BA'A, PK---Dua anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Asiel Soruh (Ketua Komisi A) dan Yusak Langga (Ketua Komisi C), keluar dari ruangan rapat (walk out) pada rapat panmus membahas APBD Kabupaten Rote Ndao 2007, Kamis (27/11/2008). Keduanya menolak kehadiran Christian Dillak dalam kapasitas sebagai Bupati Rote Ndao dalam sidang panmus.
Asiel dan Yusak memilih 'angkat kaki' dari ruang rapat sebagai bukti konsistensi sikap mereka terhadap keputusan Dewan sebelumnya. Seperti pernah diberitakan, DPRD Rote Ndao melarang Christian Dillak dan Bernard Pelle, S.Ip untuk melakukan kegiatan mengatasnamai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao. Dewan juga mencabut hak dan kewajiban yang melekat atas nama bupati-wakil bupati serta menyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan DPRD Rote Ndao Nomor 05/DPRD/RN/2008 itu ditetapkan pada hari Sabtu 15 November 2008 dalam sebuah sidang atas desakan sekelompok orang yang tergabung dalam forum Gerakan Pemulihan Nusa Tua Meni. Surat keputusan tanpa kop DPRD Rote Ndao dan ditandatangani Junus Fanggidae sebagai Wakil Ketua DPRD Rote Ndao itu disertai cap DPRD. Sidang berlangsung alot.
Fraksi PDIP melalui anggotanya, Asiel Soruh, dan Fraksi Gabungan Ita Esa melalui Yusak Langga ngotot minta Bupati-Wabup Rote meletakkan jabatan. Mereka juga mendesak pilkada ditunda dan meminta aparat penegak hukum memeriksa bupati.
Dalam rapat panmus kemarin, Asiel dan Yusak tidak mau bergabung dan memilih keluar ruangan rapat. "Saya tetap mengikuti keputusan DRPD sebelumnya dan rapat ini saya tidak ikut. Tapi, saya akan lihat pada rapat paripurna nanti," kata Yusak Langga. Asiel Soruh juga menyatakan sikap yang sama.
Kepada Pos Kupang usai rapat panmus, Yusak dan Asiel mengatakan, mereka tetap akan mempertahankan hasil keputusan DPRD sebelumnya yang melarang bupati-wakil bupati melakukan tugas. "Kita lihat saja nanti, karena saat ini kita sudah ajukan surat ke Mahkamah Konstitusi," kata keduanya singkat di ruangan Wakil Ketua DPRD, Junus Fanggidae.
Meski Yusak dan Asiel walk out, rapat panmus tetap digelar. Rapat yang diagendakan pukul 09.00 Wita baru dimulai sekitar pukul 12.30 Wita, namun dipending kembali karena ada beberapa pihak yang tidak menginginkan rapat panmus tersebut digelar. Keinginan beberapa pihak tersebut tidak digubris dan panmus kemudian dibuka kembali pada pukul 13.20 Wita dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Junus Fanggidae, SE, didampingi, Wakil Ketua, Chornelis Feoh, S.H. Dari pemerintah hadir Bupati Christ Dillak dan beberapa kepala bagian dan badan tanpa para kepala dinas.
Rapat panmus yang membahas penetapan waktu, acara dan jadwal acara sidang II perhitungan anggaran DPRD Kabupaten itu dihadiri enam dari 11 anggota panmus. Rapat berjalan lancar. Untuk agenda sidang, rapat menetapkan sidang mulai digelar, Sabtu (29/11/2008), diawali dengan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2007 oleh Bupati Christ Dillak, diikuti pemandangan umum fraksi, tanggapan bupati, pembahasan APBD oleh komisi-komisi, laporan komisi-komisi, pendapat akhir fraksi dan terakhir penetapan APBD 2007 pada, Selasa (11/12/2004).
Dalam rapat kemarin, kalangan Dewan meminta agar dokumen LKPJ dibagi duluan kepada anggota Dewan sebelum dibacakan bupati.
Sementara itu, Bupati Christ Dillak mengatakan, kondisi saat ini jadwal sidang sudah sangat lambat, sehingga pemerintah terus berupaya menyiapkan segala hal teknis agar tidak berpengaruh kepada proses sidang berjalan. "Apalagi dana DAK pada tanggal 15 November ini sudah berakhir sehingga sidang perhitungan ini harus berakhir tangga l1 Desember. Dan, pada tanggal 12 kita buka sidang perubahan, tanggal 13 Desember kita libur pilkada dan tanggal 15 kita bahas sidang perubahan. Kita berharap jadwal yang sudah kita tetapkan ini tidak molor. Jika molor maka kita akan kena pinalti dan anggaran tahun sebelumnya dipotong 25 persen," kata Bupati Dillak. (iva)
Pos Kupang edisi Jumat, 28 November 2008 halaman 1