Kejati NTT Tahan Max David Moedak

KUPANG, PK -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (7/9/2009) petang, menahan tersangka Max David Moedak, Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kupang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih TA 2008 senilai Rp 1,3 miliar.

Moedak ditahan penyidik Kejati NTT setelah diperiksa penyidik, I Made Sudiatmika, S.H. Pemeriksaan dimulai pukul 09.20 Wita hingga pukul 16.30 Wita. Sebelum pemeriksaan ini, Moedak sudah tigakali tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Dalam pemeriksaan kemarin, tersangka Moedak didampingi dua pengacaranya, Gustaf Yacob, S.H serta Freidom Y Radja, S.H. Selama dalam pemeriksaan, Moedak dicecar dengan 41 pertanyaan.

Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan serta Surat Perintah Penahanan Nomor 126/8.3/Fd.1/09/2009 tanggal 7 September 2009, tersangka Moedak langsung digiring aparat kejaksaan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang.

Dalam surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati NTT, D Munthe, S.H, tersangka menjadi tahanan jaksa hingga tanggal 26 September 2009.
Disaksikan Pos Kupang, sebelum tersangka masuk ke mobil tahanan kejaksaan, tersangka sempat memanggil dua orang penasehat hukumnya untuk berdoa.

"Mana Pak Friedom. Mari kita berdoa dulu sebelum saya jalan. Kita berdoa terhadap jalanya proses hukum ini," kata Moedak.

Setelah berdoa, tersangka Moedak langsung masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati NTT menuju Rutan Penfui Kupang.

Kajati NTT, D Munthe, S.H, kepada wartawan mengatakan, penahanan Moedak dilakukan penyidik kejaksaan karena tersangka terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih dari sumber dana DAK Kabupaten Kupang TA 2008 senilai Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut mulai diselidiki pihak Kejati NTT sejak Juni 2009 lalu.

Setelah penyidik mendalami, ternyata tersangka Moedak tidak kooperatif. Tersangka malah mempersulit proses penyidikan dengan berbagai alasan seperti pengacara tidak berada di tempat, bikin surat sakit.

"Setelah kita mengecek ke dokternya ternyata tersangka tidak sakit. Tersangka tidak kooperatif sedikit, sehingga kita merasa penting untuk menahannya," kata Munthe didampingi Asisten Intel, I Gusti Nyoman Subawa, dan Aspidsus, Iswahyudi.
Munthe mengatakan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kupang mendapat alokasi DAK senilai Rp 1,3 miliar dari Departemen Kehutanan serta mendapat dana pendampingan dari Pemkab Kupang untuk proyek pengembangan hutan di Kabupaten Kupang.

Sesuai petunjuk teknis dari Menteri Kehutanan, dana proyek tersebut digunakan untuk pengadaan anakan. Namun dalam pelaksanaannya, kata Munthe, tersangka bersama Direktur CV Bumi Belantara Jaya, Eko Budi Ariyanto, SE selaku kontraktor pelaksana melakukan pengadaan bibit.

"Penelitian sementara dari tim ada kerugian negara Rp 1,3 miliar. Untuk finalisasinya kita tunggu hasil audit yang dilakukan BPKP NTT," kata Munthe.
Ditanya bahwa tersangka melalui kuasa hukumnya akan mempraperadilankan Kajati NTT, karena menganggap penyidikan kasus ini menyimpang dari prosedur hukum, Munthe mengatakan, pihaknya siap meladeni praperadilan yang akan dilakukan tersangka.

"Kita tunggu itu. Kita tidak gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahan tersangka. Kita menahan karena ada dasar hukumnya. Dia tidak kooperatif kok, sudah beberapa kali kita panggil tetapi selalu banyak alasan," kata Munthe.

Penasehat hukum tersangka Moedak, Gustaf Yacob, S.H dan Friedom Y Radja, S.H, mengatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan. Meski demikian, atas permintaan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni melakukan pra peradilan terhadap Kajati NTT.

"Pada prinsipnya tersangka tidak keberatan ditahan. Tetapi beliu juga setuju melakukan pra pradilan Kajati NTT, karena tersangka mengaku tidak terlibat dalam kasus itu," kata Gustaf dan Friedom.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT juga telah menahan Eko Budi Aryanto, SE, Direktur Bumi Belantara Jaya selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pengadaan benih. (ben)

Pos Kupang 8 September 2009 halaman 13
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes