Mell Adoe cs Resmi Gugat Golkar

KUPANG, PK -- Mell Adoe, Marthen Asbanu, Simon Sanga Mudaj, Armindo Soares dan Rudy Tonubesi, resmi menggugat sejumlah pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar). Kelima penggugat ini sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (17/11/2008).

Penjelasan tentang gugatan kelima penggugat ini disampaikan kuasa hukum mereka, Yanto MP Ekon, S.H, M.Hum, di PN Kupang, kemarin siang. Ia menerangkan, sebagai kuasa hukum para penggugat, dirinya telah mendaftarkan gugatan kepada sejumlah pimpinan Partai Golkar.

Dijelaskannya, sebagai tergugat dalam kasus ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar cq Sekretaris Jenderal yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta (selanjutnya disebut tergugat I), DPD Golkar NTT cq Ketua DPD Golkar NTT, cq Sekretaris DPD Golkar NTT di Jalan El Tari II (tergugat II) dan tergugat III DPD Golkar Kota Kupang cq Ketua DPD Golkar Kota Kupang, cq Sekretaris DPD Golkar Kota Kupang yang beralamat di Jalan El Tari II Liliba, Kupang.

Berdasarkan SK pemberhentian itu, katanya, tergugat II telah melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Mell Adoe, Marthen Asbanu, Simon Sanga Mudaj dan Armindo Soares dari kedudukan mereka sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golkar. Hal yang sama juga dilakukan oleh tergugat III kepada Tonubesi dari kapasitasnya sebagai anggota legislatif Kota Kupang.

"Bahwa materi SK yang diterbitkan oleh tergugat I atas usulan tergugat II dan tergugat III yang menuduh para penggugat melakukan pelanggaran disiplin partai tanpa alat bukti otentik merupakan perbuatan melawan hukum karena telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat penggugat," jelas Yanto Ekon sambil menambahkan, SK pemberhentian ini juga diterbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku dalam Partai Golkar.
Atas dasar argumentasi ini, kelima penggugat menuntut SK pemberhentian dan seluruh proses administrasi PAW dinyatakan cacat hukum. Para tergugat juga diminta memohon maaf kepada para penggugat melalui media massa cetak dan elektronik selama tujuh hari secara berturut-turut. (dar/ben)


Mengulur Waktu PAW

SEKRETARIS Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Propinsi NTT, Anton BL de Rosari, menilai, gugatan yang diajukan lima anggota DPRD kota dan propinsi yang telah dipecat dari keanggotaan Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang bermotif untuk mengulur-ulur waktu pergantian antar waktu (PAW). 

"PN Kupang menolak gugatan dimaksud karena pemecatan lima anggota Golkar itu merupakan urusan internal partai," ujar Anton kepada Pos Kupang, Senin (17/11/2008). Anton mengatakan, partai telah mengusulkan ada PAW terhadap kelima anggota Golkar tersebut. Dan, kata Anton, pihaknya khawatir gugatan itu sebagai strategi untuk mengulur waktu dilakukannya PAW yang telah diusulkan partai.

Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar, kata Anton, jika anggota Partai Golkar mencalonkan diri menjadi caleg dari partai lain, dengan sendirinya yang bersangkutan dicoret dari anggota Golkar. 

Dengan demikian, lanjutnya, langkah Partai Golkar untuk melakukan PAW terhadap kelima anggota Dewan itu tepat. Konsekwensinya, tunjangan yang diterima oleh lima oknum tersebut sebagai anggota DPRD dari Partai Golkar batal demi hukum karena yang bersangkutan sudah dipecat.

"Mereka sudah tidak berhak menerima berbagai fasilitas di Dewan atas nama Partai Golkar. Kalau mereka masih menerimanya, lembaga penyidik seperti kejaksaan dan kepolisian harus memeriksanya karena yang bersangkutan mengambil uang negara yang bukan haknya," tegas Anton.

Anton menyarankan, lima anggota Dewan yang telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar itu mundur terhormat sebagai wujud pendidikan politik yang benar terhadap masyarakat NTT. (ben)

Pos Kupang edisi Selasa, 18 November 2008 halaman 6
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes