ilustrasi |
"Kami akan membasmi korupsi," katanya dalam wawancara khusus dengan Tribun Manado, Jumat (4/1/2013). Kapolda optimistis sebab sejumlah kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara cukup besar sudah dituntaskan penyidik tipikor Polda Sulut sepanjang tahun 2012 yang baru lewat.
Data Ditreskrimsus Polda Sulut menyebut, kasus dugaan korupsi penggunaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran (TA) 2006 sampai dengan 2008 sebagai kasus dengan nilai kerugian negara terbesar yaitu Rp 33.762.489.375.
Kasus yang sudah berada di tahap dua (pengadilan) sempat menorehkan sepenggal kisah perburuan seorang tersangkanya yaitu Eduard F Paat, SE. Menghilang selama sembilan bulan, penyidik sempat mengira yang bersangkutan lari ke luar negeri.
Ternyata hampir sembilan bulan lamanya ia sembunyi di sebuah bunker di hutan yang tak jauh dari rumahnya di Tomohon. Drama terjadi sewaktu aparat Polda Sulut hendak menangkapnya pada 5 September 2012.
Menyusup dari bagian belakang hutan untuk menghindari orang suruhan Paat, polisi menemukan dia di sebuah gubuk yang tak jauh dari bunker itu. Semenjak Paat ditemukan, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya yaitu Frans A Sambow dan Drs Yan Lamba menjadi mudah. Tak lama, kasus yang sudah P21 itu
meningkat statusnya menjadi tahap 2.
Di bawah kasus yang melibatkan trio Tomohon ini, ada kasus dugaan korupsi pencucian uang dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) TA 2010 dan TA 2011 di Kabupaten Bolmong dengan nilai kerugian negara Rp 4.425.000.000. Kasus dengan tersangka Mursid Potabuga dan Cymmy C.P Wua, S.STP,ME ini juga sudah naik meja hijau.
Kasus lainnya dengan nilai kerugian negara yang cukup besar adalah dugaan penyimpangan dana tugas pembantuan program P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara. Meski kerugian yang diderita negara cukup besar, tapi sigapnya aparat membuat uang sejumlah Rp 395.811.447 berhasil diselamatkan. Kasus ini pun sudah naik meja hijau.
Sembilan Kabupaten
Sebanyak 24 kasus korupsi yang diselesaikan Polda Sulut tahun 2012 terjadi di sembilan daerah kabupaten dan kota. Kasus- kasus itu terjadi kurun waktu beberapa tahun dan dilaporkan pada tahun 2010, 2011 dan 2012. Sebanyak tiga kasus korupsi di kabupaten Minahasa dan Talaud diselesaikan penyidik tipikor Polda Sulut.
Di Minahasa, dua kasus yang terjadi berhubungan dengan PNPM yaitu penyalahgunaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang bersumber dari dana PNPM Kecamatan Kakas TA 2010 dan PNPM Kecamatan Tombulu.
Satu kasus lainnya berhubungan dengan dunia pendidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas permintaan, penerimaan dan pengadaan barang serta pertanggungjawaban dana fiktif di SMP Terbuka Langowan TA 2010.
Kasus PNPM - MP dan pendidikan juga terjadi di Talaud. Satu kasus dugaan korupsi lagi terjadi di PLN Ranting Melonguane yaitu dugaan pungutan liar penyambungan KWH meter baru untuk konsumen rumah tangga daya R1/900 VA dan R1/300 VA tahun 2010.
Di Kabupaten Bolmong, sebanyak dua kasus berhasil diselesaikan dari sekian kasus yang masih mengendap di sana. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RSRTLH) tahun 2010 untuk masyarakat di empat kecamatan. Berikutnya, dugaan pencucian uang dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) TA 2011.
Di Bitung, kasus menarik yang berhasil diselesaikan yaitu dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan di Dispenda kota Bitung TA 2004. Kasus yang bergulir sejak tahun 2010 itu, akhirnya maju di meja hijau pada tahun 2012.
Kasus lain yang cukup menyita perhatian yakni pembuatan jalan setapak di Kelurahan Motto Kecamatan Lembeh Utara menggunakan dana keserasian sosial berbasis masyarakat sebesar Rp 94 juta pun tuntas di tahun yang sama.
Sementara di lima kota/kabupaten lainnya yaituTomohon, Manado, Minut, Minsel dan Mitra, polisi berhasil menyelesaikan satu kasus untuk tiap kota dan kabupaten.
Di Manado, kasus dugaan penggelapan dana di PT Gapura Angkasa cabang Bandara selesai setahun setelah dilaporkan. Sebanyak Rp 395.811.447 terselamatkan dari total kerugian negara sebanyak Rp 1.561.646.250 pada kasus dugaan penyimpangan dana tugas pembantuan program P2MKT dan P4TRANS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mitra. (art)
Sumber: Tribun Manado edisi cetak 6 Januari 2013 hal 1