SOE, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS menghentikan proses penghitungan ulang surat suara, Minggu (11/1/2009). Dengan demikian, data perolehan suara pasangan calon tidak mengalami perubahan.
Perpindahan tempat penghitungan surat suara dari aula Efata ke Hotel Mahkota Plasa menjadi penyebab belum sempat dilakukannya penghitungan ulang untuk hari kedua, sebagaimana agenda kerja KPUD.
Proses pemindahan tempat memakan waktu hingga pukul 20.00 wita. Padahal sesuai tata tertib, penghitungan surat suara dilakukan hingga pukul 21.00 wita setiap harinya. Dengan alasan itu, KPUD TTS memutuskan penghitungan dilanjutkan Senin (12/1/2009).
Ketua KPUD TTS, James Tuka yang dikonfirmasi Minggu (11/1/2009) membenarkan belum bertambahnya surat suara yang dihitung ulang.
Menurut Tuka, selain perpindahan tempat, pergeseran logistik berupa kotak suara dan pengaturan tempat juga memakan waktu yang tidak sedikit. Setidaknya ada sepuluh tempat penghitungan surat suara di aula Hotel Mahkota Plasa. Hal ini berbeda dengn di aula Efata yang berjalan dengan empat tempat penghitungan suara.
Meski demikian, KPU TTS tetap komit melanjutkan penghitungan ulang surat suara hari ini, Senin (12/1/2009), mulai pukul 08.00 wita. Ia pun sudah menyampaikan kepada seluruh paket untuk menyiapkan tambahan saksi terkait bertambahnya tempat penghitungan suara dari enam menjadi sepuluh kelompok. (aly)
Suara Hasil Penghitungan Ulang di 17 Kecamatan
Paket Damai : 219 Suara
Paket Jhontom : 654 Suara
Paket Globe : 163 Suara
Paket Jetcar : 42 Suara
Paket Medali : 1.066 Suara
Pos Kupang edisi Senin, 12 Januari 2009 halaman 7