Pilkada Alor: Imago dan Amanat Gugat ke MK

KALABAHI, PK -- Dua paket calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2009-2014, yakni paket Imanuel Blegur-Godlief Sirituka (Imago) dan pasangan Amon Djobo-HTaufik Nampira (paket Amanat) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, mempersoalkan hasil Pilkada Alor.

Gugatan kedua paket ini disampaikan ke MK melalui Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kamis (13/11/2008). Gugatan kedua paket ini dilakukan dua hari setelah KPUD Alor menggelar rapat pleno menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, Selasa (11/11/2008).

Ketua PN Kalabahi, Agus Pambudi, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumad (14/11/2008), mengatakan gugatan kedua paket tersebut sudah dimasukkan di PN Kalabahi, Kamis (13/11).

Pambudi menjelaskan sesuai Pasal 236 huruf (C) perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sengketa Pilkada diajukan ke MK paling lambat 18 bulan. Oleh Mahkamah Agung (MA) menilai ini rentan menimbulkan masalah di daerah-daerah karena rentang waktu yang lama.

Oleh karena itu, jelas Pambudi, pada 29 Oktober 2008, MA telah melimpahkan kewenangan penanganan sengketa Pilkada kepada MK sehingga telah keluar keputusan bahwa sejak 1 November 2008, apabila ada sengketa Pilkada maka langsung diajukan ke MK. Pambudi mencontohkan bahwa sengketa pilkada di Jawa Timur telah disidangkan di MK.

Pambudi mengatakan sudah mengundang dua paket yang mengajukan gugatan itu untuk bertemu di ruang kerja Ketua PN Kalabahi dan dijelaskan tentang perubahan aturan tersebut.

Pambudi mengatakan bahwa karena penyelesaian sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK maka PN Kalabahi tidak mendaftarkan gugatan kedua paket itu dengan memberikan nomor register perkara. Namun mengingat batas waktu gugatan hanya tiga hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPUD, dimana sulit untuk langsung mendaftarkan gugatan ke MK, maka PN Kalabahi hanya menyerahkan surat keterangan bahwa upaya hukum yang dilakukan paket Imago dan Amanat telah dilakukan pada Kamis (13/11/2008) atau masih dalam jenjang waktu pengajuan gugatan yang diamanatkan UU.

"Setelah berkonsultasi dengan Ketua PT Kupang, maka saya selaku Ketua PN Kalabahi menolak untuk mendaftarkan. Namun saya memberikan surat keterangan bahwa benar upaya hukum atau gugatan sengketa Pilkada Alor telah dilakukan paket Imago dan Amanat sejak Kamis (13/11/2008) atau dua hari setelah pleno KPU Alor pada 11 November 2008. Surat keterangan itu telah saya serahkan kepada paket Imago dan Amanat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," jelas Pambudi.

Ditanya mengenai berkas gugatan paket Abraham Maulaka-John F Laukuan (Amal), Pambudi mengatakan bahwa hingga Jumai (14/11/2008), paket Amal tidak menyampaikan gugatan ke PN Kalabahi.

Meski demikian, sebagaimana pantauan wartawan, tiga saksi paket Amal yakni Viktor Dakamoly, Dony M Mooy dan Hermanto Djahamou juga ikut bersama paket Imago dan Amanat dalam pertemuan dengan Ketua PN Kalabahi. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Agus Pambudi,S.H sekitar pukul 14.00 รป pukul 15.00 Wita itu paket Imago dan paket Amanat hadir lengkap dengan saksi masing-masing.

Imanuel E Blegur dan Amon Djobo usai pertemuan dengan Ketua PN Kalabahi, mengatakan mereka menempuh upaya hukum ke MK setelah mengantongi surat keterangan dari Ketua PN Kalabahi. Berkas gugatan bersama seluruh alat bukti yang ada, kata Blegur, segera disampaikan ke MK. Sedangkan saksi paket Amal, Dony MMooy, Hermanto Djahamou dan Viktor Dakamoly juga menyatakan mengawal proses hukum atas berbagai pelanggaran dalam tahapan Pilkada Alor.

Dalam surat gugatannya, paket Imago dan Amanat membeberkan 15 permasalahan yang dinilai sebagai pelanggaran Pilkada Alor, mulai dari tahapan pendistribusian surat suara hingga rekapitulasi perolehan suara pasangan calon. Surat gugatan tertanggal 13 November 2008 itu, yang ditanda tangani paket Imago dan Amanat sebagai Pemohon dan KPUD Alor sebagai pihak Termohon.

Adapun duduk permasalahannya, untuk rekapitulasi perolehan suara menurut Termohon bahwa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 113.068, dimana jumlah suara sah sebanyak 96.919 suara, suara tidak sah 1.864 suara, surat suara yang keliru dicoblos sebanyak 106, yang tidak menggunakan hak suara 17.000 pemilih. Dengan perhitungan suara oleh Termohon ini maka totalnya menjadi 115.889 pemilih atau terjadi penggelembungan sebanyak 2.821 suara.
Perhitungan menurut Pemohon adalah pemilih dalam DPTsebanyak 113.068. Dari jumlah ini, suara sah sebanyak 96.919, suara tidak sah 1.864, surat suara yang keliru dicoblos 106, yang tidak menggunakan hak suaranya 14.179 pemilih.

Paket Imago dan Amanat juga mempersoalan sejumlah tahapan Pilkada Alor. Diantaranya, pendistribusian surat suara dari KPUD secara berjenjang hingga ke TPS tidak dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Tambahan surat suara 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap di masing-masing TPS sesuai peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2007 Pasal 12 juga tidak dipenuhi oleh KPUD Alor.

Lembaran keberatan yang seharusnya ditandatangani oleh saksi di PPK juga tidak disediakan oleh KPUD. Hal ini bertentangan dengan PP No. 6 Tahun 2005 Pasal 86 dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2007 Pasal 46 ayat (1).
Delain itu sertifikat perhitungan suara tidak dibuat oleh PPK untuk semua kecamatan sehingga bertentangan dengan PP 6/2005 pasal 85. Salinan Fomulir C-KWK, C1-KWK dan lampirannya tidak diberikan ke saksi pasangan calon di seluruh TPS sehingga melanggar Pasal 83 ayat (11) PP 6/2005. (oma)

Pos Kupang edisi Minggu, 16 November 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes