KPUD Rote Tender Logistik Pilkada

BA'A, PK -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rote Ndao melakukan tender logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rote Ndao tahap kedua, Selasa (18/11/2008). Proses tender ini merujuk pada aturan yang ada dan edaran Mendagri tentang proses percepatan pelaksanaan pilkada se-Indonesia yang harus berakhir tahun 2008 sebelum pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2009 mendatang.

Juru bicara KPUD Rote Ndao, Denny Saudale, mengatakan hal ini saat dihubungi Pos Kupang, Selasa (18/11/2008). Saat ini, kata Saudale, pihaknya sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Dia memperkirakan, jumlah pemilih akan bertambah.

Menurut dia, saat ini KPUD sedang mempersiapkan penandatangan MoU dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat soal penambahan dana pilkada Rp 500 juta. Dana ini, katanya, akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan teknis termasuk pengadaan logistik.

Mengenai penggunaan dana untuk bimbingan teknik (bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Saudale mengatakan, dana untuk Bimtek PPK sudah dianggarkan dalam satu tahun anggaran pelaksanaan pilkada putataran pertama. Dengan demikian, untuk putaran kedua, bimtek PPK menggunakan dana pada pilkada putaran pertama.

Ditanya soal desakan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam gerakan Pemulihan Nusa Tua Meni melalui DPRD, yang memutuskan menghentikan proses pilkada tahap kedua, Saudale menjelaskan, pilkada tahap kedua merupakan amanat aturan setelah pilkada putaran pertama. Tidak ada calon yang memenuhi 30 persen, sehingga harus dilaksanakan pilkada putaran kedua.

Dan, lanjut dia, untuk melakukan pilkada putaran kedua, Mendagri dalam surat edarannya kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota, meminta agar pilkada itu dilaksanakan sebelum pileg dan pilpres 2009. 

Jika di Rote Ndao, lanjut Saudale, pilkada putaran kedua tidak dilaksanakan, maka Rote Ndao tidak akan memiliki pemimpin hingga tahun 2010. "Kalau kita gagal pilkada putaran kedua, maka hingga tahun 2010 baru Rote Ndao miliki bupati definitif. Dan, selama dua tahun berjalan, Rote Ndao dibawa kendali pelaksana tugas. Karena itu, semua pihak harus memiliki komitmen menyukseskan pilkada putaran kedua," jelasnya.

Ia mengakui, kendala yang dihadapi saat ini adalah dana. Dan, jika MOU sudah dilakukan antara KPUD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, maka proses pilkada sudah bisa berjalan baik. "Tidak ada landasan hukum yang jelas untuk kita menghentikan proses pelaksanaan pilkada. Karena itu, kita minta semua pihak mendukung proses pelaksanaan pilkada," katanya.

Ditanya soal masa berakhir tanggal pilkada putaran kedua, Saudale mengatakan, sesuai surat ederan mendagri tentang batas waktu pelaksanaan pilkada, paling lambat tanggal 13 Desember 2008. Untuk putaran kedua, katanya, KPUD deadline waktu paling lambat tanggal 13 Desember pemilihan sudah harus dilaksanakan. "Karena itu kita wajib melaksanakan amanat mendagri tersebut," tandasnya. (iva)

Pos Kupang edisi Rabu, 19 November 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes