Pilkada TTS, Paket Damai Ajukan Keberatan

SOE, PK -- Paket Drs. Daniel A Banunaek, M. A dan Drs. Alexander Nakamnanu (Damai) mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 2008. Keberatan itu disampaikan Paket Damai kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri SoE, Senin (3/11/2008).

Ketua Pengadilan Negeri SoE, Robert Siahaan, S.H, M.H membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/11/2008). Didampingi humasnya, I Dewa Made Budi Watsara, S.H, Siahaan mengatakan, PN SoE sesuai aturan hanya bisa menerima berkas keberatan yang diajukan Paket Damai. Selanjutnya, kata Siahaan, berkas keberatan itu dikirim ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang.

Mengenai keberatan yang diajukan paket Damai terhadap penetapan hasil pilkada TTS, Siahaan menyarankan untuk menanyakan kepada PT NTT di Kupang. Pasalnya, PN SoE tak memiliki wewenang menangani sengketa pilkada.

Sesuai pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2004, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Keberatan yang diajukan pasangan calon hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Untuk prosesnya, pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung disampaikan kepada Pengadilan Tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
Untuk putusannya, Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

Dalam penanganan sengketa pilkada, Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota . Putusan PTbersifat final. Begitu pula bila kasus itu ditangani Mahkamah Agung, putusannya bersifat final dan mengikat.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Timor Tengah Selatan menuding terjadi pelanggaran berat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten TTS. Tudingan itu muncul menyusul 527 saksi paket Damai yang berada pada 527 tempat pemungutan suara tidak mendapatkan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Tudingan itu disampaikan DPD II Partai Golkar dalam suratnya tentang laporan penyimpangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati TTS yang ditujukan kepada Panwas TTS. Surat yang ditandatangani Ketua Tim Pilkada Partai Golkar TTS, Eldat M. M Nenabu, S.H dan Wakil Sekretaris, Yoksan D.K Benu, A.Md menyatakan adanya indikasi kuat penyimpangan yang dilakukan terorganisir, terencana dan sistematis oleh KPUD TTS. (aly)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes