BA'A, PK -- Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba'a menetapkan Yunus Mandala, Bendahara Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Rote Ndao tahun 2007, sebagai tersangka korupsi dana pemberdayaan masyarakat yang dikelola Dinkop Rote Ndao. Tersangka Mandala akan diperiksa jaksa pada hari Senin (14/9/2009).
Dalam kasus yang sama, jaksa sudah menahan mantan Kepala Dinkop Rote Ndao, Drs. David Dj Saudale.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ba'a, Danuri Hartono, S.H, Yunus Mandala adalah tersangka yang kedua setelah jaksa menetapkan Saudale sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 140 juta itu.
"Seberannya hari ini (Kamis, 10/9/2009) kami memeriksa tersangka Yunus Mandala, namun yang bersangkutan datang tanpa didampingi penasihat hukum sehingga pemeriksaan ditunda. Dia mengatakan masih mencari pengacara dari Kupang untuk dijadikan penasihat hukumnya sehingga rencana pemeriksaannya ditunda sampai Senin 14 September," kata Danuri, Kamis (10/9/2009) siang.
Apakah masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini? Menjawab pertanyaan ini, Danuri mengatakan, untuk sementara dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, katanya, tergantung pengembangan penyidikan.
"Tentu pengembangan penyidikan tetap dilakukan jaksa penyidik, tetapi kalau bukti-bukti lainnya tidak cukup untuk tambahan tersangka lagi pasti tentu tidak dipaksakan. Tapi pengembangan penyidikan masih dilakukan pihak kejaksaan," kata Danuri.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Yunus Mandala dilakukan untuk melengkapi BAP tersangka Mandala. Sebab saksi-saksi lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah diperiksa oleh jaksa penyidik.
Ditanya tentang permohonan penangguhan penahanan tersangka Drs. David Dj Saudale yang diajukan penasihat hukum, Debora Laba, S.H, Danuri mengatakan masih dalam pertimbangan, apakah akan dikabulkan atau ditolak.
"Menyangkut permohonan penangguhan penahanan kami masih pertimbangkan. Tetapi memang menjadi hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Danuri.
Kasus korupsi dana pemberdayaan yang dikelola Dinkop Rote Ndao ini mencuat sekitar Mei 2009. Beberapa saat setelah kasus ini mencuat, Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning menonaktifkan Drs. David Dj Saudale dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi Kabupaten Rote Ndao.
Setelah itu, pihak Kejari Ba'a mulai melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai kasus tersebut. Jaksa meminta keterangan Dina J Bessie (Bendahara Pengeluaran Kas daerah tahun 2008), Saul Mesakh Djaha (Bendahara Pengeluaran kas tahun 2009) dan Yunus Mandala (Bendahara Dinas Koperasi tahun 2007). Kasus ini terus diusut hingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Jaksa penyidik, Rabu (9/9/2009), menahan Drs. David Dj Saudale sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ba'a. (mar)
Pos Kupang 11 September 2009 halaman 1