SOE, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan penghitungan ulang hasil Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 17 kecamatan, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan hari ini, Sabtu (10/1/2009). Sementara pemungutan suara ulang di dua kecamatan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari.
Juru bicara KPU Kabupaten TTS, Erick Oematan, mengatakan hal itu saat menggelar jumpa pers di Aula Efata SoE, Jumat (9/1/2009). Hal yang sama dijelaskan Juru bicara KPU Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan, kepada wartawan di Kupang, Jumat kemarin.
Erick mengatakan, perintah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara ulang itu diketahui setelah KPU TTS menerima surat edaran KPU Pusat melalui faksimil, Kamis (8/1/2009).
"Kamis pagi kami bersurat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk tentang teknis pelaksanaan pilkada ulang dan penghitungan ulang pilkada lanjutan di TTS. Dan sore harinya dari KPU Pusat sudah memberikan balasan surat via faksimil," kata Erick.
Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, mengatakan, penghitungan ulang surat suara dilakukan di tingkat PPK. Sebanyak 17 PPK akan melakukan penghitungan ulang dengan memanfaatkan sekretariat KPU kabupaten. "Sebelumnya ada dualisme, apakah penghitungan ulang di tingkat TPS atau PPS. Tapi dengan keluarnya edaran KPU Pusat ditegaskan bahwa penghitungan ualng di tingkat PPK," kata Djidon.
Erick Oematan mengatakan, sesuai petunjuk KPU Pusat penghitungan ulang surat suara dilakukan masing-masing PPK. Untuk mempercepat penghitungan satu sesi penghitungan akan melibatkan empat PPK dari pukul 08.00 Wita hingga selesai.
"Dengan demikian masing-masing paket akan mengirimkan empat saksi dalam satu sesi penghitungan surat suara. Saksi yang diajukan masing-masing paket adalah orang yang pada pilkada putaran pertama juga menjadi saksi. Tak hanya saksi, kami juga mengundang partai paket pengusung untuk sama-sama menyaksikan kegiatan penghitungan ulang," jelas Erick.
Erick mengatakan, pengamanan pelaksanaan penghitungan ulang akan melibatkan aparat gabungan di tingkat kabupaten. Tiga instansi yang akan mengamankan jalannya penghitungan ulang yakni Polres TTS, Kodim 1621 TTS dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Ditanya tentang jumlah kotak suara yang akan dihitung ulang, Erick mengatakan, setidaknya terdapat 426 kotak suara yang akan dihitung ulang surat suaranya.
Sementara 17 kecamatan yang dihitung ulang sesuai keputusan MK yakni Kecamatan Mollo Selatan; Kecamatan Mollo Utara; Kecamatan Mollo Barat; Kecamatan Mollo Tengah; Kecamatan Tobu; Kecamatan Nunbena; Kecamatan Kota SoE; Kecamatan Batu Putih; Kecamatan Kualin; Kecamatan Kolbano; Kecamatan Kuanfatu; Kecamatan Amanatun Selatan; Kecamatan Neobana; Kecamatan Toianas; Kecamatan Amanuban Tengah; Kecamatan Amanuban Timur; dan Kecamatan Amanatun Utara.
Menyoal saat pembukaan kotak suara banyak yang tidak terkunci, Erick mengatakan KPU TTS menjamin surat suara yang ada didalam kotak masih seperti sedia kala. Pasalnya saat berada di gudang KPU TTS kotak suara itu selalu dijaga aparat kepolisian.(aly/aca)