Tiga Kabupaten Tanpa Pengawas

KABUPATEN Flores Timur (Flotim), Kabupaten Ende dan Kabupaten Lembata akhirnya mencoblos tanpa Panitia Pengawas (Panwas). Sebab, hingga hari ini lembaga ini tidak dilantik. Walaupun demikian, Ketua Panwas Propinsi NTT, Djidon de Haan, menegaskan, proses dan hasil penghitungan suara di kedua kabupaten ini tetap sah.

Kepada wartawan, Jumat (13/6/2008), Djidon cuma menyebut Flotim dan Ende yang belum punya panwas. Tetapi di Kabupaten Lembata panwas juga belum dilantik. "Hingga saat ini ada dua kabupaten, yakni Flotim dan Ende. Sebetulnya SK tentang anggota panwas sudah ada, hanya pelantikannya saja yang belum," ujarnya.


Ditanya tentang keabsahan proses dan hasil penghitungan suara di kabupaten tanpa panwas, Djidon mengatakan, hal ini tidak perlu dipersoalkan. Ia beralasan, dalam dokumen yang membuktikan keabsahan hasil penghitungan suara tidak ada ruang untuk panwas membubuhkan tanda tangan.

Bagaimana dengan fungsi pengawasan di tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten? Djidon mengakui, tanpa Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan Pengawas Lapangan secara formil fungsi itu tidak dilaksanakan. Namun secara faktual, katanya, fungsi ini bisa dilakukan oleh para masyarakat, saksi, dan petugas KPPS.

Jaga Empat Pilar

KEPADA 2.646.114 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun dalam daftar pemilih khusus, Ketua KPUD NTT, Robinson Ratukore, menyampaikan selamat menggunakan hak pilih masing-masing memilih Gubernur- Wakil Gubernur NTT, Sabtu (14/6/2008) hari ini. Dia menyebut empat pilar yang menentukan perhelatan hari ini.

Ajakan Ratukore itu disampaikan dalam pidato menjelang hari H pemungutan suara pilgub di Sekretariat KPU NTT, Jumat (13/6/2008). Ratukore mengimbau semua warga yang telah memenuhi syarat undang-undang sebagai pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai hati nurani.

Menurutnya, ada empat pilar yang menentukan kualitas perhelatan pemilihan hari ini. Pilar pertama, katanya, adalah penyelenggara mulai seperti KPU NTT, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kepada kelompok ini ia mengharapkan bekerja dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi dan bernurani.

Pilar kedua, partai politik yang diharapkan dapat memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat NTT. "Sebagai sarana rekruitmen politik dalam pengisian jabatan politik, partai politik diharapkan dapat memberikan ruang pembelajaran politik secara tepat, benar dan bernurani," kata Ratukore.

Pilar ketiga, para calon. Menurutnya, tiga pasangan calon yang telah memperkenalkan diri dan program melalui proses kampanye harus dapat menerima apa pun pilihan rakyat dan memberikan dukungan dan kerja sama bagi pihak penyelenggara.

Sementara pilar keempat, katanya, adalah rakyat NTT sebagai pemegang kedaulatan. Ratukore mengharapkan agar warga dapat berpartisipasi dengan menggunakan hak pilihnya.
Ia menegaskan, keempat pilar ini merupakan sebuah mata rantai yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. "Kesuksesan ataupun kegagalan yang akan kita raih adalah kesuksesan dan kegagalan kira bersama. Sekali lagi, saya mengajak masyarakat NTT yang telah terdaftar sebagai pemilih, mari gunakan hak pilihmu sesuai hati nurani sebab suara rakyat adalah suara Tuhan, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi," tegasnya.

Anggota KPU NTT, John Depa, menjelaskan, KPU NTT akan mengumumkan penetapan pasangan terpilih tanggal 22 Juni nanti. Penentuan paket yang menang, katanya, merujuk pada pasal 107 UU 12 Tahun 2008. Dalam ayat dua disebutkan, "Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbanyak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih".

Berdasarkan ketentuan minimal 30 persen dan mempertimbangkan hanya ada tiga paket, John Depa mengatakan, pemilihan ini tidak mungkin berlangsung dua putaran tetapi hanya dalam satu putaran. (dar)

Agenda Penting Pilgub NTT 2008

14 Juni : Pemungutan suara
14-15 Juni : Pengumuman di PPS
16-17 Juni : Pengumuman di tingkat PPK
18-19 Juni : Pengumuman di KPU Kabupaten/Kota
20-21 Juni : Pengumuman di KPU NTT
22 Juni : Penetapan pasangan terpilih

Pos Kupang edisi Sabtu 14 Juni 2008, halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes