KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan calon bupati dan wakil bupati, Herson Tanoab-Vivo Ballo (paket Halo). Akibatnya, tahapan Pilkada putaran kedua hingga saat ini belum dimulai.
"Saya belum bisa menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada putaran kedua. Kami masih fokus dengan gugatan paket Halo di MK karena tidak menerima hasil pleno penetapan suara Pilkada Kabupaten Kupang pada tanggal 4 November 2008, " kata Ketua KPUD Kupang, Johni K.Tiran, S.H saat di temui, Selasa (25/11/2008).
Sejak pleno penetapan hasil perolehan suara tanggal 5 November 2008 oleh KPU Kabupaten Kupang yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode tahun 2009-2014, Drs. Ayub Titu Eki, MS.Ph.D - Victor Jermias Tiran, S.Sos, M.Si dan pasangan Drs. Ruben Funay - Ir. Fritz Djubida ke putaran kedua sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Kupang terkesan diam dan tidak melaksanakan tahap-tahapan berikutnya.
Tiran menjelaskan, gugatan paket Halo ini berkaitan dengan penghitungan suara hasil Pikada Kabupaten Kupang tanggal 4 November 2008 lalu. Gugatan tersebut kini memasuki proses sidang dan surat panggilan dari MK sudah diterima KPUD Kupang beberap hari lalu. Surat dengan nomor 45/PHPU/D/V/2008 tentang panggilan sidang.
Menurut Tiran, sidang pertama gugatan tersebut di digelar MK di Jakarta pada tanggal 26 November 2008. Oleh karena itu, kata Tiran dan empat anggota KPUD fokus dengan persiapan semua berkas yang berkaitan dengan gugata untuk dibawahkan ke sidang di Jakarta tanggal 25 November 2008.
Tiran mengatakan, sesuai UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi, bahwa panggilan yang dilayangkan MK harus dipenuhi oleh tergugat, sehingga semua anggota akan berangkat, minimal tiga orang.
Sedangkan mengenai gugatan paket Halo yang didaftar di Pengadilan Negeri Kupang, kata Tiran, KPUD Kabupaten Kupang minta waktu mundur karena mendahulukan MK. (mas)
Pos Kupang 26 November 2008 halaman 8