DPRD Ende Kecolongan

ENDE, PK---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende periode 2004-2009 kecolongan oleh tindakan Pemerintah Kabupaten Ende memberikan pinjaman uang kepada Sam Matutina. Secara lembaga, DPRD tidak pernah diberitahu oleh pemerintah ihwal pemberian pinjaman itu. DPRD baru mengetahui adanya pinjaman setelah dilakukan audit oleh BPK.

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Justinus Sani, SE, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Rabu (18/11/2009), ketika ditanya mengenai peran DPRD Kabupaten Ende periode 2004-2009 dalam proses pemberian pinjaman uang kepada pengusaha Sam Matututina senilai Rp 3,5 miliar.

Justinus mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan keuangan daerah dan juga memiliki hak anggaran, semestinya DPRD Ende periode 2004-2009 harus tahu pemberian pinjaman oleh Pemkab Ende kepada pihak ketiga. Dia menyesalkan pinjaman itu baru diketahui DPRD Ende setelah adanya temuan BPK tahun 2008, padahal proses pemberian pinjaman terjadi sejak tahun 2005.

Ketika tahu ada pinjaman ke pihak ketiga itu, kata Justinus, DPRD Ende meminta penjelasan pemerintah, soalnya pinjaman seperti itu tidak dibenarkan. "Saat itu semua fraksi menolak pemberian pinjaman kepada pihak ketiga meskipun pada kenyataannya pinjaman telah diberikan pemerintah tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Ende," kata Justinus.

Justinus mengatakan, kalau saat itu pemerintah jujur mengaku adanya pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, tidak mungkin DPRD Ende menyetujuinya. Karena APBD hanya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai yang telah direncanakan dalam rancangan APBD.

Justinus mengatakan, begitu rapinya pemerintah menutupi pemberian pinjaman kepada pihak ketiga agar tidak diketahui oleh DPRD Ende. Dalam laporan pertanggungjawaban mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi tahun anggaran 2008 pinjaman kepada pihak ketiga itu tidak muncul.

Justinus mengharapkan agar pemerintah menagih kembali uang pinjaman tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. "Pemerintah telah membentuk Tim Pembendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR), maka diharapkan tim tersebut dapat bekerja efektif untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan kepada pengusaha Sam Matutina," kata Justinus.

Sementara anggota DPRD Ende periode 2009-2014, Armin Wuni Wasa, mengatakan, apa pun argumen yang dibangun pemerintah, yang namanya pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dengan sumber dana APBD tetap tidak dibenarkan. Karena itu Wasa mengharapkan pemerintah segera menagih uang tersebut.

Wasa sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang terkesan ceroboh dalam memberikan pinjaman kepada pihak ketiga tanpa pernah melakukan kajian, terutama dari segi dampak dan proses pemberian pinjaman itu. "Saya berharap pemerintah dapat segera menagih dalam waktu dekat sehingga uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, apalagi nilainya mencapai miliaran. Ironis memang, pada satu sisi pemerintah mengatakan bahwa uang daerah minim, namun pada sisi lain pemerintah justru memberikan pinjaman kepada pihak ketiga," kata Wasa.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad, mengatakan, untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan kepada pihak ketiga, Pemkab Ende telah membentuk tim yang dinamakan TPGR (Tim Pembendaharaan dan Ganti Rugi). Tim yang diketuai Plt. Sekda Ende, Drs. Bernadus Guru M.Si, itu bertugas mengklarifikasi dan menagih uang yang dipinjamkan kepada pihak ketiga itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini, Kejati NTT telah mengantongi tiga calon tersangka. Meski belum disebut secara resmi, sumber Pos Kupang menyebutkan tiga calon tersangka itu, yakni Drs. Paulinus Domi (mantan Bupati Ende), Drs. Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Sam Matutina (pengusaha yang meminjam uang). (rom)

Pos Kupang edisi Kamis, 19 November 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes