Mantan Bupati Ende Harus Bertanggung Jawab

ENDE, PK -- Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi dan DPRD Ende periode 2004-2009 harus bertanggung jawab atas bocornya dana APBD Ende sebesar Rp 5 miliar. Sebab karena tanpa peran mereka tidak mungkin terjadi kebocoran APBD selama tiga tahun anggaran.

Demikian ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2009-2014, Gabriel Dalla Ema, Sabtu (14/11/2009). Dia dimintai tanggapannya mengenai kebocoran dana APBD Ende selama tiga tahun, yaitu APBD 2005, 2006 dan 2008. Sebagian besar kebocoran dana itu akibat dipinjamkan kepada pihak ketiga.

"Pejabat di eksekutif yang menandatangani pemberian pinjaman harus bertaunggung jawab. Sedangkan mantan Bupati Domi sebagai atasan langsung dan juga DPRD Ende periode sebelumnya yang ikut menyetujui pemberian pinjaman, juga harus bertanggung jawab karena tanpa peran mereka tidak mungkin terjadi kebocoran dana APBD itu," tandas Gabriel.

Dia mengatakan, apa pun alasannya, kebijakan meminjamkan dana APBD kepada pihak ketiga tidak dibenarkan. Sebab, APBD APBD harus digunakan untuk kepentingan pembangunan bukan untuk dipinjamkan kepada pihak lain.

Dikatakannya, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dana APBD dapat digunakan untuk kebutuhan mendadak apabila terjadi satu hal-hal darurat seperti bencana alam. Itu pun, setelah pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan secara resmi kepada DPRD.

Pemberian pinjaman kepada pihak ketiga tidak masuk dalam kategori kebutuhan mendadak sehingga tidak dibenarkan.

"Dana APBD itu bukan seperti dana di bank yang bisa dipinjamkan. Kalau ada pengusaha mau pinjam uang, suruh saja pinjam di bank," kata Gabriel.

Dia meminta aparat penegak hukum secara serius memroses hukum kasus itu. Kepada pengusaha yang meminjam dana APBD, katanya, harus segera dikembalikan karena dana yang dipimjam itu adalah uang rakyat yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat banyak.

Secara terpisah Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad mengatakan, pengusaha Sam Matutina yang meminjam uang di Pemkab Ende sebesar Rp 3,5 miliar lebih, baru mengembalikan Rp 10 juta.

"Ya saya ada lihat bukti transfer uang dari Sam Matutina sebesar Rp 10 juta untuk mengembalikan pinjaman kepada Pemkab Ende," kata Abdul.

Untuk diketahui, hasil audit BPK RI menemukan kebocoran dana ABPD Ende mencapai Rp 5 miliar lebih. Hasil temuan itu kini sedang dalam proses pengusutan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pihak Kejati NTT sudah mengatakan bahwa ada dugaan mantan pejabat dan pejabat pentung di Ende yang terlibat dalam kasus tersebut.

Data yang diperoleh Pos Kupang dari Dinas PKAD Ende, kebocoran dana tersebut sebagian besar akibat dipinjamkan ke pengusaha Sam Matutina, sejumlah SKBP, tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai, dan juga partai politik. Selain itu, dari total kebocoran Rp 5 miliar lebih itu, sebagian lain juga akibat penyalahgunaan oleh oknum PNS setempat.

Pihak PKAD sudah membentuk tim untuk melakukan penagihan. Apabila langkah penagihan tidak membuahkan hasil maka tim akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk menempuh langkah penegakan hukum. (rom)

Pos Kupang edisi Senin, 16 November 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes