Mantan Bupati Sikka Divonis Bebas

MAUMERE, PK -- Mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus yang didakwa dan dituntut melakukan tindak pidana korupsi dana purna bhakti DPRD Kabupaten Sikka periode 1999-2004, divonis bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Senin (9/11/2009) siang.

Majelis hakim berpendapat, Longginus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena itu dia dinyatakan bebas. Menyikapi putusan hakim itu, tim JPU dari Kejari Maumere menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dipimpin langsung Ketua PN Maumere, PM Silalahi, S.H,M.H, didampingi dua hakim anggota, A Damanik, S.H dan Lorens Tampubolon, S.H.

Dalam sidang kemarin, terdakwa Alex Longginus didampingi penasehat hukumnya, Marianus Moa, S.H dan Marianus Laka, S.H. Tim JPU yang hadir adalah M Takdir Suhan, S.H. Sidang dipadati pengunjung, sebagian besar adalah anggota keluarga terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung sekitar empat jam lebih, dimana para hakim secara bergantian membacakan putusan.
"Kalau mengantuk, kamu bisa ke Hotel Pelita atau Hotel Silvia untuk tidur, karena di sini bukan tempat untuk tidur. Jadi kalau ada di sini, ikuti sidang dan bukan tidur," tegur hakim Silalahi demi melihat pengunjung sudah yang mengantuk dan ketiduran dalam ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukum putusannya, hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Longginus dalam kaitan dengan pemanfaatan dana purna bakti dewan, sesuai dengan kewenangannya selalu Bupati Sikka saat itu. Negara tidak dirugikan.
Karena itu dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan elanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menimbulkan kerugian bagi negara. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa, baik primer maupun subsidair. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Keempat, mengembalikan 54 barang bukti yang digunakan dalam persidangan ini kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai lagi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa mantan sekda dan 27 mantan anggota DPRD Sikka periode 1999-2004. Kelima, membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Usai membacakan amar putusan itu hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan sikap. Jika ada yang tidak puas terhadap putusan tersebut dipersilahkan mengajukan kasasi ke MA. JPU M Takdir Suhan menyatakan masih pikir-pikir sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Menyambut vonis bebas tersebut, sanak keluarga terdakwa yang menghadiri sidang tersebut langsung memberikan ucapan selamat kepada terdakwa Alec Longginus. Bahkan ada yang meneteskan air mata. (bb)

Amar Putusan Hakim:
  • Pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan elanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menimbulkan kerugian bagi negara. * Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa, baik primer maupun subsidair.
  • Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
  • Keempat, mengembalikan 54 barang bukti yang digunakan dalam persidangan ini kepada jaksa pwnuntut umum untuk dipakai lagi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa mantan sekda dan 27 mantan anggota DPRD Sikka periode 1999-2004.
  • Kelima, membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Pos Kupang edisi Selasa, 10 November 2009
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes