Penghitungan Suara Tertutup, KPUD TTS Diprotes

SOE, PK--Harapan masyarakat Timor Tengah Selatan yang ingin menyaksikan langsung jalannya penghitungan suara ulang pada 17 kecamatan di Aula Efata SoE, Sabtu (10/1/2009), pupus. Komisi Pemilihan Umum TTS memberlakukan penghitungan dengan sistem tertutup. Akibatnya, KPUD TTS menuai banjir protes dari berbagai pihak yang ingin menyaksikan langsung jalannya penghitungan ulang surat suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi RI.

Protes itu disampaikan puluhan massa dari partai pengusung masing-masing paket. Mereka menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Gereja Efata SoE yang berdampingan dengan tempat penghitungan ulang surat suara. Pengunjuk rasa meminta seluruh saksi dari partai pendukung paket diizin untuk masuk menyaksikan jalannya penghitungan.

Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga minta pertanggungjawaban KPUD TTS terkait satu kotak suara yang berasal dari TPS I, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE yang hingga Sabtu (10/1/2009) dinihari masih raib. Pengunjuk rasa juga mempertanyakan persoalan tidak adanya berita acara pemindahan kotak suara dari gudang KPUD TTS ke Aula Efata.

Terhadap persoalan itu, KPUD TTS membuat berita acara pemindahan kotak suara dari gudang ke Aula Efata. KPUD TTS juga memberikan kesempatan untuk menambah satu saksi bagi paket pengusung menyaksikan jalannya penghitungan surat suara ulang di Aula Efata.

Akses untuk mendapatkan informasi tentang kondisi dan jalannya penghitungan ulang surat suara di 17 kecamatan tertutup. KPUD hanya memberikan pintu masuk bagi saksi dari paket, partai dan masing-masing panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan. Tak ada layar monitor dan pengeras suara yang terpasang di luar Aula Efata sebagai media menyaksikan jalannya perhelatan penghitungan suara ulang.

Warga yang hendak menyaksikan penghitungan suara itu harus gigit jari karena hanya bisa berada di luar area penghitungan. Pasalnya, selain dijaga ratusan polisi yang berasal dari Polda NTT dan Polres TTS, masyarakat juga dilarang masuk ke dalam area gedung Aula Efata SoE. 

Usai sambutan Ketua Panwaslu NTT, kegiatan penghitungan dimulai. Kepada audiens yang datang, KPU TTS mengumumkan hanya lima pihak terkait yang boleh masuk, yakni saksi dari paket, PPK, Muspida, Panwaslu dan orang yang mendapatkan undangan resmi dari KPU. Wartawan yang hendak masuk meliput penghitungan ulang pun baru diperbolehkan setelah KPUD TTS memberikan waktu tersendiri.

Polisi bahkan memasang garis polisi (police line) berwarna kuning yang dibentangkan mengelilingi aula Efata SoE dengan jarak sekitar 10 meter dari gedung. Garis polisi itu dibentangkan sebagai pembatas bagi warga yang hendak menyaksikan jalannya penghitungan ulang surat suara.

Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi terkait pemasangan garis polisi menyatakan hal itu dilakukan untuk memberikan batasan bagi orang yang tidak berkepentingan berada di luar area yang telah ditentukan. Menurutnya, garis polisi tidak hanya berlaku untuk menutup tempat kejadian perkara saat satu kasus masih dalam penanganan kepolisian.
Acara penghitungan suara dibuka Ketua KPUD TTS, James H Tuka, S.H, sekitar pukul 09.30 Wita. Tuka menyampaikan penghitungan ulang suara pada 17 kecamatan dilakukan KPUD TTS berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Panwaslu NTT, Dominggus Osa, yang menghadiri acara itu meminta semua pihak menghormati apa pun yang akan dihasilkan dalam penghitungan ulang. Ia juga meminta semua pihak tidak saling mencurigai terkait penghitungan ulang itu. (aly)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes