"Pecat" Bupati-Wabup Rote Ndao, Tanya Kenapa?

KISRUH di Kabupaten Rote Ndao menarik perhatian. Pilkada belum juga usai, masih membutuhkan babak final alias putaran kedua awal bulan depan.

Saat ini urusan pemerintahan sehari-hari dapat dilukiskan berubah "kacau" oleh keputusan DPRD setempat melarang Bupati dan Wakil Bupati melakukan aktivitas mereka sebagai kepala wilayah. DPRD seolah "memecat" Bupati dan Wabup. Alasan "pemecatan" menjadi tanda tanya besar.

Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jusuf Kuahaty, SU mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan karena aturan memberi peluang. Namun hendaknya disertai dengan alasan yang mendasar, seperti melakukan perbuatan yang merugikan negara (daerah) yang dibuktikan secara hukum serta melanggar prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan.

"Undang-undang mengatur tentang impeachment bagi kepala daerah. Artinya, impeachment terjadi tapi harus dengan alasan yang kuat. Kalau tidak ada alasan yang kuat dan dilakukan tidak sesuai dengan ketatanegaraan itu akan menjadi preseden buruk. Tidak memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Toh, yang rugi masyarakat dan daerah," kata Jusuf Kuahaty kepada Pos Kupang, Rabu (26/11/2008) malam.

Kuahaty mengatakan hal itu terkait adanya keputusan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang melarang Christian Nehemia Dillak, SH dan Bernard E Pelle, S.Ip melakukan aktivitas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao. Dewan juga mencabut hak dan kewajiban yang melekat atas nama bupati dan wakil bupati serta menyatakan tidak berlaku.

Kuahaty mengatakan, anggota DPRD adalah representasi dari rakyat sehingga keputusan mestinya selaras dengan kewenangan rakyat yang diwakili. Bukan membuat keputusan atas dasar kepentingan anggota Dewan dalam ruang sidang karena itu dapat menimbulkan konflik antarlegislatif dengan masyarakat yang diwakili.

Dia mencermati, keputusan yang diambil DPRD Rote Ndao sarat dengan kepentingan politik, entah itu kepentingan pribadi, dengan politik figur tertentu yang kala dalam hajatan pilkada. Karena sarat kepentingan, maka dia menilai keputusan itu belum final. "Perlu dibuka ruang untuk mendengar suara rakyat yang lebih banyak," katanya sembari menambahkan, persoalan yang terjadi di Rote Ndao harus diselesaikan pemerintah dan DPRD Rote Ndao secara arif dan bijaksana. Tidak mesti diserahkan kepada pemerintah propinsi karena sekarang era otonomi.

Tidak Sanggup
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Junus Fanggidae, SE, kepada Pos Kupang di Ba'a, Ibu kota Rote Ndao, Rabu (26/11/2008), mengatakan, keinginan DPRD Rote Ndao menurunkan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak, SH-Bernad Pelle, S.Ip bukan karena kepentingan kelompok yang kalah Pilkada Rote Ndao putaran pertama. DPRD Rote Ndao menilai bahwa dari realita yang ada Dillak-Pelle tidak mampu mengemban tugas, sehingga nasib kabupaten itu tetap terpuruk.

Fanggidae mengatakan, sikap DPRD Rote Ndao meminta Dillak-Pele mundur diambil dalam sidang Dewan dan dengan merujuk pada evaluasi Depdagri. Kondisi terpuruk Rote Ndao itu terindikasi dari angka kemiskinan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan hasil evaluasi Depdagri yang menyatakan Rote Ndao kembali ke kabupaten induk.

"Kondisi Rote Ndao yang menunjukkan angka kemiskinan yang semakin tinggi juga adanya hasil evaluasi Depdagri yang memberikan warning kepada kita bahwa jika kita tidak bekerja keras, maka Rote Ndao akan kembali ke kabupaten induk menunjukkan bahwa kondisi Rote Ndao saat ini sudah terpuruk. Dan, ini secara kasat mata kita melihat itu. Karena itu, tidak salah jika DPRD berpendapat bahwa bupati-wakil bupati tidak mampu dan harus atau dapat mundur," kata Fanggidae.

Diakui Fanggidae, sidang DPRD yang berakhir dengan keputusan DPRD dimulai dari rapat panmus dan diikuti dengan rapat komisi-komisi kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Karena itu, sesuai tatip proses sidang ini sah. "Karena itu, kami kembalikan penilaian itu kepada pak bupati dan masyarakat," tambahnya.

Jangan gegabah
Anggota DPRD NTT daerah pemilihan Rote Ndao, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, menilai segelintir anggota DPRD Rote Ndao terlalu gegabah dalam memutuskan untuk memecat Dillak dan Pelle dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Persoalannya, usul yang mereka sampaikan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"DPRD Rote Ndao harus mengerti aturan terkait dengan bagaimana mengangkat dan memberhentikan kepala daerah. Itu menjadi acuan dalam kaitan untuk memecat bupati dan wakil bupati. Selain harus mengikuti aturan, argumentasi untuk memecat seseorang juga harus jelas," ujar Ndu Ufi ketika ditemui di gedung DPRD NTT kemarin. (aca/iva/ely/Pos Kupang edisi Kamis, 27 November 2008 halaman 1)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes