Dijual ke Malaysia

GERBANG di pos perbatasan Entikong itu terbuka lebar. Minggu, 8 Juni 2008, pukul 07.00. Mobil Kijang Innova warna merah bernomor polisi KB 1527 HP yang disopiri Nurdin merayap pelan. Empat penumpangnya perempuan, salah satunya Santi.

Keempat penumpang tersebut tak memiliki paspor, tetapi tak ada petugas yang menghentikan mobil milik Tini Raharja itu. ”Saya sudah kenal dengan petugas- petugas imigrasi, jadi tak diperiksa. Biasa itu,” kata Nurdin.

Mobil itu meluncur bebas di zona netral Indonesia-Malaysia. Melalui pos perbatasan Tebedu di Negara Bagian Sarawak, mobil kembali merayap perlahan. Tak juga ada pemeriksaan dari petugas imigrasi Malaysia. Dua mil dari pos Tebedu ke arah Kuching, mobil berbelok ke stasiun pengisian bahan bakar umum, berhenti di tempat pengisian angin.

Mobil bernomor polisi Malaysia sudah menunggu di sana. Lelaki bermata sipit dan berperawakan tinggi segera memindahkan keempat perempuan itu ke mobilnya setelah memberi sejumlah uang kepada Nurdin. ”Saya dibayar 100 ringgit (Malaysia) per orang oleh Helen,” kata Nurdin, menyebut nama lelaki yang menjemput Santi dan tiga temannya itu.

Gerbang lintas batas Entikong- Tebedu menjadi jalur favorit bagi sindikat perdagangan orang untuk menyelundupkan korbannya. Mina (23)—bukan nama sebenarnya—yang ditemui di Konsulat Jenderal RI Kuching mengisahkan, dia masuk ke Sarawak pada awal Febuari 2008. Seperti Santi, Mina yang berasal dari Putussibau, Kalimantan Barat, ini tak perlu paspor untuk melewati pos perbatasan Indonesia-Malaysia itu. Dia dibawa oleh Diana dan Tus, keduanya warga Entikong.

”Saya dibawa menggunakan mobil Kijang Innova warna merah,” kata dia.

Mobil itu berhenti di SPBU di Tebedu dan selanjutnya ia dinaikkan ke truk bernomor polisi Malaysia, tetapi sopirnya orang Indonesia. Truk itu membawanya hingga ke salah satu halte antara Tebedu dan Serian. Di sana sudah menunggu mobil Helen.

”Saat dibawa Helen, kami sempat melewati pemeriksaan polisi Malaysia. Saat itu saya lihat Helen menyerahkan uang di tas plastik kepada polisi Malaysia,” kata Mina.

Kesaksian yang sama diberikan Yeni (19). Gadis mungil ini masuk ke Malaysia pada November 2007, dibawa oleh agen TKI bernama Rita dari Pontianak. ”Saya masuk tidak pakai paspor. Rita yang membawa saya, yang sepertinya sudah kenal dengan petugas di sana,” katanya.

Jalur lain

Tak hanya melalui gerbang pos lintas batas Entikong, anggota sindikat perdagangan manusia ini biasa menggunakan jalur-jalur tikus di sepanjang perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan yang panjangnya mencapai 2.004 kilometer. Mereka memanfaatkan celah penjagaan dan patroli tentara perbatasan kedua negara.

Bahkan, persis di samping gerbang lintas batas Entikong juga terdapat jalur tikus itu. ”Minggu lalu kami menangkap warga Entikong yang menyelundupkan orang melalui jalur tikus yang berada persis di samping gerbang pos perbatasan,” kata Kepala Polsek Entikong Komisaris Miko Indrayana.

Rini (16) dan Lisa, juga bukan nama sebenarnya, mengaku dibawa masuk ke wilayah Malaysia melalui Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. ”Kami naik ojek lewat hutan,” kata perempuan asal Sanggau ini.

Adapun Rani (21), perempuan dari Cianjur, Jawa Barat, mengaku lewat daerah Sambas dan menembus ke Serawak di wilayah Serikin. ”Saya dipaksa jalan kaki seharian lewat hutan,” kata Rani.

Menjadi dagangan

Begitu memasuki Malaysia, para perempuan yang masuk tanpa paspor ini telah menjadi barang dagangan, yang mudah dipindahtangankan dari satu penjaja ke penjaja lainnya.

Mina, misalnya, awalnya ditampung Helen di Jalan Stampin Lorong 5A, Kuching. Selanjutnya dia dijual ke Asun dan dipaksa menjadi pelacur.

”Saya tidak tahu berapa Helen menjual saya ke Asun,” kata dia.

Adapun Yeni, setelah masuk Malaysia, ditampung sementara oleh seorang agen. Ia dibuatkan izin kerja di Malaysia. Setelah memiliki izin kerja, ia dipekerjakan dari satu majikan ke majikan yang lain tanpa dibayar selama dua tahun.

”Agen itu berkata bahwa saya berutang biaya pengurusan permit serta biaya pembelian dari Rita. Saya tak tahu berapa jumlahnya,” kata dia.

Setelah berpindah-pindah kerja, ia pun dibawa agen itu ke tempat Alung dan dipaksa sebagai pelacur.

Lain lagi kisah Rini. Begitu sampai ke Malaysia, dia diserahkan oleh Lisa—orang Sanggau yang membawanya melewati perbatasan—kepada Abu, warga Malaysia yang tinggal di Batu Sembilan, dan segera dioper ke Alung. Oleh Alung, Rini ditampung di Lorong Satok, Jalan Kepayang, Taman Rose, dan dipaksa menjadi pelacur selama setahun ini. Untuk sekali berkencan, tarifnya 250 ringgit (Malaysia) dan dalam sehari dipaksa melayani 2-3 orang. ”Namun, saya belum pernah mencicipi uang itu. Semua diambil Alung dengan alasan dia sudah membeli saya dari Abu,” kata Rini.

”Semua pintu dan jendela dikunci. Kami keluar hanya pada saat bekerja atau berbelanja. Itu pun ke mana-mana dikawal dan diawasi,” kata dia.

Di Malaysia, perempuan-perempuan ini tanpa perlindungan hukum. Posisi mereka sangat lemah di mata hukum negara itu karena mereka dianggap sebagai pendatang haram alias masuk tanpa dokumen resmi. Kalaupun awalnya mereka memiliki paspor dan izin kerja, dokumen-dokumen itu telah dirampas agen dan majikan.

Penelitian Institut for Ecosoc Rights tahun 2008 tentang ”Kebijakan Ilegal Migrasi Buruh Migran dan Mitos Pembaharuan Kebijakan” memaparkan, posisi tawar pekerja migran Indonesia di Malaysia lemah karena adanya MOU Indonesia-Malaysia yang mengizinkan majikan menahan paspor pekerja dari Indonesia. Kebijakan inilah yang makin menyuburkan trafficking. Banyak TKI yang semula legal menjadi ilegal ketika mereka lari dari majikan yang menindas.

”Kami sebenarnya takut ditangkap polisi Malaysia. Banyak teman yang ketangkap polisi dijual kembali ke germo,” kata Rita.

Lisa (19), perempuan asal Landak, Kalbar, menuturkan, awalnya ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kuching. Karena sering disiksa majikan, dia memutuskan lari. Dalam pelariannya, ia bertemu dengan lelaki yang mengaku sebagai anggota polisi bernama Tiagu.

”Tiagu berwajah seperti orang India, dia berseragam polisi. Alung menyebutkan, saya berutang kepada dia 2.800 ringgit. Itu harga saya yang dibayarkan ke Tiagu,” ujar Lisa.

Seli (23) juga memiliki pengalaman serupa. Pada tahun 2005, dia dibawa ke Malaysia oleh pamannya sendiri bernama Lamit. Oleh pamannya, ia dibawa ke tauke Malaysia bernama Akhau. Di sana ia dibuatkan permit kerja dan dipekerjakan di salah seorang majikan di Johor untuk menjaga nenek-nenek. Selama bekerja 11 bulan, ia tidak menerima upah sepeser pun karena gajinya ditahan Akhau.

Oleh Akhau, ia kemudian dipindahkan ke Sabah sebagai pembantu rumah tangga selama enam bulan dan lagi-lagi tidak digaji. Dari sana ia dipindahkan bekerja di kedai. Hampir setiap hari dipukul. Delapan bulan bekerja di kedai itu, akhirnya dia melarikan diri. Dalam pelariannya, dia bertemu dengan Tiagu (orang yang sama yang menangkap Lisa). Seperti Lisa, oleh Tiagu dia juga dijual kepada Alung.

Kisah tentang perempuan-perempuan yang diperdagangkan ini mengingatkan pada era silam tentang perbudakan manusia. Begitu banyak tangan yang terlibat dan di atas semua itu pemerintah dua negara seperti bungkam, bahkan terkesan menutup mata terhadap perbudakan gaya baru ini.... (AHMAD ARIF dan C WAHYU HARYO PS/Kompas 23 Januari 2009)

Tulisan terkait


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes