Kacab Bank NTT Labuan Bajo Jadi Tersangka

RUTENG, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng telah menetapkan Husen Adam, Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Labuan Bajo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pengembangan ubi aldira yang dikelola Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Manggarai Barat (Mabar).

Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.H menyampaikan hal itu saat dihubungi Pos Kupang di Ruteng, Jumat (16/1/2009). Dia dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu di Mabar. 

Timbul Tamba menjelaskan, hasil penyelidikan mengindikasikan keterlibatan Husen Adam dalam kasus proyek pengembangan ubi kayu aldira yang menelan dana Rp 2,8 miliar itu. 

Keterlibatan yang bersangkutan, kata Timbul Tamba, yakni dalam proses pencairan dana proyek. Adam memberikan kemudahan kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Mabar, Matheus Janing, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 
Mekanisme pencairan dana proyek yang seharusnya, kata Timbul Tamba, yakni dana dicairkan kepada rekanan pengadaan stek ubi kayu, Rinda Jati. Namun yang terjadi, tersangka Adam mencairkan langsung kepada rekening Dinas Pertanian setempat. Selain itu, dana senilai Rp 270 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi Matheus Janing.

Timbul Tamba mengatakan, selain Husen Adam, jaksa juga sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yakni Matheus Janing dan Rinda Jati selaku rekanan pemerintah yang melaksanakan proyek itu.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka, kata Timbul Tamba, penyidik kejaksaan akan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi.

Ditanya tentang penahanan para tersangka, Timbul Tamba mengatakan bahwa peluang itu ada. Hanya saja perlu keterangan tambahan dari para saksi sehingga pada waktunya para tersangka pasti ditahan.

Untuk diketahui, proyek pengadaan stek ubi kayu senilai Rp 2,8 miliar diduga bermasalah. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 448 juta. (lyn)

Pos Kupang edisi Sabtu, 17 Januari 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes