadilan hukum ada dalam vonis yang diterimanya. Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan dan hakim memvonisnya 1 tahun penjara. "Saya banding namun putusan banding saya divonis 5 tahun penjara. Sangat tidak manusiawi. Ada apa di balik itu? Keadilan seperti apa di negara ini. Ini adalah kasus politis bukan korupsi," kata Maxi.

Napi korupsi lainnya, Gerson Tanuab berharap, penyidik jangan hanya kejar target jumlah penanganan kasus korupsi. "Padahal yang dimasukkan ke dalam penjara itu bukan orang yang benar-benar harus bertanggung jawab atas hal itu. Akhirnya banyak PNS jadi korban. Banyak PNS yang sekarang menolak urus proyek karena kuatir akan berakhir di penjara selama beberapa tahun. Kayak kami begini," kata Gerson.

Gerson menilai pasal itu sebenarnya memberikan batasan bagi hakim untuk  menggunakan keyakinannya dalam mengambil keputusan. "Saya didakwa dengan pasal 55 KUHP tapi tidak disebutkan kerugian negaranya berapa namun dinyatakan bersalah. Dalam kasus ini hanya saya, Piter Amalo serta Abineno menjadi tersangka tapi keduanya sudah meninggal. Sementara ratusan pegawai RRI yang menerima dana itu dan menandatangani kuitansinya tidak diproses hukum. Dimana keadilan hukumnya," kata Gerson.

Kasatker kasus korupsi MBR NTT 2015, Chairul Sitepu yang sudah ditahan 10 bulan di Rutan Kupang dan dalam persidangan jaksa menuntutnya selama 2 tahun penjara mengaku dirinya tidak langsung mengeksekusi proyek namun kontraktor yang mengerjakannya. "Satker adalah pemilik dana, bukan eksekutor. Jika ada kesalahan dalam pekerjaan maka yang diproses seharusnya yang salah melakukan pekerjaan itu. Jangan semua pihak ditahan dan di penjara," kata Sitepu.

Sitepu berharap ke depan, kesepakatan bersama Presiden Jokowi dengan KPK, Polisi dan jaksa, tentang penanganan kasus korupsi itu segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi PNS yang menjadi korban dalam proses hukum kasus korupsi.

"Hukumlah mereka yang benar-benar merugikan keuangan negara dan memperkaya dirinya," kata Sitepu, mantan Kabid Penyediaan Prasarana dan Sarana Fasilitas Umum pada Kementerian Perumahan Rakyat itu.

Napi kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Kabupaten TTU, kontraktor Lukas Tupen mengaku tidak mengambil keutungan dari proyek itu sehingga pasal 55 dan pasal 2 dan 3 harusnya tidak didakwakan kepadanya. Apalagi dalam perkara itu pihaknya hanya terlambat  kerja sehingga hanya masalah administrasi atau perdata bukan pidana korupsi. "Namun fakta persidangan tidak pernah dipertimbangkan.  Saya dituntut jaksa 9 tahun dan hakim memvonisnya 4 tahun lalu jaksa banding dan keputusan banding menjadi 5 tahun," kata Lukas.

Pengelola dana desa PNPM di Sabu Raijua tahun 2000 dan 2005, Yakudanga mengaku divonis 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 38 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Saya sudah menjalani hukuman 2 tahun di Lapas wanita. Saya hanya meminta agar pemerintah bisa memberikan remisi kepada semua napi tanpa membedakan dia sudah membayar denda dan uang pengganti atau belum," kata Yakudanga.

Yakudanga mengaku, selama dua tahun di penjara, dia banyak menimba ketrampilan seperti membuat kue dan menjahit sehingga jika keluar nanti dia akan mengembangkan ketrampilannya itu.

Sementara Nur Suartina (57 tahun) dituduh terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Alor-NTT, saat menjadi ketua panitia penerima barang dan Jasa di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga mengeluhkan soal tuntutan kepadanya.
"Saya masuk dalam kepanitiaan, namun dalam kegiatan konstruksi dari satker harus dilengkapi profesional hand over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan dan itu tidak dilakukan karena tidak ada alokasi anggaran untuk PHO. Hal yang sama juga terjadi saat Final hand over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan. Itulah yang salah sehingga saya harus mempertanggungjawabkannya. Saya merasa menjadi korban dari sistem sehingga saran saya ke depan harus ada sistem yang jelas, yakni jika ada alokasi program atau kegiatan yang bersifat konstruksi maka harus ada alokasi anggaraan untuk PHO dan FHO," sesal Nur.

Bahkan Nur diseret dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) Nomor 31 tahun 1999 sebagai pihak yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau korporasi. Nur yang sudah 23 tahun menjadi PNS dengan jabatan Kabid Penguatan Daerah Pulau Kecil dan Terpencil akhirnya  masuk penjara.  "Tidak terbayang sama sekali, di akhir karier saya, kok harus saya jalani di dalam penjara karena kesalahan sistem dan administrasi. Dimanakah keadilan hukum, saya sama sekali tidak melakukan korupsi, saya tidak merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri," katanya.

Kalapas Dewasa, Drs. Soeprapto, Bc.IP, MM mengatakan, saat ini ada 44 napi korupsi dari 438 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dewasa. "Di sini ada blok khusus tipikor sehingga terpisah dari tahanan umum lainnya. Namun tidak ada perlakuan istimewa kepada napi tipikor," kata Soeprapto.  Sementara Kalapas Wanita, Alfrida Luli, MM mengatakan lapas wanita hanya memiliki 3 ruangan sehingga ditempati napi korupsi, umum dan napi kasus narkoba.(vel)

Setiap Perkara Korupsi Pemerintah Siapkan Rp 100 Juta
POS KUPANG.COM - Total kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejati NTT hingga akhir tahun 2015 senilai Rp 30 miliar berdasarkan hasil tuntutan dan penyidikan oleh jaksa pada Kejati NTT.

Setiap perkara korupsi pemerintah kucurkan anggaran Rp 100 juta.

Kajati NTT, John Purba, SH dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, menjelaskan,  pihaknya berupaya agar kerugian negara itu bisa dikembalikan para tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang tengah menjalani proses hukum.

Dirincikan Ridwan, saat ini proses penyelidikan kasus korupsi di NTT sebanyak 52 kasus. "Di Kejati NTT ada 14 kasus, dan 38 lainnya dari sejumlah Kejari dan Cabjari Seba dan Waiwerang, minus  Kejari Kefamenanu," kata Ridwan.

Untuk proses penyidikan (dik) kasus korupsi di NTT hingga saat ini berjumlah 127 kasus dan yang sedang disidik jaksa pada Kejati NTT sebanyak 47 kasus dan 80 kasus lain ditangani Kejari dan Cabjari. Sementara proses penuntutan di pengadilan ada 60 kasus yakni penuntutan oleh jaksa Kejati 32 kasus dan penututan oleh jaksa di sejumlah Kejari ada 28 kasus.

Ridwan mengatakan, meski masih terhambat jumlah personel jaksa dan ketersediaan anggaran, namun selama ini semua proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar. Minimnya anggaran membuat proses tersendat.

Setiap perkara korupsi yang ditangani jaksa, tambahnya, pemerintah menyediakan anggaran Rp 100 juta dari penyelidikan hingga putusan. Dana itu digunakan untuk membiayai proses perkara seperti mendatangkan saksi dan atau tersangka serta hal- hal lainnya yag berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud. Jumlah perkara yang dibiayai pemerintah itu berbeda untuk setiap kejaksaan.

"Dana sebesar Rp 100 juta per perkara itu untuk Kejati hanya dibiayai 5 perkara (Rp 500 juta), di Kajari hanya 3 perkara (Rp 300 juta) dan untuk Cabang Kajari hanya dibiayai 1 perkara (Rp 100 juta). Jika ada kekurangan maka dilakukan subsidi ulang," demikian Ridwan.  (vel)

Perlu Revisi Pasal  UU Tindak Pidana Korupsi
POS KUPANG.COM - Berikut ini pandangan Luis Balun, SH, seorang Pengacara di Kupang tentang penerapan pasal UU Tindak Pidana Korupsi yang dianggap tidak adil.

Saya melihat penanganan penyidik dalam kasus korupsi belum maksimal dan belum objektif, terutama dalam penerapan pasal-pasal kepada para tersangka serta vonis yang dijatuhkan hakim.  Menurut saya, harusnya penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, lebih jeli melihat kerugian negara itu dilakukan dan dialami oleh siapa.

Selama ini ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dikenakan pasal 55 ayat (1) KUHP yang juga pada pelaku korupsi. 
Juga penerapan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada PNS. Pasal itu mengatur tentang orang yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara, karena jabatan atau kedudukannya.

Akibatnya, siapa pun orang yang terlibat dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi baik itu kontraktor termasuk para PNS yang bertindak sebagai pimpro, PPK, panitia pengadaan juga akan sangat bisa dijadikan tersangka korupsi dan dipidana. Padahal seharusnya tidak bisa semudah itu. Kenapa? 

Ketika kontraktor bekerja dan terjadi kekurangan pekerjaan dan merugikan keuangan negara, maka sepantasnya PNS sebagai pengguna anggaran itu mengalami kerugian. Namun, mengapa mereka harus dihukum? Harusnya pihak yang merugikan keuangan negara yang diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana. Kecuali jika terbukti para
PNS menerima suap atau sesuatu dari kontraktor.

Tapi jika para PNS itu tidak pernah menerima sesuatu lalu hanya ikut menandatangani administrasi proyek atau kemajuan proyek itu lalu harus juga dihukum atau divonis bersalah dengan ancaman hukuman yang sama dengan kontraktornya, saya kira itu juga tidak benar. Pengalaman saya, banyak teman-teman PNS yang ada di Rutan sebagai tersangka kasus korupsi yang pembuktian awalnya sebenarnya belum ada. Bahkan ada PNS yang sudah divonis dengan jumlah hukuman yang sama dengan kontraktor.

Saya khawatir penerapan pasal 55 KUHP dan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ini melemahkan semangat PNS. Saya dengar sudah banyak PNS enggan menjadi pimpro, PPK dan panitia pengadaan untuk proyek pemerintah. 
Soal penghitungan kerugian negara selama ini tidak obyektif. Contohnya, jika ada proyek dengan kemajuan pekerjaannya hanya 75 persen dan  masih kurang 25 persen tetapi dinyatakan sudah 100 persen. Seharusnya kerugian negara yang dihitung itu adalah sisa dari pekerjaan yang belum selesai  yakni 25 persen. Namun selama ini dihitung semuanya dan hal ini jelas merugikan para pihak yang terlibat.

Hakim juga hendaknya jeli melihat fakta persidangan dan keterlibatan masing-masing terdakwa. Jangan semata-mata 'mengikuti' apa yang didakwa atau dituntut jaksa sehingga penerapan hukuman pun bisa adil.

Saya berharap UU Pemberantasan korupsi hendaknya direvisi, khususnya pasal 2 dan 3. Kenapa? Agar ada keadilan bagi masyarakat, khususnya para pihak yang terlibat dalam proyek, seperti PNS itu. Bagaimana seorang panitia cuma tanda tangan kemudian dia harus ikut masuk penjara karena dikenakan pasal yang tidak adil. Dalam revisi saya berharap dirincikan apa unsur memperkaya diri dan menguntungkan orang lain dan atau suatu korporasi itu dengan detail.

Saya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi namun harus juga perhatikan aspek keadilannya. Dukungan saya juga atas penyataan bersama Presiden, KPK, Kapolri tanggal 1 September 2015, dimana disebutkan jika ada kesalahan administrasi maka Banwas dan Inspektorat bisa memeriksa dan memberikan instruksi untuk segera menyelesaikan kekurangannya sebelum diproses hukum. (vel)

Sumber: Pos Kupang 31 Desember 2015 halaman 1

Angka Kemiskinan di NTT Turun Bukan karena DeMAM

ilustrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG -Pakar Ekonomi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang,  Fritz Fanggidae menyatakan turunnya angka kemiskinan di NTT bukan karena kehadiran program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM). Naik turunnya angka kemiskinan di NTT dipengaruhi inflasi.

"Turunnya dan naiknya angka kemiskinan bukan karena anggur merah. Kalau dilihat, yang berpengaruh naik-turunnya angka kemiskinan di NTT adalah inflasi yang diukur dari belanja per kapita. Begitu inflasi naik, belanja naik maka orang miskin makin banyak.  Begitu inflasi turun maka orang miskin makin turun," ujar Fritz kepada Pos Kupang di Hotel Amaris Kupang, Senin (21/2/2015).

Diberitakan Senin (21/12/2015), program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM) yang merupakan andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. Frans Lebu Raya dililit persoalan serius. Dana bergulir di kelompok masyarakat (Pokmas) tersendat bahkan macet karena masyarakat menganggap dana itu sumbangan gratis.

Dari total dana yang sudah digelontorkan selama lima tahun (2011-2015) sebanyak Rp 517-an miliar untuk mendukung usaha ekonomi produktif,  52 persen atau senilai Rp 272-an miliar macet pengembaliannya. 

Menurut dosen FE Unwira Kupang, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, angka kemiskinan di perdesaan NTT mengalami penurunan sepanjang periodesasi pelaksanaan DeMAM. Sejak awal pelaksanaan program DeMAM tercatat 208,461 KK miskin di NTT dan pada akhir tahun 2014 jumlah KK miskin berkurang menjadi 186,710 KK miskin.

Namun demikian, tambah Thomas Ola, belum dapat dipilah dengan jelas apakah penurunan angka kemiskinan dampak dari pelaksanaan DeMAM atau dampak dari program lain di desa seperti program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP), program keluarga harapan (PKH) atau inisiatif masyarakat lokal lainnya.

Pendapat Thomas Ola  berbeda dengan Fritz Fanggidae. "Angka kemiskinan di NTT turun bukan lantaran bantuan program DeMAM senilai Rp 250 juta. Nanti bila angka kemiskinan NTT naik apakah karena bantuan itu juga. Kalau lihat data maka fluktuatif angka kemiskinan di NTT. Naik turunnya angka kemiskinan di NTT mengikuti gejolak harga di pasaran," kata Fritz. Dia menambahkan, angka kemiskinan jaraknya terlalu jauh dengan program Desa Mandiri Anggur Merah.


Ia  mempertanyakan keberadaan program DeMAM berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di desa. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dihitung pada tingkat kabupaten ke atas bukan dari desa atau kecamatan. "Jadi kalau pemerintah kasih uang orang di desa maka tidak bisa serta merta ada pertumbuhan ekonomi.  Untuk ada pertumbuhan ekonomi maka jalannya masih panjang," jelas Fritz.

Tentang tingginya nilai kemacetan pengembalian uang dalam program tersebut, Fritz menjelaskan program DeMAM bukan tidak efektif tetapi kelompoknya yang tidak efektif. "Programnya baik tetapi sasarannya yang tidak berfungsi baik," katanya.

Menurutnya, dalam menentukan sasarannya itu ada aturan mainnya yang dimiliki Bappeda NTT. Sasaran kelompok penerima itu tepat manakala masuk dalam kriteria yang dibuat Bappeda NTT. Salah satunya pihak yang berhak menerima dana itu adalah kelompok-kelompok yang berada di daerah paling miskin atau terbelakang.

"Bayangkan kita kasih di tempat orang sulit dan tidak mampu sekali. Lewat bantuan itu dia menghasilkan sesuatu tetapi mengalami kesulitan untuk membawa hasil itu ke kota.  Kesalahannya orang dikasih modal kemudian orang itu tidak bisa kembangkan usaha dengan modal yang diterimanya dan berujung pada macet," tambahnya.

Fritz mengatakan, dari temuan BPK maka paling menonjol adalah perbaikan komponen manajemen pendukung strateginya mulai dari sasaran hingga pengukuran kinerja agar dapat dilakukan evaluasi dengan baik. (aly)


Sumber: Pos Kupang 22 Desember 2015 hal 1

Ironi Kota dengan Puluhan Sumber Mata Air

RUTENG, PK -Puluhan sumber mata air mengelilingi Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai di Pulau Flores,  Nusa Tenggara Timur. Namun, warga kota  dingin tersebut  selalu mengalami krisis air. Sebagian dari mereka harus begadang sampai dinihari demi mendapatkan air untuk masak, mandi dan cuci.

Perjuangan berat mendapatkan air bersih antara lain dialami Donatus Lagu. Udara dingin Kota  Ruteng pada pukul 01.00-02.00 Wita, Kamis (5/11/2015),  tak dihiraukan Donatus. Menenteng jeriken di tangan kanan dan kiri, warga Jalan Satar Tacik, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong  itu masuk ke halaman rumah tetangga di sisi selatan.

Beberapa saat sebelumnya, tetangganya itu memberitahu kalau  air PDAM di rumah itu sedang keluar. Bak air kamar mandi, ember dan jeriken mereka  telah terisi penuh. Kini giliran bagi Donatus mengambilnya.  Mengambil air dari rumah tetangga pada  tengah malam  hingga dinihari dilakoni Donatus sejak  bulan Agustus sampai November 2015.

Itu terjadi  karena air  PDAM di rumahnya tidak  menetes sama sekali.  Tahun silam,  kata Donatus, memang dia kesulitan air, namun  tidak separah tahun 2015. "Dua malam sekali saya  harus  mete (begadang) satu jam untuk isi semua ember, jeriken dan bak  mandi. Ini air khusus masak dan minum. Sekarang  terbantu  air hujan untuk mandi dan cuci," kata Donatus, Jumat (6/11/2015).

Lain pula kisah  keluarga Robertus Mboe, yang domisili di belakang Gudang BGR Kelurahan Satar Tacik. Air PDAM  di rumahnya hanya keluar sekali dalam seminggu dengan debit sangat kecil. Hanya mengisi penuh satu drum.

"Kami masih baik, tinggal dekat Wae Decer sekitar 100-200-an meter dari rumah. Di sekitar  rumah juga  ada beberapa mata air. Kalau  meteran PDAM tidak jalan, kami ke kali. Mata air besar dan bersih untuk minum, masak, mandi dan cuci," ujar Robertus di rumahnya, Jumat  (6/11/2105).  Hujan yang mulai mengguyur Kota Ruteng sejak pekan lalu disyukuri Robertus. Cuci perabot rumah tangga, pakaian dan mandi tak perlu lagi ke kali. Mereka andalkan air hujan.

Krisis air juga dialami warga Pong Ara, Kelurahan Pitak, Ruteng. Tiga  tahun lalu mereka  masih bisa timba air minum dari bak penampung, mandi bahkan gunakan  WC umum yang  dikerjakan Dinas PU Manggarai. Namun, kini bak penampung, WC dan kamar mandi  itu tidak digunakan lagi karena ketiadaan air.

Pada Kamis (5/11/2015) pukul 13.00  Wita, Pos Kupang mendapati Febriyanti Claudia Watar (8) dan Monika Ojing (48), warga  Pong Ara duduk  mengitari  ember bak hitam. Di dalam ember bak itu terdapat cerek plastik ukuran sedang yang mereka pasang ke keran yang airnya  keluar sangat kecil.

Setelah cerek penuh, air dituangkan ke dalam jeriken. Mendapatkan  satu jeriken lima liter  dibutuhkan waktu 9-10 menit. Begitu seturusnya sampai semua jeriken terisi penuh baru dibawa pulang ke rumah masing-masing. Seharian, Monika mengangkat  lima sampai delapan jeriken. Pembatasan jumlah jeriken yang boleh diambil berlaku bagi warga Pong Ara  agar semua bisa kebagian air.

Mengingat faktor usia, Monika mengaku selalu kelelahan setelah mendaki bukit  200-an meter membawa jeriken air ke rumah. Waktunya juga habis menunggu air di keran PDAM. "Ini air khusus masak dan minum. Hampir semua anak sekolah jarang mandi pagi ke sekolah, hanya cuci muka. Untuk mandi dan cuci, kami jalan kaki sekitar satu  kilometer ke selokan di Karot," kata Monika.

Claudia, mengatakan menunggu air di  keran itu merupakan tugas rutin membantu orangtua setelah pulang sekolah  di SDI Karot sekitar 1 km  dari Pong Ara. "Saya bantu mama angkat dua jeriken," kata sulung dari  dua bersaudara ini.

Tua adat Pongara, Primus Neha (65) menuturkan satu keran air ini menjadi sandaran  64 kepala keluarga atau sekitar 350 warga  mendiami RT 15,  diambil mulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Supaya semua rumah tangga kebagian, mereka hanya boleh mengambil lima jeriken air ukuran lima  liter.

"Kalau tidak dibagi seperti itu, bisa muncul  perselisihan bahkan perkelahian. Kalau pagi-pagi prioritaskan untuk anak-anak cuci muka ke sekolah. Mereka jarang mandi pagi," ujar Primus.

Sulit  air bersih pada musim kemarau tahun ini  juga diderita  warga  Gang Bintang Timur, Kelurahan Poco Mal. Meski berdomisili  pada  satu gang, penghuni gang  bagian barat  menikmati air PADM dengan baik. Sedangkan penghuni gang sebelah  timur gigit jari, air yang keluar sangat kecil.

"Pas jadwal mengalir kami (di sebelah timur) harus begadang sampai tengah malam supaya bisa isi ke bak mandi. Air kerluar kecil sekali. Kalau tidak tarik selang dari tetangga sebelah jalan yang air keluar besar. Begitu setiap malam selama ini," ujar Yohanes Safrudin, ketua RT 03/RW16,  Kelurahan Poco Mal. Sedangkan warga di ujung gang bagian selatan memanfaatkan pipa pembuangan air  PDAM  untuk mandi, cuci dan air bersih. Setiap waktu, tempat itu ramai dikunjungi warga yang membawa cucian, ember dan jeriken.   (ius)

Sudah Lama Dengar Keluhan

DIREKTUR Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Manggarai, Klemens Man, S.H tidak menampik krisis air yang mendera sebagian dari 71 ribu warga di Kota  Ruteng. Usaha rehabilitasi  jaringan  distribusi, menjadwal distribusi  dua hari sekali  pada wilayah krisis air seperti Pong Ara, Karot, Kumba, dan  Satar Tacik  pun belum bisa mengatasi kesulitan warga pada musim kemarau. Keadaan ini bertambah  berat karena debit lima sumber  mata air utama  menurun drastis.

"Sudah lama saya  dengar keluhan. Banyak pelanggan  klaim ke sini (PDAM).  Banyak juga  warga terpaksa ke saluran irigasi, ke kali dan tadah air hujan untuk mandi, cuci, masak dan minum," ujar Klemens Man di Ruteng, Jumat (6/11/2015).
Klemens  menyebukan, di Kota Ruteng PDAM Tirta Komodo  mengelola 10 sumber mata air serta belasan mata air milik perorangan dan komunitas adat.  "Memang benar kata banyak orang, Ruteng limpah mata air. Tapi masih banyak yang orang mengeluh sulit air,"  ujar Klemens.

Sejak memimpin PDAM Ruteng tahun lalu, Klemens menemukan banyak masalah yang butuh  upaya besar dan biaya besar. Sebab, akar masalahnya terjadi dari hulu (mata air) sampai ke hilir (konsumen). Gonta ganti  manajemen PDAM belum tentu dapat menjawab semua soal, kalau masalah pokok tidak diselesaikan.

Soal utama di  hulu, kata  Klemens, brond captering (penangkapan) air, usianya  sudah uzur.  Mata air Wae Rowang dikerjakan tahun 1968,  Wae Palo dan  Nggernggok (1980),  Wae Ces dan Wae Pong (1990). Air di sumber tidak seluruhnya masuk ke  brond captering dan ke reservoar. Jaringan transmisi  ke pusat kota Ruteng juga  berusia uzur, yakni   dibangun  pada tahun 1968-1970 bersamaan  dengan pembangunan brondcap di  Wae Rowang.  Sebagian  jaringan ini ditutup  jalan dan bangunan karena pesatnya hunian penduduk.  Pertumbuhan penduduk  dan desakan kebutuhan lahan hunian  dan kebun  menjangkau kawasan sumber mata air. Kawasan
hutan di sekitar hutan dirusak mengurangi wilayah tangkapan air di Kota Ruteng.

"Kami tidak mampu deteksi secara akurat  keadaan jaringan transmisi berada di bawah gedung dan jalan. Usia  teknis tidak layak dipakai, kemungkinan air bocor ke mana-mana. Sama halnya juga  jaringan pipa ke rumah tangga dipasang asal-asalan  tidak dikaji  secara teknis,"kata Klemens Man.

Menurut Klemens, semua  soal ini dapat teratasi dengan  review desain ( tata ulang) jaringan transmisi dan distribusi mengikuti  tata kota. Kewenangan  itu  dimiliki pemerintah (pusat dan daerah) dan membutuhkan dana  besar. PDAM yang mengandalkan penyertaan modal dari APBD tidak mampu atasi kesulitan air.

"Sekian lama, pemda dan PDAM  bukan tidak melakukan upaya.  Ruangnya tidak tersedia dan uangnya tidak ada.  Butuh biaya besar harus dari APBN.  PDAM hanya punya sumber air, tidak punya uang.  Kalau tidak ada upaya besar seperti itu, hanya malaikat  yang bisa.  Soalnya besar dan berat,"  tegas Klemens.

Klemens  mengapresiasi  pemerintah daerah dan DPRD Manggarai  menghasilkan Perda Penyertaan Modal ke PDAM  yang disepakati dua pekan lalu.  Pemda membenamkan sejumlah uang  sebagai  penyertaan modal selama  kurun waktu  2015-2019. Investasi  itu akan dikembalikan pemerintah  pusat sebagai hibah.

Investasi  itu, kata  Klemens,  mensyaratkan  ada  perda, tingkat pelayanan konsumen rendah, potensi sumber daya tercukupi,  kesiapan masyarakat menerima program dan  kesiapan PDAM mengembangkan jaringan rumah tangga.  Dengan ruang  yang diberikan  itu, Klemens optimistis  program hibah APBN 2015-2019 bisa menambah akses  air bersih meski tidak sampai 100 persen seperti target pemerintah pusat.

"Target 100 persen masyarakat terlayani air bersih tentu  berat. PDAM Manggarai pasang target 80 persen dari akses  air bersih saat ini 32 persen," ujar mantan Direktur Teknik PDAM Kupang itu.

Klemens menjelaskan, PDAM Tirta Komodo Manggarai berdiri pada  14 Januari 1991 berdasarkan Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 1991. Total sambungan di seluruh Kabupaten Manggarai  13.565. Khusus di Kota  Ruteng, total pelanggan 9.896 (kondisi Juli 2015) meliputi 90 persen pelanggan  rumah tangga, 3 persen pelanggan niaga, 2 persen pelanggan kantor dan 5  persen pelanggan lembaga sosial, MBR, panti asuhan, paroki, masjid dan gereja. Adapun harga jual air per meter kubik, harga terendah Rp 1.150 meter/kubik. Tertinggi Rp 2.600/meter kubik. Ideal harga terendah Rp 2.000/meter kubik. (ius)

News Analysis Paulus So
Anggota Komisi B DPRD Manggarai

Pelihara Hutan

KESULITAN air minum bersih yang dialami  sebagian warga Kota Ruteng akan diselesaikan bertahap.  Selama ini, manajemen PDAM Tirta Komodo tidak bisa melakukan intervensi terlampau jauh karena  terbatasnya investasi.  Merehabilitasi jaringan pipa induk berusia tua  dan jaringan ke rumah tangga butuh biaya besar.

Menjawab keluhan  masyarakat dan  manajemen PDAM Tirta Komodo Manggarai, maka Pemda dan DPRD  bersepakat membuat Perda 2015 tentang Penyertaan Modal Pemda ke PDAM.  Seluruh dana penyertaan dari Pemda itu akan dikembalikan utuh oleh pemerintah  pusat.

Memang  di  2013 sudah  dialokasikan dana  Rp 1 miliar  dan tahun 2014 sebesar Rp 1 miliar untuk rehabilitasi dan perluasan jaringan. Tetapi  tidak cukup kuat  mengatasi masalah di PDAM. Karena  itu mulai tahun  2016 disepakati Rp 4  miliar, sedangkan  alokasi  2017 (Rp 6 miliar), 2018 (Rp 8 miliar) dan 2019  sejumlah Rp 10 miliar.

Dana penyertaan modal  itu unuk perluasan jaringan dari  jaringan induk sampai ke rumah tangga dan perbaikan jaringan tua. Perbaikan manajemen dan sumber daya manusia  pengelola. Saya salut kinerja  direktur,  Pak Klemens Man. Selama ini kita anggap manajemen PDAM sudah bagus.  Ternyata ketika dia mulai  tata ulang muncul masalah  serius. Sudah mulai  tampak hasil pengelolaan internal, keuangan, pembayaran  rekening online. Tenaga teknis lapangan dikirim belajar penataan jaringan di Bali.

Manajemen yang baru  ini memberi harapan perbaikan dan  menjanjikan profesionalitas.Masyarakat diharapkan  bersabar.  DPRD  akan terus memantau perbaikan  oleh PDAM  membuka jaringan baru pelayanan ke rumah tangga.  Prinsipnya,  warga harus menikmati pelayanan air  bersih. Namun, masyarakat juga  berpartisipasi memelihara jarangan,  tidak tempuh jalan pintas  mendapatkan  air dengan cara merusak pipa lewat di depan rumah atau di kebun.


Untuk perlindungan sumber  mata air  dari  intervensi pemukiman dan perusakan  kawasan hutan,  bulan Januari 2015 DPRD  Manggarai  sudah menyelesaikan  Perda Perlindungan Pengelolaan Sumber Mata Air. Teknis pelaksanaanya  belum dihasilkan  pemerintah.

Poin penting  perda perlindungan mata  air menegaskan,  radius 100 meter dari sumber mata air  tidak boleh diganggu dan diklaim oleh siapapun  sebagai miliknya. Pengecualian  terhadap  pemilikan yang sudah  terjadi sebelum dibuat Perda.  Meski pemilik kebun  pada kawasan sumber mata air  diwajibkan  memelihara sumber mata air, tidak menebang pohon dan  mendirikan bangunan.

DPRD akan terus  pantau kinerja PDAM. Targetnya mulai  2016, 2017 dan 2018 terlihat hasilnya. Keluhan kekurangan air  teratasi.  Masyarakat juga harus berperan memelihara kawasan hutan,  tidak menebang pohon, membakar hutan  dan merusak jaringan pipa PDAM.  (ius)

PDAM Tirta Komodo Manggarai
Berdiri;  Tanggal  14 Januari 1991, berdasarkan Perda Manggarai Nomor: 2 Tahun 1991.
Lokasi: Jalan Raya Ulumbu Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong.

Kondisi Eksisting:
Kabupaten Manggarai;
-Total Manggarai; 32 persen  (108.512 jiwa)  dari jumlah penduduk 337.276 jiwa.
-Cakupan  tujuh Kecamatan; Reo, Cibal, Cancar, Iteng,Langke Rembong, Narang dan Wae Rii.
-Total sambungan; 13.565  sambungan
-Jumlah penduduk  wilayah teknis air bersih; 108.512 Jiwa atau 47 persen dari  total penduduk di wilayah teknis air bersih 231.971 jiwa.
Kota  Ruteng:
-Total Pelanggan:  9.896 (kondisi Juli 2015) meliputi 90 persen pelanggan  Rumah Tangga, 3 Persen pelanggan Niaga, 2 persen pelanggan
kantor dan 5  persen pelanggan lembaga sosial, MBR, Panti asuhan, paroki, masjid, gereja.
Harga jual air meter kubik:
*Harga  PDAM Ruteng;  Harga terendah Rp 1.150 meter/kubik. Tertinggi Rp 2.600/meter kubik.
*Ideal harga terendah:  Rp 2.000/meter kubik.
*PDAM Subsidi  Rp 850/meter kubik  untuk pelenggan tarif terendah Rp 1.150/meter kubik.
*Harga di Kota Kupang;  Terendah Rp 3.000meter kubik, tertinggi Rp 9.000 meter kubik.
Keunggulan  PDAM Ruteng:
Kecuali Wae Decer, semua mata air menggunakan  sistim  gravitasi, sehingga  biaya produksi rendah.
Konsumsi  air bersih/orang/liter/hari di Ruteng;
-Rata-rata nasional: 60 liter/orang/hari
-Rata-rata Ruteng: 100 liter/orang/hari

Grafis  (Data): 10 Mata Air di Ruteng  Dikelola PDAM Ruteng;
1.    Wae Rowang          :30 liter/detik
2.    Wae Reget            : 2,5 liter/detik
3.    Wae Palo                : 2,5 liter/detik
4.    Wae Nggerenggok : 1,5 liter/detik
5.    Wae Lerong            : 8 liter/detik
6.    Wae Mese                : 100 liter/detik
7.    Wae Sosor                : 1 liter/detik
8.    Wae Ces                : 20 liter/detik
9.    Wae  Decer            : 150 liter/detik
10.    Wae Ri'i        : 5 liter/detik
Debit  mata turun di musim kemarau;
1.    Wae Palo; 2,5 liter/detik menjadi 0,5 liter/detik
2.    Wae Nggerengggok:  1,5 liter/detik menjadi 0,5 liter detik
3.    Wae Rii;  5 liter detik menjadi 2 liter/detik
4.    Wae Lerong; 8  liter detik menjadi 1 liter/detik
Potensi;  Tidak  terdata pada  PDAM ada puluhan mata air di Kota Ruteng  dimiliki perorangan dan komunitas adat dan desa dikelola sebagai air swadaya.


Sumber: Pos Kupang 26 November 2015 halaman 1

Tender Obat untuk RSU Johannes Mulai Desember

KUPANG,  PK -Tender obat-obatan di RSUD Johannes Kupang mulai bulan Desember 2015. Dengan demikian, bulan Januari dan seterusnya tidak ada keluhan  soal ketiadaan obat atau kehabisan stok obat-obatan.

"Apalagi DPRD sepakat sudah bisa dilakukan percepatan sehingga Januari 2016 obatnya sudah ada," kata Sekda NTT, Frans Salem, di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2015) siang,  seusai memimpin rapat terkait sering habisnya obat di RSUD Johannes  Kupang.

Sekda NTT menggelar rapat dengan menghadirkan Dirut RSU Kupang, drg. Dominikus Mere, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) NTT, dr.  KornelisKodi Mete, Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Fransiskus Parera dan beberapa staf di Biro Keuangan Setda NTT.Rapat berlangsung 2,5 jam dimulai pukul 08.00 Wita juga meminta para dokter dan manajemen harus konsisten dan sepakat bersama mengatasi persoalan tersebut. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan selaku mitra rumah sakit dituntut konsisten untuk cepat mencairkan klaim yang sudah diajukan rumah sakit.

"Dari rapat bersama itu disepakati beberapa hal untuk mengatasi persoalan sering habisnya obat di rumah sakit. Kesepakatan itu nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi yang akan tertulis dalam beberapa hari ke depan," ujar Salem.

Selain kesepakatan tender obat-obatan, rapat itu juga meminta pihak rumah sakit segera menyusun daftar obat yang diperlukan untuk dibuatkan dalam bentuk buku sesuai formalurium. Obat-obatan yang sudah ditetapkan itu tambah Salem, harus menjadi acuan panitia pengadaan dalam proses tender. Jika ada obat tertentu tidak ada dalam formalurium tetapi dokter dan farmasi menilai obat itu dibutuhkan maka akan dibahas bersama komite medik.

Juga akan dievaluasi resep-resep yang dikeluarkan dokter, apakah sudah konsisten meresepkan obat yang ada dalam daftar obat yang diputuskan. Evaluasi resep dokter itu juga untuk mencaritahu sinyalemen adanya mafia obat. Selain itu dengan mempercepat klaim ke BPJS untuk pembelian obat selanjutnya karena tahap awal pemerintah menyiapkan dana Rp 2 miliar.

"Sudah ada komitmen dari BPJS Kesehatan untuk mengikuti dan mematuhinya.
Saya minta dibuat rencana khusus. Sepuluh hari ke depan sudah selesai dalam bentuk tertulis," tandas Salem. Ditambahkannya, 90 persen pasien di rumah sakit menggunakan BPJS, tetapi ada pasien BPJS yang kurang mampu pasien BPJS yang mampu lantaran mampu membayar iuran yang tinggi.


Menurut Salem, obat tidak bisa dibeli satu kali tetapi secara bertahap. Kalau dilakukan sekaligus obat yang dibeli bisa rusak. "Nanti keberadaan apotek pelengkap juga akan dievaluasi. Kita  harus buka secara jujur sehingga ada ketulusan untuk perbaiki," ungkapnya.

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang meminta Pemerintah Provinsi NTT bertanggung jawab terkait persoalan obat-obatan di RSUD Johannes Kupang.
"Saya doakan dan saya sarankan supaya pemerintah yang memiliki tanggung jawab itu harus membuat reformasi yang baik supaya trisakti dan nawacita yang ada dalam inti pemerintahan di republik saat ini supaya benar-benar dialami masyarakat. Pemerintah harus cepat membenahi," ujar Uskup Turang,  Senin (23/11/2015) sore.

"Manajemen rumah sakit harus membenahi sehingga penata pelayan kesehatan rumah sakit maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan itu mendapatkan pelayanan yang seimbang untuk memulihkan kesehatan," ungkapnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia NTT, Abdul Makarim menegaskan, obat tidak boleh habis di rumah sakit. Kalau obat habis itu berarti alasan yang mengada-ada. Padahal obat itu dianggarkan dalam APBD yang berasal dari uang rakyat.

"Semestinya uang rakyak  itu dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Bukan malah dibelanjakan yang bukan untuk kepentingan rakyat," ujar Makarim kepada Pos Kupang, Senin (23/11/2015) sore. Untuk pembenahan itu, demikian Makarim, manajemen harus menunjuk orang yang benar-benar profesional di bidangnya. Baginya, direktur RSU yang baru harus bisa berbuat banyak dan serius membenahi pelayanan termasuk  pengadaan obat-obatan. (aly)


Alokasikan Rp 27 Miliar


PEMERINTAH pusat melalui APBN tahun 2016 mengalokasikan dana Rp 27 miliar untuk  pengadaan obat-obatan, bahan habis pakai, alat-alat kesehatan dan sarana lainya di RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang.

"Setiap tahun ada bantuan dana dari pemerintah pusat untuk rumah sakit umum Kupang. Tahun depan pemerintah memberikan bantuan dana segar kepada rumah sakit umum Kupang senilai Rp 27 milar," ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Charles Mesang yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (24/11/2015).

Charles Mesang mengatakan,  bantuan dana segar itu diharapkan dapat mengatasi persoalan obat-obatan yang sering habis di RSU Kupang. "Pemerintah pusat juga membantu Dinas Kesehatan NTT untuk obat-obatan, tapi saya lupa angkanya berapa miliar," katanya.

Terkait pelayanan di rumah sakit, Charles mengatakan, tim Kemenkes sudah dua kali turun ke RSUD WZ Johannes Kupang. Tim Kemenkes merekomendasikan bahwa pegawai di rumah sakit rujukan tersebut terlalu banyak dan ada salah urus
 manajemen. "Saat itu tim meminta pimpinan rumah sakit diganti," katanya.

Charles menilai, gedung RSUD Johannes Kupang sudah tidak layak sehingga perlu dipindahkan ke lokasi lain. Hanya anggarannya belum disetujui pemerintah pusat.
"Untuk pembangunannya pemerintah pusat bantu, tetapi tidak semua. Memang tidak pantas lagi rumah sakit berada di situ. Tenaganya terlalu banyak. Kita malu dengan kondisi rumah sakit saat ini. Untuk pelayanan masyarakat, kami setiap tahun memperjuangkan anggaran di APBN," demikian Charles. (aly)  

Sumber: Pos Kupang 25 November 2015 halaman 1

Jefri Riwu Kore Sinyalir Ada Mafia Obat

KUPANG, PK-Anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore mensinyalir ada mafia sehingga ketersediaan stok obat di apotek induk dan apotek pelengkap RSUD WZ Johannes Kupang sering habis. Keluarga pasien terpaksa membeli obat di apotek lain dengan biaya lebih mahal.

"Saya pikir itu tanggung jawab pemerintah. Pemerintah jangan hanya duduk dan lihat masyarakatnya yang susah dan perlu diperhatikan. Jangan sampai ada mafia obat sehingga obat sering habis di rumah sakit," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT kepada Pos Kupang,  Senin (23/11/2015).

Jefri menegaskan, obat di apotek Rumah Sakit Umum Kupang tidak boleh habis karena pemerintah mengalokasikan dana untuk membelinya. "Kalau pemerintah tahu di sana banyak masyarakat yang susah perhatikan dong dengan sungguh-sungguh. Kalau pemerintahnya tidak ada niat maka akan susah. Pemerintah harus memperbaiki sistem itu," pinta Jefri.

Untuk membantu RSU Kupang terbebas dari persoalan kehabisan obat, kata Jefri, maka anggota DPR RI dapil NTT yang berada di Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan harus bertanggung jawab.  Logikanya, tambah Jefry, pemerintah tidak mungkin kekurangan dana dan tidak miskin.

 "Hal ini harus ditelusuri apakah sistemnya yang lemah, orangnya yang tidak mau kerja atau orangnya yang tidak mau tahu. Kalau orangnya tidak mau tahu maka jangan jadi pimpinan lagi di situ," tandas Jefri.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyatakan perlu adanya audit manajemen RSU Kupang terkait persoalan sering habisnya stok  obat-obatan di rumah sakit. Dari audit akan diketahui masalah sekaligus rekomendasi solusinya.

"Perlu ada audit terhadap RSU Kupang sehingga ditemukan apa masalah dan bagaimana solusinya. Dengan demikian kekurangan obat tidak terus terjadi sementara pendapatan selalu melebihi target," ungkap Anwar.

Tak hanya itu, Anwar juga mendesak  manajemen membenahi administrasi keuangan dan pengelolaan pengadaan obat sehingga ketersediaan obat selalu terjamin ada. Bila ada temuan ke arah penyimpangan dan korupsi barulah aparat hukum menyelidiki.  "Saya kira direktur baru perlu kerja keras melakukan pembenahan," ungkapnya.

Semestinya, tambah Pua Geno, manajemen RSUD  Kupang harus menjamin ketersediaan obat. Keluhan pasien selama kepemimpinan direktur sebelumnya hendaknya diperbaiki sehingga tidak terulang lagi di bawah kepemimpinan direktur yang baru drg. Domi Mere.  "Mesti diatasi akar masalahnya, sehingga masalah ketersediaan obat dan buruknya penanganan dan pelayanan tidak terulang kembali.  Apalagi obat menjadi inti pelayanan kepada pasien," kata Anwar.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo secara terpisah mengatakan, komisinya merekomendasi manajemen RSU Kupang segera melakukan pemetaan terhadap permasalahan kurangnya stok obat sehingga tidak merugikan pasien. "Termasuk evaluasi sistem e-katalog dalam pengadaan obat, mempercepat proses tender pengadaan obat, alokasi dana obat-obatan sesuai kebutuhan rumah sakit dari pendapatan badan layanan umum daerah," jelas Winston.

Wakil Ketua Komisi V, Moh Ansor menambahkan Komisi V DPRD sangat memprioritaskan alokasi dana untuk belanja obat-obatan. Sehingga tidak ada alasan kekurangan dana untuk pembelian obat. Ke depan  belanja obat dapat dilakukan dengan sistem tahun jamak (multi years).

Branch Manager Kimia Farma (KF) Kupang, Didik Poernomo, Jumat (20/11/2015), meminta agar kekosongan obat di apotek pelengkap jangan dipukul rata tetapi harus dilihat item per item obat mana saja yang tidak tersedia.

Menurutnya, ketiadaan obat di apotek pelengkap bersifat kasuistik dan harus dipastikan dulu apakah hanya tidak ada di apotek pelengkap saja. "Di Kupang kami memiliki delapan outlet apotek yang siap membantu. Bahkan 700 outlet di seluruh Indonesia siap membantu bila di Kupang kehabisan salah satu produk obat tertentu," katanya. 

Ia menjelaskan, apotek pelengkap merupakan apotek yang melengkapi kebutuhan obat Instalasi Farmasi RSUD apabila mengalami kekosongan karena berbagai sebab. Pelayanan yang dilakukan di apotek pelengkap meliputi pelayanan resep umum; resep BPJS Kesehatan khususnya untuk pelayanan obat kronis dan PRB, swalayan farmasi dan alat kesehatan. Ia menambahkan, bila apotek rumah sakit tidak memiliki obat, maka apoteker akan memberikan kopi resep kepada keluarga pasien untuk membeli di apotek pelengkap. Kalau di apotek pelengkap tidak ada juga,  maka dilayani di apotek Kimia Farma yang lain. (aly)

Gubernur: Saya Cek Dulu

GUBERNUR NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait persoalan obat-obatan di RSUD Prof WZ Johannes  Kupang. Menurutnya manajemen harus segera membenahi dan tidak boleh terulang lagi.

"Nanti saya cek dulu. Kejadian itu harus segera dibenahi dan tidak boleh terjadi lagi. Ini soal di BPJS sehingga kadang-kadang di rumah sakit mengalami kesulitan juga. Ini menjadi perhatian bagi pemerintah," kata Gubernur Frans kepada Pos Kupang, Senin (23/11/2015) sore.

Sekretaris Daerah NTT, Frans Salem menyatakan, Selasa (24/11/2015) hari ini akan menggelar rapat koordinasi terkait kekurangan obat-obatan di RSUD Johannes Kupang. Untuk itu, Sekda telah memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Kupang, drg. Domi Mere, Kadinkes NTT, dr. Kodi Mete dan Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Fransiskus Parera.

"Mereka sudah saya panggil untuk memperbincangkan masalah obat-obatan yang sering habis di rumah sakit. Besok (hari ini, Red) jam 08.00 di ruang kerja saya rapatnya," ujar Frans Salem, Senin (23/11/2015) malam.

Frans Salem mengatakan untuk pasien BPJS dikonfirmasi dengan pihak manajemen dahulu apakah obat yang diresepkan dokter tidak ada di apotek rumah sakit. Untuk itu harus ditanya kepada pengelola BPJS Kesehatan persoalan sebenarnya, apakah karena obat yang dijamin BPJS tidak ada.

"Saya akan diskusikan dengan BPJS, Dinkes dan RSU untuk mencari jalan keluar. Dari rapat bersama nanti akan terungkap apa sih persoalannya," kata Frans Salem.
Ditanya PAD selalu over target tetapi ironisnya obat tidak ada, Frans mengatakan, dirinya belum bisa komentar banyak sebelum mendengar dari tiga pihak yang berkompeten. "Apa sih persoalan  lalu bagaimana jalan keluarnya. Secepatnya langkah ini harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat," kata Frans Salem. (aly)

Sumber: Pos Kupang 24 November 2015 halaman 1

Pasien RS Johannes Beli Obat Lebih Mahal

KUPANG, PK - Lelaki setengah baya  itu keluar tergopoh-gopoh dari halaman RSUD Prof  Dr WZ Johannes Kupang. Berbekal secarik kertas berisi kopi resep ia bergegas menuju arah barat pintu keluar rumah sakit.

Lelaki yang mengaku tinggal di Oebobo, Kota Kupang itu  mencari obat untuk saudarinya yang baru melahirkan. Sebelumnya, dia membawa resep ke apotek rumah sakit namun obat yang diresepkan tidak tersedia.  Tak putus asa, dia menunjukkan resep kepada  petugas di apotek pelengkap yang letaknya hanya sekitar 10 meter dari apotek rumah sakit. Ternyata di apotek pelengkap pun obat itu tidak tersedia.

Ia menanyakan kepada beberapa petugas di apotek itu tempat untuk mendapatkan obat yang diresepkan. Petugas menyebut nama apotek di samping Rumah Sakit Tentara (RST) Wirasakti Kupang yang jaraknya dari RSUD WZ Johannes sekitar 200 meter. Lelaki itu berjalan cepat menuju apotek tersebut.

Betul-betul apes. Di apotek itu juga tidak tersedia stok obat yang diresepkan. Ia menanyakan ke apotek Kimia Farma di depan rumah sakit tipe B tersebut. "Petugas apotek mengatakan obat yang tertera dalam resep tidak ada. Ke mana saya mau cari. Saya bingung karena apotek sebesar Kimia Farma tidak ada," ujar pria yang minta namanya tidak ditulis.

Pemandangan pasien RS Johannes Kupang membeli obat di luar apotik induk merupakan hal yang jamak terjadi saban hari. Beberapa keluarga pasien yang ditemui Pos Kupang, Kamis (19/11/2015) hingga Sabtu (21/11/2015) mengalami hal serupa.  Pos Kupang menjumpai tiga perempuan yang berjalan keluar dari pintu rumah sakit, Jumat (20/11/2015). Mereka beli obat di apotek  luar rumah sakit dengan harga  lebih mahal  lantaran obat yang diresepkan  tidak tersedia di apotek induk rumah sakit itu.

Beberapa sumber di Bagian Farmasi RSUD Prof WZ Johannes  mengaku kekurangan stok obat selalu terjadi karena pihak yang bagian pengadaan obat-obatan tidak memenuhi permintaan obat sesuai rencana. "Kami mintanya seribu malah hanya dikasih 200. Bagaimana cukup untuk bisa melayani kebutuhan obat para pasien," ujar sumber  di RSUD Kupang, Sabtu (21/11/2015) siang. Ia mengatakan perencanaan kebutuhan obat memang selalu ada. Namun antara kebutuhan dan alokasi anggaran tidak seimbang, yang berdampak pada kekosongan obat.

Tak hanya itu, kata sumber tersebut, dulu manajemen rumah sakit acapkali telat dalam mengajukan rencana kebutuhan obat ke Kemenkes. Pengajuan perencanaan kebutuhan obat itu diperlukan agar perusahaan besar farmasi memproduksi obat-obatan sesuai pesanan masing-masing farmasi di seluruh Indonesia.
"Manajemen kerap lambat mengorder item obat-obatan di katalog. Akhirnya jatah RSUD Kupang bisa diambil farmasi rumah sakit daerah lain di NTT," katanya.

Selain itu, lanjutnya, obat kosong bisa terjadi lantaran pembayaran obat yang lambat ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau distributor. Kalau bayar obatnya macet maka PBF enggan mengirim barangnya.

Ditanya kenapa tidak memenuhi kekurangan obat ke apotek pelengkap, menurut sumber itu, bagian farmasi tidak memiliki kewenangan melakukannya kecuali panitia pengadaan. Kalau terjadi kekosongan obat di farmasi, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya berperan menerima barang dan menjual.

                Libatkan Dokter

Mantan Direktur RSUD Johannes Kupang, dr.   Yovita Anike Mitak mengatakan, agar tak terjadi kelangkaan obat diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan para dokter yang selalu memberikan resep obat dan melihat kondisi penyakit yang rutin ada. Perencanaan itu akan mengeliminer kekurangan  stok obat. "Memang kuncinya harus dikelola baik dari perencanaan hingga proses pembelian atau pengadaan," katanya kepada Pos Kupang, Sabtu (21/11/2015)

Ia menambahkan dalam pelayanan rumah sakit ada pelayanan pasien umum dan BPJS. Untuk pasien BPJS, obat-oba sudah ditentukan dalam formularium yang ditetapkan pemerintah dan BPJS. Semestinya rumah sakit fokus pada obat-obatan itu.

"Sering kali obat tidak ada lantaran kondisi obat di distributor yang tidak ada. Untuk itu perlu kerjasama dan komunikasi dengan pihak yang mengadakan obat itu agar bisa membantu dan mendukung kelancaran obat di rumah sakit," katanya.

Ketua Komite Formularium dan Terapi RSU Kupang, dr. Heri Sutrisno, Sp,PD mengharapkan, kekosongan stok obat lantaran kehabisan dana sebelum masa tahun anggaran selesai,  tidak terjadi lagi. Sebab sudah sering terjadi,  baru delapan bulan operasional berjalan, dana pembelian obat di rumah sakit sudah habis.

"Akibat dana obat sudah habis. Akhirnya manajemen menahan dana jasa medik bagi dokter, perawat sehingga menimbulkan persoalan lain hingga berunjuk rasa," ujar Heri saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu (22/11/2015) siang.

Ia mengatakan ketersediaan obat di rumah sakit merupakan hal yang ruwet. "Dari farmasi katakan sudah siapkan perencanaan obat tetapi PPK tidak penuhi. Saat PPK ditanya mau beli obat sesuai permintaan tetapi dananya tidak mencukupi. Lalu tanya bendahara,  katanya ada persoalan sehingga dana dialihkan," jelasnya.

Terhadap persoalan itu, kata Heri, langkah pertama yang dilakukan sebagai ketua komite yaitu merevisi formularium obat di rumah sakit dengan mengakomodir obat-obatan yang dibutuhkan para dokter sepanjang obat yang dibutuhkan sesuai katalog yang dikeluarkan Menkes.

Kebutuhan obat semua diakomodir kemudian dimasukkan formularium rumah sakit. Formularium rumah sakit itu nanti menjadikan obat yang diresepkan harus yang ada diformularium. "Jadi tidak ada obat liar dan tidak boleh lagi terjadi permainan obat-obatan," ujarnya.

Selain itu, ujar Heri, setelah dibentuk pejabat pembuat komitmen (PPK) maka  mereka akan mengurus obat formalirum rumah sakit. Degan formularium dapat mengakomodir seluruh kebutuhan obat yang diperlukan pasien dan dokter. Tentunya, panitia pengadaan yang kompeten di bidangnya dengan dasar ilmu farmasi karena akan mudah menyesuaikan dan mengetahui kebutuhan. "Jangan dikasih orang yang ahli listrik malah urus obat-obatan," ungkap Heri.

Ia mengataan tahun ini sudah membuat perencanaan untuk satu tahun anggaran.  Ia sudah memanggil bagian perencanaan namun ternyata masih ada kekurangan dana. Untuk itu diajukan tambahan dana." Kalau sudah klop perencana dan dana maka tidak ada lagi kekurangan obat," imbuhnya.

Ia menambahkan, dahulu memang jumlah item obat yang disediakan sedikit sehingga dokter terpaksa menuliskan resep obat lain lantaran tidak tersedia di rumah sakit. Ke depan kalau ada dokter yang menulis resep di luar obat formularium maka harus dibicarakan dengan komite medik. Kalau sangat vital diperlukan untuk kesembuhan pasien maka akan dimasukkan formularium. Kalau hanya sifatnya vitamin dan tidak menentukan maka akan ditolak. Kalau ada dokter meresepkan obat di luar, demikian Heri, maka semua resep masuk satu pintu di instalasi farmasi. Farmasi rumah sakit berhak mengganti obat sesuai formularium rumah sakit dan tak perlu konfirmasi. (aly)


Ganti Uang Pasien

MANAJEMEN RS Johannes Kupang akan mengganti uang pasien tidak mampu yang
terpaksa membeli obat di luar lantaran stok obat kosong di apotek induk rumah sakit tersebut. Namun, penggantian atau refund uang tidak bisa dilakukan seketika melainkan melalui proses verifikasi.

"Beberapa hari kemarin klaim-klaim itu sudah dibayarkan kepada pasien yang membeli obat di luar apotek rumah sakit. Ada mekanismenya dan ini membutuhkan waktu. Pasien tidak bisa sekonyong-konyong begitu klaim langsung uang pengganti keluar saat itu juga. Butuh evaluasi lagi, apakah item obat itu tidak ada di rumah sakit," ujar Direktur RSUD Kupang, drg. Dominikus Mere, Minggu (22/11/2015) sore.

Untuk menangani proses klaim obat pasien tersebut, Domi berencana  membentuk tim dari bagian farmasi. Sehingga manakala itu terjadi, rumah sakit harus menyediakan budget untuk refund obat-obatan yang dibeli pasien di luar rumah sakit.

Ia mengatakan saat ini yang dirasakan adanya sebagian obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai fomularium sehingga tidak ada di apotek induk. "Kalau terjadi pada pasien tidak mampu  tentu akan menjadi masalah," kata Domi.

Dokter Domi menduga persoalan ketiadaan obat di rumah sakit karena saat perencanaan tidak bisa memprediksi kebutuhan obat beberapa bulan ke depan. Untuk itu dibutuhkan perencanaan obat satu tahun karena hampir sebagian besar obat sudah ada di e-katalog yang dikeluarkan Kemenkes. Manajemen tinggal mencontreng obat yang dibutuhkan dan pabrik sudah menyiapkannya.

Ke depan, bagian instalasi farmasi harus menyusun rencana kebutuhan obat berdasarkan historis penggunaan obat yang lalu maupun berdasarkan jumlah penyakit. Saat ini tim sudah menyusun rencana kebutuhan obat tersebut. Tak hanya itu, pembentukan PPK akan dipercepat dan panitia pengadaan obat sebelum tahun 2016 sehingga proses tender bisa dilakukan sebelum awal tahun anggaran.  

"Kami prioritaskan dari APBD 2016, tidak ada keluhan lagi subsidi silang dari berbagai sumber. Untuk jumlah anggaran yang direncanakan masih sementara disusun," katanya.

Domi menuturkan kekurangan obat di rumah sakit sekitar 20 sampai 30 persen. Kondisi saat ini manajemen tidak memiliki perencanaan obat tahun anggaran 2015 yang dikompilasi dalam satu buku. "Sebetulnya ada tetapi tidak dibukukan sehingga tidak diketahui stok obatnya," ujarnya.

Fungsi apotek pelengkap seperti apa, Domi mengatakan apotek pelengkap harus bisa mendukung apotek rumah sakit. Kalau rumah sakit ada keterbukaan dengan apotek pelengkap maka mereka tentunya bisa optimal.

Ia mengungkapkan keberadaan apotek pelengkap sudah bagus, tetapi keterbukaan supaya dibicarakan tuntas. Terkait resep dokter yang obat-obatnya justru ada di apotek  luar RS Johannes, Dokter Domi menyatakan akan menghidupkan tim pengendali yang dipimpin ketua komite medik. Tim itu  yang  akan mengevaluasi.

"Dokter harus punya hati. Ini dasar fomularium untuk peresepan. Jangan sampai resep yang dibuat item lebih banyak dan tidak ada di apotek," tambahnya. Untuk itu, kata Domi, akan dilakukan audit internal sehingga diketahui siapa dokter yang kerap meresepkan obat di luar fomulariaum dan tidak tersedia di apotek induk rumah sakit. (aly)

News Analasis Husein Pancratius
Mantan Direktur RSUD WZ Johannes Kupang


Sumber Pendapatan

OBAT sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan yang besar bagi rumah sakit jika dihitung selisih harga beli dan harga jual obat. Selisih itu dapat dijadikan sebagai pendapatan untuk menutupi ongkos-ongkos di rumah sakit.

Pembeli obat adalah "pasar" bagi rumah sakit. Kalau manajemen merelakan pasien membeli obat di luar berarti rumah sakit kehilangan pendapatan. Semisal rumah sakit kehabisan stok obat maka manajemen tinggal menghubungi Kimia Farma selaku apotek pelengkap di rumah sakit. Teknisnya manajemen rumah sakit membuat perjanjian dengan Kima Farma sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang obat-obatan dan alat-alat kesehatan.

Kalau pasien sampai membeli obat di luar, berarti rumah sakit membuang pendapatan yang seharusnya diterima. Keberadaan apotek pelengkap diperlukan untuk menutupi kekurangan stok obat bila rumah sakit mengalami kehabisan obat. Ini juga berlaku untuk ketersediaan obat-obatan BPJS maupun non BPJS. Tetapi kalau dikasih pihak luar, maka pihak luar yang mengambil untung. Ada apa ini?

Kalau banyak dokter mengeluh sudah menyampaikan kebutuhan obat tetapi tidak dipenuhi manajemen maka perlu dipertanyakan kenapa manajemen tidak memenuhi. Kalau manajemen bilang tidak ada uang, kenapa tidak dikasih ke Kimia Farma yang sudah terikat kerjasama hitam di atas putih?

Saya mengibaratkan manajemen rumah sakit tidak memanfaatkan Kimia Farma sebagai apotek pelengkap seperti waktu hujan tidak dicari tetapi waktu kering baru dicari.  Kalau terjadi pasien membeli obat di luar apotek induk dan pelengkap maka peran apotek pelengkap di RSU Kupang tidak berfungsi.


Untuk kebutuhan obat harus direncanakan berdasarkan surat keputusan direktur. Surat keputusan itu dibuat setelah pembahasan antara direktur dengan para dokter ahli, umum, para medis sehingga menghasilkan daftar esensial obat rumah sakit. Apalagi rumah sakit sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah sehingga tidak perlu menunggu pengesahan APBD.

Akibat ketiadaan obat di apotek rumah sakit, bisa saja menimbulkan dugaan 'permainan' yang dilakukan dokter sehingga pasien terpaksa membeli obat di luar. Modusnya, dokter memberikan resep obat dengan merk tertentu kepada pasien. Tetapi obat tersebut tidak dijual di apotek rumah sakit. Semestinya dalam resep yang ditulis jenis obatnya. Misalnya paracetamol harus ditulis paracetamol bukan menyebut jenis obat bermerk yang di dalamnya terkandung paracetamol.(aly)

Sumber: Pos Kupang 23 November 2015 halaman 1

Layanan Angkot yang Aman, Lancar dan Ramah

Angkot di Kota Kupang
POS KUPANG.COM -  Berikut ini padangan Don Gaspar da Costa, dosen Fakultas Teknik Universitas Widya Mandira Kupang tentang sistem transportasi di Kota Kupang.

Kawasan perkotaan seperti Kampung Bajawa, Kayu Putih, Kelapa Lima, Liliba, Oesapa Selatan, Naioni, Fatukoa, Belo, Naimata, Kolhua dan lainnya yang belum dilayani angkutan umum merupakan kawasan yang  cepat berkembang. Akibat ketiadaan atau minimnya angkutan umum, para penumpang terpaksa berganti moda (angkot) hingga beberapa kali. Mereka  memilih ojek karena tawaran aksesibilitas dan mobilitas lebih tinggi, meski tarifnya relatif lebih mahal.

Sadar atau tidak, ojek yang semula merupakan angkutan alternatif, kini cenderung berubah menjadi jenis angkutan umum utama atau primadona. Realita ini seharusnya menyadarkan kita bahwa esensi pengelolaan sistem angkutan umum harus diperbaiki sedemikian sehingga tujuan pengelolaannya sebagaimana diamanatkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terpenuhi yaitu selamat, aman, nyaman, lancar dan ramah lingkungan.

Sudah saatnya pemerintah memfasilitasi berbagai upaya pengaturan sistem operasi angkutan umum sehingga tiap elemen terkait bersinergi. Sistem pengelolaan angkutan umum saat ini dikenal dengan model kelembagaan swasta murni. Pemerintah hanya mengeluarkan izin operasi dan trayek serta aspek administratif  lainnya (retribusi), sedangkan seluruh  operasi dipegang swasta.

Bila 10 tahun lalu masalahnya masih sebatas jeleknya kualitas layanan angkutan umum, maka sekarang justru berkembang menuju ambruknya sistem layanan angkutan umum, juga terkait keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Kupang memang pernah berupaya mengatur melalui beberapa perangkat hukum operasi namun pola pengaturannya cenderung menyesatkan. Untuk mengakomodir aktivitas angkutan ojek dibangun sejumlah pangkalan ojek. Aneh!!

Sesungguhnya ojek bukan merupakan sarana angkutan umum resmi dan hal tersebut jelas jelas diatur dalam UU 22/2009, tapi kehadirannya malah diakomodir secara berlebihan! Pangkalan ojek pun diletakkan berhimpitan dengan wilayah layanan angkutan umum (pangkalan ojek simpang tiga jalan Timor Raya dan Kelapa Lima, atau pangkalan ojek simpang tiga Oebufu Tofa dan lainnya); bertentangan dengan substansi SK Walikota Kupang sendiri.

Tidak bisa tidak, pemerintah harus mulai melakukan  perbaikan sistem pengelolaanya dengan  mempertimbangkan pengaruh teknis maupun aspek sosial ekonomi, hukum dan lingkungan secara kontekstual. SK Walikota Kupang tentang Penertiban Angkutan Ojek belum menjawab substansi permasalahannya.

Dalam SK Walikota Kupang menyebutkan ojek tidak boleh melayani jasa angkutan melalui rute yang dilayani angkutan umum, namun tidak diikuti kebijakan ikutannya yaitu mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi atas pelanggarannya. Akibatnya, jumlah tukang ojek dan pangkalan ojek semakin banyak. Hal ini menjadi dasar penolakan masuknya angkot ke kawasan strategis dengan jumlah permintaan perjalanan yang tinggi. Dengan demikian, perlu dipikirkan 'model kompensasi' bagi keduanya secara proporsional untuk meredam potensi konflik kepentingan antar tukang ojek dan operator angkutan umum.

Supaya sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan alternatif, maka secara legal "kehadiran" ojek perlu diakui sehingga sistem operasinya bisa dikendalikan yaitu meliputi pengaturan 'wilayah operasional dan penjaminan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang'. Ojek sebaiknya hanya melayani perjalanan penduduk dari rumah, tempat kerja, lokasi aktivitas sosial ekonomi lainnya ke tempat tunggu angkutan umum, dan sebaliknya, atau boleh melayani rute angkutan umum secara berimpitan namun hanya setelah selesai masa atau jam operasi angkutan umum.

Kebijakan pengaturan sistem pergerakan di jalan harus didasari konsep perencanaan, pengaturan yang andal, tidak diskriminatif, tidak "meminta korban", tidak menimbulkan un fair competition, tidak menimbulkan persepsi yang salah (stereotip), tidak menimbulkan salah interpretasi (akibat manipulasi data) dan terlebih tidak menimbulkan kebencian bagi kelompok atau pihak tertentu (demagogi). Untuk itu, opsi strategis yang dapat ditempuh antara lain.

Pertama, pemberian kemudahan pengembangan jenis, jumlah, skala dan lokasi aktivitas sosial ekonomi berbasis compact city di kawasan kawasan padat permikiman dan  atau cepat tumbuh dan berkembang yang belum terlayani rute angkutan umum. Hal ini memungkinakn percepatan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi.

Peningkatan tarikan dan bangkitan perjalanan akibat pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi tersebut menjadi potensi keuntungan sektor jasa angkutan. Juga bisa mendukung upaya pengaturan aktivitas ojek dan perilaku potong trayek angkot maupun pengaturan jumlah dan rute angkutan umum.

Kedua, pengaturan jumlah atau pangkalan ojek serta rute operasionalnya dimana setiap ojek harus terdaftar, diberi tanda khusus (helm/rompi/plat nomor kendaraan) sehingga mudah dikenali dan dikendalikan kualitas serta wilayah layanannya.
Ketiga, pelibatan peran aktif koordinator pangkalan dan dukungan aparat kepolisian untuk penertiban kualitas dan rute layanan ojek.  Keempat, pengaturan jumlah angkot sesuai jumlah permintaan perjalanan. Penentuan jumlah dan rute angkot tidak saja pada jumlah permintaan minimum perjalanan melainkan juga mempertimbangkan kesesuaiannya dengan pola (waktu dan distribusi) perjalanan. 

Kelima, penertiban perilaku berisiko sopir angkot, termasuk penertiban perilaku potong trayek yang diikuti penindakan (pengenaan sanksi) agar menimbulkan efek jera. Terlihat bahwa keseluruhan opsi tersebut saling kait mengait dan saling memengaruhi. (vel)

Sumber: Pos Kupang 30 November 2015 halaman 1

Janji Dishub Kota Kupang soal Angkot

Angkot di Kota Kupang (2015)
POS KUPANG.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, memastikan, adanya pembukaan trayek baru angkutan kota (angkot) ke beberapa wilayah jika hasil kajian tim nanti memungkinkan untuk melakukan hal itu.

"Kemarin waktu sidang fraksi, ada anggota Dewan mengangkat masalah pembukaan trayek baru ke beberapa wilayah di Kota Kupang. Untuk itu awal tahun 2016 kami akan undang Organda dan instansi terkait untuk pengkajian. Jika hasil kajiannya memang sudah seharusnya dibuka trayek ke wiayah dimaksud, maka kami akan buka trayek angkota ke sana," kata Yogerens Leka atau biasa disapa Erens saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat (27/11/2015) pagi.

Erens dikonfirmasi mengenai permintaan sejumah masyarakat Kota Kupang untuk bisa membuka trayek angkota baru seperti di Liliba, Naioni, Kampung Bajawa, Kayu Putih, Kelapa Lima, Liliba, Oesapa Selatan,  Fatukoa, Belo dan Naimata.
Menurut Erens, dalam pertemuan itu tentu dikaji mengenai dampak positif dan negatif pembukan trayek ke sejumlah wilayah itu sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan melainkan sama-sama diuntungkan.

"Kami tentu akan melihat dari berbagai aspek, baik untuk masyarakat maupun pengusaha itu sendiri. Paling tidak ada perimbangan pemasukan bagi pengusaha. Jika penumpangnya sedikit tentu pengusaha juga tidak berminat untuk mengoperasikan angkotanya ke wilayah dimaksud. Juga faktor lainnya," kata Erens.

Erens mengatakan, beberapa waktu lalu, pernah ada bus Damri yang dioperasikan di wilayah Naioni untuk mengakomodir permintaan masyarakat di sana. Bus itu hanya beroperasi beberapa waktu  karena ada benturan dengan sopir mobil pick-up. Juga faktor non teknis lain seperti persaingan tidak sehat dimana ada oknum yang memasang paku di jalan sehingga ban bus pecah.

"Ada persaingan tidak sehat. Mobil pick-up yang selama ini melayani masyarakat Naioni dan mengangkut hasil bumi masyarakat menuntut agar barang masyarakat tetap diangkut oleh pick-up," kata Erens.

Erens menambahkan, pernah juga membuka trayek baru untuk wilayah Kelurahan Liliba, namun ada benturan algi dengan para tukang ojek. Hal-hal seperti inilah yang akan dikaji dan dibahas kembali, jika ada rencana pembukaan trayek baru ke depan agar tidak ada benturan. "Semua harus dibicarakan dengan baik," kata Erens.

Mengenai keberadaan ojek, Erens mengatakan, suatu waktu pihaknya juga akan membahas masalah ini  karena ojek bukan angkutan resmi.Ojek seharusnya hanya melayani rute dari gang ke gang saja, tetapi kini sudah beroperasi di ruas jalan besar, seperti membawa penumpang dari Oepura sampai Tarus.

Mengenai trayek angkot lampu 2 yang tidak pernah sampai ke Terminal Belo, Erens mengatakan, hal ini antara lain disebabkan kondisi Terminal Belo yang sudah rusak. "Fasilitas Terminal Belo sudah rusak total sehingga kami sudah usulkan untuk perbaikan sehingga angkota lampu 2 bisa beroperasi samai ke Terminal Belo. Semoga usulan kami bisa diterima," kata Erens. (vel)

Sumber: Pos Kupang 30 November 2015 halaman 1

Sembilan Kelurahan di Kupang Butuh Angkot

Angkot di Kota Kupang
POS KUPANG.COM, KUPANG, PK- Sebagian besar warga yang bermukim di sembilan kelurahan di Kota Kupang membutuhkan transportasi umum angkutan kota (angkot). Kesembilan kelurahan itu yakni Kelurahan Kayu Putih, Liliba, Oesapa Selatan, Naioni, Fatukoa, Belo, Kolhua, Naimata dan Fatufeto.

Akibat ketiadaan angkot, pengguna jasa harus berjalan kaki antara 1 hingga  3 kilometer lebih untuk mendapatkan angkot atau ojek. Masyarakat mengharapkan Walikota Kupang, Jonas Salean memperhatikan hal ini.

Agustina (15), siswi sebuah SMP di Kupang, pekan lalu mengungkapkan, dirinya setiap hari pukul 06.15 Wita harus tinggalkan rumah di Kelurahan Liliba untuk ke sekolah. Agustina mesti berjalan kaki sekitar 1,5 km untuk sampai di jalur angkutan kota (angkot) di Bundaran PU, tak jauh dari Jembatan Liliba. Bukan hanya Agustina, masih banyak  pelajar, mahasiswa dan pegawai yang berjalan kaki ke tempat angkot melintas secara reguler.

Agustina harus `bersaing' dengan banyak orang dengan latar belakang berbeda untuk cepat sampai di jalur angkot setiap pagi.  Pulang sekolah pun, Agustina harus berjalan kaki hingga 1,5 km  di bawah sengatan terik matahari kembali ke rumahnya. 

Sarana tranportasi umum berupa angkot  menjadi kebutuhan prioritas warga Liliba dan warga di sejumlah kelurahan lainnya di Kota Kupang. Hingga tahun 2015, belum ada jalur angkot yang sampai ke sejumlah wilayah seperti Kelurahan Naioni dan Belo berjarak sekitar 3 Km dari perempatan jalur 40. Mereka harus rela berjalan kaki atau menumpang ojek atau mobil bak terbuka pick-up yang dimodifikasi mirip angkot.

Margarita Pellondou-Seran, warga RT 05, RW 2 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ditemui di kediamannya, Kamis (26/11/2015), mengaku sebelum memiliki sepeda motor, dia dan keluarganya selalu berjalan kaki sejauh hampir 2 km untuk bisa sampai ke perempatan jalur 40 agar bisa menumpang angkot untuk keperluan belanja dan kegiatan lainnya di Kupang.

Beberapa tahun lalu, dia dan warga Belo lainnya bisa menumpang  mobil pick-up. Terkadang mereka harus menumpang ojek jika tidak `kebagian' pick-up. Namun masih banyak juga warga lain di Belo yang tetap memilih berjalan kaki hingga ke jalur 40 karena biaya transportasi ojek mahal dan sering tak kebagian pick-up.

"Tentunya kami punya kerinduan agar bemo (angkot, Red) bisa masuk sehingga biayanya bisa lebih lebih murah ketimbang pick-up dan ojek. Dulu pernah ada yang masuk sampai ke Terminal Belo namun tidak ada lagi karena lebih senang berputar di jalur 40. Akibatnya warga Belo selalu kesulitan sarana transportasi," kata Margarita yang biasa melakukan pelayanan rohani.

Hal senada disampaikan ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Belo, Thobias Pellondou. Menurut dia, masyarakat Belo mengharapkan angkot lampu 2 bisa masuk hingga  Terminal Belo. Usulan tersebut dan permintaan perbaikan jalan ke gang, selalu diusulkan dalam musrenbang namun berlum terealisasikan hingga saat ini. "Kami berharap Terminal Belo difungsikan kembali sehingga bemo (angkot) dari Kupang bisa masuk sampai ke Terminal Belo dan masyarakat bisa terlayani," kata Thobias.

Stefanus, warga Kelurahan Kolhua mengaku kecewa terhadap pemerintah yang tidak membuka  rute angkot Kolhua -Kupang. Padahal wilayah Kolhua sudah berkembang dengan penambahan penduduk dan perumahan di sana.

"Dulu tahun 1980-an ada angkot yang ke Kolhua, namun sudah tidak ada lagi. Harusnya pemerintah membuka rute ke Kolhua lalu mengarahkan pengusaha untuk melayani di sana. Saya yakin, jika angkot rutin masuk ke Kolhua maka masyarakat sangat terbantu. Kalau numpang ojek dari Kupang ke Kolhua biayanya mulai Rp 15.000 sampai Rp 25.000. Kami sangat kesulitan," kata Stefanus.

Kondisi yang sama dialami Benyamin, warga Fatukoa, yang berharap ada rute angkot yang melayani rute jalur 40 -Naioni -Fatukoa -Tenau Bolok. "Saya lihat ruas jalannya sudah bagus, tapi kenapa belum ada rute ke wilayah itu. Tolonglah Pak Walikota, kami butuh angkot," kata Benyamin.

Kesulitan jasa transportasi juga dialami masyarakat di Kelurahan Kayu Putih, Oesapa Selatan, Naioni, Naimata dan lainnya. Padahal jika dilihat dari letak kelurahan- kelurahan tersebut tak jauh dari pusat Kota Kupang.

"Saya lebih baik berjalan kaki ke jalur angkot daripada naik ojek. Selain karena biayanya mahal, saya juga khawatir karena ada pengalaman teman saya diganggu tukang ojek. Memang tidak semua tukang ojek seperti itu namun paling tidak harus ada penertiban dan pendataan sehingga kami pmerasa aman saat menggunakan jasa ojek," kata Lili, warga Kupang.

Warga lainnya berharap Walikota Kupang saat supaya menyelesaikan persoalan angkot ini sebelum Pilkada Kota. Sedangkan Dele, warga Tofa, berharap DPRD bisa mendengar dan menindaklanjuti kebutuhan masyarakat akan jasa tranposrtasi umum.

"DPRD jangan urus masalah politik, ekonomi, hukum, tapi tolong lihat juga kebutuhan transportasi untuk masyarakat Kota yang wilayahnya belum ada rute angkota," kata Dele.

 Transportasi Alternatif

Akibat  ketiadaan rute angkot di sejumlah wilayah Kota Kupang,  muncul jasa transportasi alternatif seperti mobil pick-up dan jasa ojek. Theresia, Is Taibonat, Lazarus Bana, Dikson, warga Baun, Kabupaten Kupang  ditemui di atas mobil pick- up Sabtu (28/11/2015) sore meminta Walikota Kupang menyediakan alat transportasi untuk warga Belo. "Kasihan orang Belo, sering ebutan naik pick-up,"  kata Theresia.

Berto, sopir pick-up Techno mengatakan jumlah pick-up ke Baun memang banyak namun tetap saja kurang karena mobil itu juga mengangkut penumpang asal Belo.
"Pick-up jalan mulai pukul 05.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Kami juga mengangkut penumpang Belo," kata Berto yang dibenarkan Donal, sopir Reyhan.

Mobil pick-up adalah angkutan umum yang melayani masyarakat Baun, Kabupaten Kupang. Pick-up melayani warga Baun yang hendak ke Kota Kupang. Namun, pick up ini juga digunakan masyarakat Belo, Kota Kupang karena melewati wilayah itu.
Pick-up beroperasi sejak tahun 1990-an. Tarifnya berkisar antara Rp 3.000 hingga 10.000. Di Kota Kupang, mobil mobil pick-up menunggu penumpang di depan kampus lama Undana Kupang di Jalan Soeharto.

Pick-up sebenarnya mobil angkutan barang. Bagian atap belakang dipotong lalu dipasangi terpal hingga terlihat lebih terbuka dibandingkan angkot. Tempat duduk penumpang pun dari kayu dan semua menghadap ke depan. Penumpang naik dari belakang.  Sejumlah aksesoris pick-up pun dibuat menarik seperti tulisan dan stiker di depan dan samping.

Begitu juga dengan hiasan di kaca depan. Bahkan ada yang dilengkapi televisi kecil,  tape serta sound system.Sementara moda transportasi ojek juga sangat banyak. Pangkalan ojek terdapat di sejumlah wilayah kelurahan. Jasa ojek mengantar penumpang ke mana saja sesuai kesepakatan harga antara penumpang dan ojek. Ojek tidak hanya melayani penumpang dari gang ke gang namun masuk ke ruas jalan besar dan jalan utama di Kota Kupang. (vel)

Sumber: Pos Kupang 30 November 2015 hal 1

8 Bulan Perawat Cemas Tunggu Uang Jasa

ilustrasi
 Delapan bulan sudah para perawat,  dokter dan pegawai RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang harap-harap cemas menunggu pembagian uang jasa medik yang menjadi haknya. Mereka juga menilai manajemen RS tersebut tidak adil dalam pembagian uang jasa medik.

"Pembagian terakhir itu agak kacau karena ada petugas yang masih sekolah dan tidak bekerja juga dapat uang. Persoalan lainnya adalah pembagian dihitung sesuai masa kerja. Misalnya saya sudah 20 tahun sama seperti orang yang masa kerjanya baru lima tahun masa kerja. Itukan tidak adil. Tahun 2015 ini saja kami baru terima jasa untuk bulan Januari sampai Maret," kata seorang perawat yang ditemui di RSUD W. Z. Johanes Kupang, Rabu (11/11/2015).

Perawat yang enggan ditulis namanya menjelaskan, ada beberapa kelompok di RSUD Kupang yakni, pertama dokter spesialis, kedua dokter umum, perawat, administrasi dan kelompok penunjang lain.  Selain itu terdapat juga karyawan yang bekerja dengan tingkat risiko tinggi misalnya di kamar operasi dan cuci darah, laboratorium, kamar bersalin atau UGD yang pasiennya datang sudah tidak sadarkan diri serta berlumuran darah. Petugas di tempat yang berisiko ini bisa saja ditularkan penyakit dari pasien.

"Nah orang-orang yang  berisiko terkontaminasi dengan cairan tubuh pasien harus diperhatikan serius, karena itu akan berdampak pada kinerja. Artinya kalau pun ada perbedaan dengan yang lain tetapi perbedaan  itu tidak harus seperti langit dan bumi. Jadi jangan sama rata semua," jelas perawat yang bertugas di salah satu bangsal itu.

Perawat lainnya yang ditemui secara terpisah juga berkisah, manajemen di RSUD Kupang terkesan mengabaikan asas proporsionalitas dalam pembagian jasa.  Pembagian jasa medik dilakukan serampangan tanpa melihat siapa menghasikan apa dan seperti apa risiko yang dialami petugas medis itu.

Proporsionalitas  itu juga diakui seorang dokter yang menilai yang mengerti tentang proses pembagian jasa di RSUD Kupang. Namun, asas proporsionalitas itu ditabrak manajemen "lama" dengan menyimpan SK Gubernur tentang proporsi pembagian jasa di RSUD Kupang. Namun, SK Gubernur itu disimpan di dalam laci kerja dan menerbitkan SK Direktur yang bertentangan sama sekali dengan SK Gubernur.

"Anehnya, kita di RSUD ngotot menggunakan SK Direktur sebagai rujukan, padahal SK tersebut bertentangan dengan SK Gubernur NTT yang posisinya lebih tinggi. Semua orang di RSUD Kupang tahu SK Direktur itu bertentangan dengan SK di atasnya. Hanya tidak mau omong saja," ujar dokter yang minta nama dirahasiakan.

Keluhan lain juga dituturkan seorang dokter umum di RSUD Johannes Kupang. Dikatakannya, pembayaran insentif untuk dokter umum dan spesialis biasanya dilakukan pertiga bulan untuk pembayaran dua bulan. Uang insentif untuk bulan Januari dan Februari dibayarkan bulan Maret atau April 2015.

Untuk dokter umum, uang insentifnya Rp 750.000 per bulan. Sedangkan dokter spesialis menerima insentif sebesar Rp 3 juta dan mulai 1 Oktober 2015 naik menjadi Rp 5 juta per bulan. Untuk insentif jaga dokter umum di UGD dan di ruangan  dibayarkan setiap bulan secara rutin.

"Kami berharap agar insentif dokter umum juga bisa dinaikkan sehingga bisa adil. Tidak harus sama, tapi paling tidak ada kenaikkan. Karena bagaimana pun dokter umum yang pertama menyambut pasien di depan pintu dan menanganinya. Dokter spesialis baru datang jika ditelepon ada pasien," kata dokter umum ini sembari berharap agar uang jasa medis dan insentif bisa dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Mengenai persoalan keterlambatan pembayaran uang jasa medik dan insentif itu, dokter umum ini mengatakan, sudah sering dibicarakan dengan manajemen termasuk melakukan aksi. Sepertinya persoalan tidak pernah bisa ditangani.

Dia menduga, manajemen tidak respek terhadap keluhan dokter dan perawat meski seringkali disampaikan secara berulang dalam pertemuan rutin yang biasa dilakukan setiap hari Kamis pukul 07.30 hingga pukul 09.00 Wita di Aula RSUD Kupang.
Sedangkan dokter spesialis mengatakan, besarnya jasa medik tergantung banyaknya dokter menangani pasien dan sesuai kelasnya. Besarnya uang jasa medik, sesuai banyaknya pasien yang dilayani dan di kelas mana dilayani. 

Hingga bulan November 2015 ini, jasa medis dokter spesialis belum dibayarkan sama sekali. "Jasa medis bulan Januari sampai Mei 2015, baru mau dibayarkan saat ini," kata dokter spesialis ini.

Menurutnya, masalah yang dialami para dokter spesialis di rumah sakit ini banyak sekali, seperti keterlambatan pembayaran dana insentif dan jasa medis, juga pemberian fasilitas dan sarana prasana seperti rumah dinas, mobil dan uang bensin. Hal seperti itu membuat para dokter umum atau dokter spesialis menjadi `gerah'. Akhirnya bekerja di rumah sakit lain, karena memang peluang dan kesempatan ada.
Menjadi persoalan besar, jika akhirnya para dokter di RSUD Kupang itu tidak melaksanakan tugas pokoknya di RSUD Kupang, namun lebih banyak menghabiskan waktu melayani pasien RSUD swasta. Akibatnya banyak pasien di RSUD Kupang terlantar seperti vicite pasien rawat inap baru dilakukan di atas jam 10.00 Wita. Hal ini membuat pelayanan pasien di RSUD Kupang tidak maksimal dan terkesan buruk. Pasien harus menunggu berjam-jam setelah mengambil nomor antiran di loket karena dokter masih mencari tambahan uang di rumah sakit lain.

"Pemerintah dan RSUD Kupang harusnya jangan menutup mata terhadap nasib dokter spesialis, dokter umum juga para perawat. Berikanlah jasa yang pantas sehingga akhirnya semua pelayanan di RSUD kepada pasien bisa lebih maksimal dan profesional," kata dokter spesialis ini.

Para dokter spesialis, dokter umum dan perawat di RSU Kupang ini berharap ke depan manajemen RSU Kupang di bawah kepemimpinan dr. Dominggus Minggu Mere bisa lebih profesional, dalam arti lebih transparan soal keuangan. "Saya melihat, direktur yang baru ini, dokter Dominggus cukup terbuka dalam hal manajemen dan keuangan. Semoga Kondisi ini bukan panas-panas tahi ayam," kata dokter spesialis ini lagi. (jet/vel/aly)

Sumber: Pos Kupang 16 November 2015 halaman 1

Direktur RSUD Johannes: Ini Persoalan Hati Saja

Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes menegaskan, persoalan kecepatan pembayaran jasa medik dan besaran uang jasa yang diterima 1.300 pegawainya hanya masalah hati saja. Bila seluruh unsur yang terlibat mau bekerja dengan hati maka pembayaran jasa medis di rumah sakit tidak akan bermasalah.

"Ini persoalan hati saja. Dan keringat orang tentu harus dibayar. Besar uang jasa yang diterima lebih besar sekarang dari sebelumnya lantaran pengaturan formulanya yang makin banyak, Sehingga uang jasa yang diterima makin banyak. Dia bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya yang besar sehingga harus menerima sesuai kinerjanya," ujar  Domi kepada Pos Kupang yang ditemui kediamannya, Minggu (15/11/2015) malam.

Ia mengatakan kelambatan pembayaran jasa medik sering terjadi lantaran pengajuan klaim dari rumah sakit  yang terlambat kepada BPJS. Dengan demikian tidak bisa disalahkan semuanya ke BPJS. Pengajuan klaim terlambat lantaran keterlambatan penyetoran status dari ruangan dari rawat inap yang disebabkan oleh terlambatnya resume dari dokter penanggungjawab.

"Mereka sering teriak jasa terus tetapi dalam penyusunan resume status lambat diserahkan. Padahal resume yang dibuat dokter itu sebagai salah satu pengajuan klaim," katanya. Tak hanya itu, persoalan lain yakni proses entri jasa oleh tenaga rekam medis masih dilakukan manual dan  rekapannya tidak menggunakan sistem. Jika menggunakan sistem atau program maka pengentriannya cepat. 

"Ini masih dihitung satu-satu. Dan ini yang buat lambat sehingga membutuhkan waktu tidak sedikit. Dilakukan secara bertahap mulai dari pengisian pembiayaan riil cost sampai proses coding. Setelah data lengkap baru diketahui angkanya," ujar Domi.

Agar tak lemot dalam pembayaran jasa medis ke depannya, Dokter  Domi mengatakan langkah yang dilakukan sekarang harus evaluasi lagi. Selain itu perlu ada penugasan untuk kelengkapan status dengan memberdayakan dokter umum. "Kami juga minta dari pihak mana yang bisa merancang software supaya entrinya otomatis. Dan, tentu kami akan membentuk tim khusus yang urus jasa ini agar bisa diterima 1.300 pegawai di rumah sakit," kata dia.

Apakah sudah disosialisasikan tentang peraturan pembagian jasa, Dokter  Domi mengatakan peraturan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai bahkan simulasi bersama dirinya. "Pegawai bisa komplain langsung ke direktur bila merasa ada kejanggalan dalam pembayaran jasa medik," tandasnya.

Ia menambahkan jumlah pegawai RSU Kupang sekitar 1.300 dengan rincian PNS sekitar 1.100 sisanya 200 tenaga kontrak. Jasa medik  yang dikucurkan setiap tiga bulan untuk 1.300 pegawai bisa mencapai Rp  7 miliar. Sumber pendapatan dari klaim asuransi BPJS, Jamkesda dan pasien umum.

"Sebanyak 90 persen pasien yang dirawat di rumah sakit menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Untuk pegawai perorang paling kecil Rp 500 ribu dan paling besar Rp 20 jutaan seperti dokter," jelasnya.

Tentang acuan aturan yang digunakan, Dokter  Domi mengatakan  berdasarkan peraturan Gubernur No 46 tahun 2013 tentang tarif pelayanan di rumah sakit umum Prof Dr. WZ Johannes Kupang dan Peraturan Gubernur 32 tahun 2014 tentang Pembagian Jasa RSU Prof. Dr. WZ Johannes Kupang.  "Dari peraturan gubernur itu disusun peraturan direktur no 2202 tahun 2015 tentang Sistem pembagian jasa pelayanan RSU Prof Dr. WZ Johannes Kupang," demikian Dokter Domi. (aly)

Sumber: Pos Kupang 16 November 2015 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes