KALABAHI, PK---Kalangan DPRD Alor meminta agar semua pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada Alor diselesaikan, baru dilakukan rapat pleno penetapan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Alor diminta menyelesaikan pelanggaran yang ada sebelum KPUD Alor menggelar rapat pleno penetapan hasil pilkada.
Sikap Dewan ini mengemuka dalam rapat DPRD Alor dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Alor dan Panwaslu Alor, di ruang sidang DPRD Alor, Jumat (7/11/2008). Dalam rapat yang dipadati pendukung masing-masing paket calon kepala daerah itu, kalangan Dewan meminta penjelasan KPUD dan Panwaslu Alor terkait seluruh proses penyelenggaraan Pilkada Alor.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor, Drs. John Th Blegur, didampingi Wakil Ketua DPRD Alor, Azer D. Laoepada, SM, ini digelar menyusul surat penolakan hasil penghitungan suara dari para saksi tiga paket pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni paket Amal, paket Imago dan paket Amanat. Turut hadir dalam rapat kemarin, Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta, serta para anggota DPRD Kabupaten Alor.
Sedangkan dari unsur penyelenggara pemilu hadir Ketua KPUD Alor, Pdt. Fransis Haan, S.Th, Drs. Handi Sawaka dan Silvester Nusa, S.Sos. Dari panwaslu hadir Iskandar Manapa, S.Sos.
Setelah rapat dibuka, pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua KPUD Kabupaten Alor. Pdt. Fransis Haan, S.Th, dan Drs. Handi Sawaka yang mewakili panwaslu untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pilkada hingga dilakukan pleno penghitungan suara di KPUD Alor, Kamis (6/11/2008).
Fransis menjelaskan saksi tiga paket calon tidak mau menandatangani berita acara pleno penghitungan suara. Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Alor, Drs. Handi Sawaka, menjelaskan tentang tugas dan peran panwaslu dalam pelaksanaan pilkada hingga pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara.
Panwaslu, jelas Handi Sawaka, sudah maksimal melaksanakan tugasnya, walau di sana-sini ditemukan banyak kekurangan dan hal itu bisa dimaklumi sebagai suatu kelemahan dari panwaslu sendiri.
Dikatakannya, berbagai persoalan yang diangkat oleh para saksi dari ketiga paket, semuanya tidak dilaporkan ke panwaslu. Diakuinya, perihal laporan, bisa dilakukan secara lisan maupn tulisan. Panwaslu sudah berusaha untuk turun ke lapangan tetapi saat ada panwaslu, tidak ada masalah tetapi setelah panwaslu kembali baru ada masalah.
Rapat kerja dengan kedua lembaga penyelenggara pemilu akhirnya merekomendasikan pihak penyelenggara harus menyelesaikan persoalan yang diangkat para saksi dari ketiga pasangan calon. Jika persoalan yang diangkat berakibat hukum atau pelanggaran pidana, agar diselesaikan secara pidana, dan jika persoalan administratif diselesaikan secara baik. Bahkan sejumlah anggota DPRD minta agar temuan pelanggaran yang ada diselesaikan dulu baru dapat dilakukan pleno penetapan.
Di akhir rapat, Ketua DPRD sebagai pimpinan rapat mengambil kesimpulan bahwa jika persoalan yang diangkat berakibat hukum maka sebaiknya diselesaikan secara hukum, sedangkan yang tidak berdampak hukum bisa diteruskan ke DPRD. (oma)