APBD Ende Dipinjamkan ke Pihak Ketiga

ENDE, PK -- Kebocoran dana APBD Kabupaten Ende yang saat ini sedang diselidiki aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT adalah dana yang dipinjamkan ke pihak ketiga dan penyalahgunaan oleh oknum PNS.

Jumlah dana APBD yang bocor selama tiga tahun anggaran (2005, 2006 dan 2008), tidak hanya Rp 3,5 miliar melainkan Rp 5 miliar. Dari jumlah itu Rp 3.540.000,000 dipinjamkan kepada pengusaha Sam Matutina dan sekitar Rp 2 miliar berupa penyimpangan oleh oknum PNS.

Demikian informasi yang dikumpulkan Pos Kupang di Ende, Kamis (12/11/2009).

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan dan Keuangan Daerah, Abdul Syukur yang ditemui beberapa waktu lalu, pernah mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Ende telah memberikan pinjaman uang kepada pihak ketiga baik masyarakat umum dan pengusaha senilai Rp 5 miliar lebih, di ntaranya Rp 3,5 miliar lebih kepada pengusaha Sam Matutina dan sisanya kepada masyarakat umum dan juga oknum PNS. "Kalau untuk oknum PNS itu bukan pinjaman namun penyalahgunaan keuangan," katanya.

Abdul mengatakan, peminjaman uang oleh pemerintah kepada pihak ketiga sebenarnya wajar-wajar saja namun yang jadi pertanyaan adalah prosedur peminjaman itu apakah dipayungi oleh peraturan atau tidak. Jika pinjaman tidak ada aturan yang menjadi payung hukum, katanya, maka itu dikategorikan pelanggaran. "Ketika saya masih jadi Kadis Koperasi, dinas itu kerap memberikan pinjaman kepada masyarakat karena memang telah diberikan rambu-rambu yang memperbolehkan pemberian pinjaman, namun kalau yang non-dinas seperti di kantor bupati rasanya tidak ada ketentuan untuk memberikan pinjaman," kata Abdul.

Abdul yang baru menjabat selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Keuangan Kabupaten Ende itu, mengatakan, proses pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dikategorikan melanggar ketentuan karena selain tanpa sepengetahuan DPRD Ende selaku pemegang hak budget, juga tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan memberikan pinjaman begitu saja kepada pengusaha.

"Kalau pinjaman dalam arti ada kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan dan juga sepengetahuan dewan, tentu konteksnya lain. Namun pinjaman yang diberikan selama ini tanpa sepengetahuan dewan dan juga tidak ada kerja sama, jadi diketagorikan pelanggaran," jelasnya.

Guna mengusut kebocoran uang yang diakibatkan pinjaman tersebut, lanjutnya, pemerintah membentuk tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR). Tim diketui oleh Plt. Sekda Ende, Drs. Bernadus Guru. Ada dua tugas utama, yakni melakukan penagihan dan mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum apabila penagihan tidak membuahkan hasil.

Abdul mengatakan, tim tersebut juga mengusut keterlibatan PNS/pejabat yang berperan dalam memberikan pinjaman kepada pengusaha. Abdul juga mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada pengusaha, Sam Matutina yang meminjam uang pemerintah dan yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil.

Sementara itu, anggota DPRD Ende yang juga Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) NTT, Gabriel Dalla Ema, Kamis (12/11/2009), meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyalahgunaan APBD Ende tersebut. "Jangan main-main dengan uang rakyat," tegasnya. (rom)

Pos Kupang, 13 November 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes