Kadis PU Alor Divonis Satu Tahun Penjara

KALABAHI, PK -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Alor non aktif, Ir. Sumardin Sutiyo divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi terkait kasus penggelapan besi tua milik Dinas PU Propinsi NTT. Vonis satu tahun juga dijatuhkan majelis hakim PN Kalabahi terhadap Sutrisno Gorang alis Lolong.

Vonis Majelis Hakim PN Kalabahi ini dibacakan dalam sidang Jumat (6/10/09). Sidang dimulai sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dihadiri sanak keluarga dari kedua terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sutio J Akhirno, S.H, M.Hum, didampingi Hakim Anggota, Stefanus Y Ariswendi, S.H, dan Popi Juliyani, S.H. Juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toni Yuswanto, S.H.

Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukum mereka, Muhammad Dong Umar, S.H. Pembacaan putusan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sutiyo secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara.

Perbuatan terdakwa, demikian majelis hakim, melanggar Undang-Undang Anti Korupsi, sehingga terdakwa harus divonis satu tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan, tidak menikmati hasil perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim dan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Sutiyo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,2 tahun penjara juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi pernyataan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa. Jika dalam waktu tujuh hari itu terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sementara terdakwa Lolong dalam amar putusan majelis hakim juga menyatakan bersalah telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian antara hakim Sutio J Akhirno, S.H.M.Hum dan Stefanus Y Ariswendi, S.H, majelis hakim memutuskan Lolong dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 1,5 juta sibsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Lolong didenda Rp 1,5 juta karena telah menikmati hasil dari jualan barang rongsokan itu senilai Rp 1,5 juta. Sedangkan terdakwa Sutiyo tidak didenda karena tidak menikmati hasil dari tindakannya.

Pertimbangan yang memberatkan, demikian majelis hakim, terdakwa melakukan tindakan korupsi pada saat pemerintah sedang gencar-gencar memberantas korupsi serta menikmati hasil korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir - pikir. Majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut. (oma)

Pos Kupang 9 November 2009 halaman 15
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes