BA'A, PK -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao tidak mengakomodir calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009.
"Kita tidak bisa mengakomodir usulan penggantian calon yang disampaikan beberapa partai karena aturan tidak menghendaki. Ini termasuk calon yang ingin pindah dapil," kata juru bicara KPUD Rote Ndao, Deny Saudale, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2008).
Saudale menegaskan, tidak diakomodirnya caleg yang baru mendaftar setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) karena bertentangan dengan aturan.
"Kita tidak bisa menerima caleg yang baru mendaftar setelah pengumuman DCS karena terbentur aturan. Yang bisa kita terima setelah penetapan DCS adalah mereka yang bermasalah setelah KPUD menerima pengaduan masyarakat dan melakukan klarifikasi dengan parpol yang bersangkutan baru keanggotaan caleg tersebut dicoret. Jika tidak, maka tidak bisa," kata Saudale.
Secara terpisah, Ketua KPUD Rote Ndao, Robert H. Lona yang dihubungi, Kamis kemarin, mengatakan, semenjak ditetapkan DCS tidak ada pengaduan masyarakat yang bersifat prinsipil semasa uji publik.
Sebagaimana diberitakan, setelah gagal di Pilkada, calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao mendaftarkan diri menjadi caleg. Bernad E. Pelle, S.Ip, misalnya, mendaftarkan diri menjadi caleg nomor urut 1 daerah pemilihan Rote Ndao 3 dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme. Pelle menggantikan Samuel Therik, mantan Camat Pantai Baru karena keanggotaan Therik ditarik.
Junus Fanggidae, SE yang juga Ketua DPD PDIP Kabupaten Rote Ndao mendaftarkan diri menggantikan salah satu anggotanya yang dipasang di partai tersebut nomor urut 1, namun tidak diakomodir. Fanggidae sebelumnya mencalonkan diri sebagai wakil bupati namun gagal.
Selain kedua pejabat tersebut, Ketua Partai Demokrat, Nur Ndu Ufi sempat menyampaikan secara lisan kepada KPUD untuk mengganti nomor urut dirinya dari nomor urut empat ke nomor urut 1 dan dari Dapil 1 ke Dapil 3, namun terbentur aturan.
Ketua KPUD Rote Ndao, Robert H Lona mengatakan, KPUD telah menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Rote Ndao sebanyak 436 orang. Rinciannya, 131 orang perempuan dan 307 laki-laki. "Kuota perempuan memenuhi 30 persen. Dan, 400 lebih caleg ini akan merebut 25 kursi di DPRD," kata Lona. (iva)