SEANDAINYA hari ini ada kontes memilih perempuan Indonesia terpopuler, maka pilihan beta akan jatuh pada Artalytha Suryani alias Ayin. Dia wanita cantik, matang, kaya dan terkenal. Sejak 2 Maret 2008, namanya menghiasi media massa cetak dan elektronik. Tak putus-putusnya. Tiada hari tanpa Ayin.
Ayin memang sudah tercatat dalam buku sejarah hukum Republik Indonesia. Dia akan dikenang selalu. Mewariskan sesuatu bagi negeri ini sejak Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya 2 Maret 2008. Urip dibekuk setelah menerima uang Rp 6 miliar dari Ayin. Posisi hukum Ayin adalah terdakwa penyuapan terhadap Urip. Proses persidangan masih bergulir.
Hebohnya belum berakhir. Dari hari ke hari, Ayin menguak banyak tabir misteri. Misteri yang membuat gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta bergetar dan merinding. Tak perlu menjelaskan panjang lebar tentang inti cerita. Indonesia sudah tahu dan maklum. Betapa hukum bisa diperjualbelikan. Ujung- Ujungnya Duit. Betapa Panggung Sandiwara penegakan hukum negeri tercinta tak cuma judul lagu karya Ian Antono-Taufik Ismail yang dipopulerkan Ahmad Albar. Melalui Ayin kabar-kabur berpuluh tahun tentang mafia peradilan, tentang aparat penegak hukum yang bisa "dibeli" kini sungguh nyata dan terang-benderang.
Kisah Ayin di pengadilan "menelan korban". Korban positif untuk menegakkan martabat institusi kejaksaan. Jaksa Agung berani membersihkan rumah sendiri mulai dari langit-langit. Setelah Kemas Yahya Rahman dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) gara-gara anak buahnya Urip menerima suap 660.000 dolar AS dari Ayin, pada tanggal 26 Juni 2008 Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, Hendarman Supanji. Kabar terbaru menyebutkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto yang namanya disebut-sebut dalam percakapan Untung-Ayin dalam "skenario penyelamatan Ayin" oleh Kejagung -- juga mundur.
Ayin laksana virus yang cepat menyebar lewat udara. Ayin menghentak kesadaran. Melecut aksi nyata. Sejak penangkapan Urip, kinerja kejaksaan dalam menangani kasus korupsi jauh lebih baik. Tak sedikit kepala kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi dicopot dari jabatannya karena kinerja buruk -- sesuatu yang langka di masa lalu.
"Virus Ayin" agaknya merembet juga ke rumah Flobamora. Di kampung besar kita, penyidik kejaksaan telah berani menahan tersangka korupsi, kendati masih kecil- kecilan. Beberapa contoh bisa disebut. 11 Juni 2008: aparat Kejaksaan Negeri SoE menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Drs. Marthen Nenabu, M.Pd. Nenabu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi situs bersejarah Sonaf Ajobaki senilai Rp 325 juta.
23 Juni 2008: penyidik Kejari Bajawa menahan mantan Kepala Desa Lanamai, Marianus Amalo karena diduga menjual beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat tahun 2006-2007 kepada seorang pengusaha di Bajawa. Perbuatan Amalo dalam tiga kasus tindak pidana korupsi merugikan negara Rp 82.206.680. Sebelumnya, Kejari Bajawa menangkap Roberth M.Say, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pembangunan SMK Sanjaya-Bajawa 2001-2007.
24 Juni 2008: Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Yeni Amelia, tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2007 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. Itu contoh keseriusan aparat kejaksaan. Semakin banyak penahanan tersangka korupsi semakin baik. Kerinduan kita adalah menahan tanpa pandang bulu. Kakap dan teri sama manusia. Jangan kakap bebas- merdeka.
Besok, 1 Juli 2008, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan merayakan hari Ulang Tahun (HUT) ke-62. Terbayang di mata, polisi di kampung Flobamora memiliki keberanian yang sama seperti aparat kejaksaan yang kini giat menangkap dan rajin menahan. Khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Polri tak harus menunggu tokoh semacam Ayin baru bergerak. Berani tahan dan proses hukum secepatnya termasuk "saudara sendiri" semisal kasus dugaan pemalsuan dokumen pembelian mobil di Sumba Timur dan Kupang yang sampai detik ini belum tahu ending-nya seperti apa. Polisi membersihkan rumah sendiri. Mungkin ini kado istimewa HUT ke-62. Dirgayahu Polri. Terima kasih Ayin! (email: dionbata@yahoo.com)
Beranda Kita Pos Kupang edisi Senin, 30 Juni 2008, halaman 1
Ayin memang sudah tercatat dalam buku sejarah hukum Republik Indonesia. Dia akan dikenang selalu. Mewariskan sesuatu bagi negeri ini sejak Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya 2 Maret 2008. Urip dibekuk setelah menerima uang Rp 6 miliar dari Ayin. Posisi hukum Ayin adalah terdakwa penyuapan terhadap Urip. Proses persidangan masih bergulir.
Hebohnya belum berakhir. Dari hari ke hari, Ayin menguak banyak tabir misteri. Misteri yang membuat gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta bergetar dan merinding. Tak perlu menjelaskan panjang lebar tentang inti cerita. Indonesia sudah tahu dan maklum. Betapa hukum bisa diperjualbelikan. Ujung- Ujungnya Duit. Betapa Panggung Sandiwara penegakan hukum negeri tercinta tak cuma judul lagu karya Ian Antono-Taufik Ismail yang dipopulerkan Ahmad Albar. Melalui Ayin kabar-kabur berpuluh tahun tentang mafia peradilan, tentang aparat penegak hukum yang bisa "dibeli" kini sungguh nyata dan terang-benderang.
Kisah Ayin di pengadilan "menelan korban". Korban positif untuk menegakkan martabat institusi kejaksaan. Jaksa Agung berani membersihkan rumah sendiri mulai dari langit-langit. Setelah Kemas Yahya Rahman dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) gara-gara anak buahnya Urip menerima suap 660.000 dolar AS dari Ayin, pada tanggal 26 Juni 2008 Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, Hendarman Supanji. Kabar terbaru menyebutkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto yang namanya disebut-sebut dalam percakapan Untung-Ayin dalam "skenario penyelamatan Ayin" oleh Kejagung -- juga mundur.
Ayin laksana virus yang cepat menyebar lewat udara. Ayin menghentak kesadaran. Melecut aksi nyata. Sejak penangkapan Urip, kinerja kejaksaan dalam menangani kasus korupsi jauh lebih baik. Tak sedikit kepala kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi dicopot dari jabatannya karena kinerja buruk -- sesuatu yang langka di masa lalu.
"Virus Ayin" agaknya merembet juga ke rumah Flobamora. Di kampung besar kita, penyidik kejaksaan telah berani menahan tersangka korupsi, kendati masih kecil- kecilan. Beberapa contoh bisa disebut. 11 Juni 2008: aparat Kejaksaan Negeri SoE menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Drs. Marthen Nenabu, M.Pd. Nenabu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi situs bersejarah Sonaf Ajobaki senilai Rp 325 juta.
23 Juni 2008: penyidik Kejari Bajawa menahan mantan Kepala Desa Lanamai, Marianus Amalo karena diduga menjual beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat tahun 2006-2007 kepada seorang pengusaha di Bajawa. Perbuatan Amalo dalam tiga kasus tindak pidana korupsi merugikan negara Rp 82.206.680. Sebelumnya, Kejari Bajawa menangkap Roberth M.Say, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pembangunan SMK Sanjaya-Bajawa 2001-2007.
24 Juni 2008: Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Yeni Amelia, tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2007 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. Itu contoh keseriusan aparat kejaksaan. Semakin banyak penahanan tersangka korupsi semakin baik. Kerinduan kita adalah menahan tanpa pandang bulu. Kakap dan teri sama manusia. Jangan kakap bebas- merdeka.
Besok, 1 Juli 2008, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan merayakan hari Ulang Tahun (HUT) ke-62. Terbayang di mata, polisi di kampung Flobamora memiliki keberanian yang sama seperti aparat kejaksaan yang kini giat menangkap dan rajin menahan. Khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Polri tak harus menunggu tokoh semacam Ayin baru bergerak. Berani tahan dan proses hukum secepatnya termasuk "saudara sendiri" semisal kasus dugaan pemalsuan dokumen pembelian mobil di Sumba Timur dan Kupang yang sampai detik ini belum tahu ending-nya seperti apa. Polisi membersihkan rumah sendiri. Mungkin ini kado istimewa HUT ke-62. Dirgayahu Polri. Terima kasih Ayin! (email: dionbata@yahoo.com)
Beranda Kita Pos Kupang edisi Senin, 30 Juni 2008, halaman 1