Desember, Putaran II Pilkada Matim

BORONG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menyusun draf putaran kedua Pilkada Manggarai Timur. Draf yang terdiri dari jadwal dan kebutuhan anggaran pilkada itu akan dikonsultasikan ke KPU Propinsi NTT.

Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci, S.Fil, yang dikonfirmasi, Jumat (14/11/2008), mengatakan, setelah KPUD memastikan Pilkada Manggarai Timur masuk putaran kedua, maka disusun draf jadwal dan anggaran. Draf jadwal tersebut mengacu UU No 12 tahun 2008 pasal 233 yang menyatakan, putaran kedua paling lambat berlangsung Desember 2008.

Sementara waktu pencoblosan menanti pertimbangan KPUD NTT berdasarkan draf yang kami ajukan. "Yang pasti putaran kedua paling lambat Desember 2008," katanya.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Willy Nurdin, menjelaskan, Pilkada Manggarai Timur putaran pertama sudah dilaporkan kepada Gubernur NTT. Gubernur NTT siap mendukung pilkada putaran kedua. Hanya saja masih membutuhkan laporan dari Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans PB Leok.

Willy Nurdin menjelaskan, sesuai aturan Pilkada Manggarai Timur tahap II akan berlangsung Desember. Karena itu sangat diharapkan masyarakat menjaga kondisi kondusif. Pilihan politik sangat dihargai dan siapa pun bupati terpilih kelak adalah putera terbaik Manggarai Timur.


Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans PB Leok, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan laporan tertulis kepada Gubernur NTT. Frans Leok juga mengatakan, dia sudah bertemu Sekda NTT, Jamin Habid.

Frans Leok mengatakan, setelah kembali dari Jakarta akan bertemu Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, untuk melaporkan hasil Pilkada Manggarai Timur putaran pertama.

Sebelumnya diberitakan pasangan Drs. Yoseph Tote, M.si-Agas Andreas, S.H.M.Hum (paket Yoga) dan pasangan Yoseph Biron Aur, S.Sos- Ir. Gorgonius D Bajang (paket ABBA) bertarung lagi dalam putaran kedua Pilkada Manggarai Timur. Dua paket ini ke putaran kedua karena dari hasil penghitungan suara oleh KPUD setempat, Rabu (5/11/2008), tidak ada paket yang meraih 30 persen suara sebagai syarat pemenang pilkada.

Dikatakannya, rapat pleno KPUD Manggarai mengacu pada UU No : 12 Tahun 2008 pasal 107 ayat 1, 2 dan ayat 4. Pasal tersebut tidak dipenuhi seluruh paket dalam perolehan suara pilkada 30 Oktober 2008 lalu. Karena itu sesuai amanat pasal 107 ayat 4 UU No: 12 tahun 2008 itu paket Yoga dan ABBA berhak masuk dan bertarung pada putaran kedua. Putaran kedua, demikian Aci, seturut pasal 233 UU No 12 tahun 2008. putaran kedua akan berlangsung paling lambat Desember 2008. (lyn)

Pos Kupang edisi Sabtu, 15 November 2008 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes