Peradilan rakyat

PEMERKOSA dibakar massa! Demikian judul salah satu berita dalam sebuah mingguan terbitan ibukota yang rajin mengunjungi pembacanya di Kota Kupang baru-baru ini.

    Peristiwanya terjadi di salah satu desa di Tangerang, Jawa Barat, persis berbatasan dengan kota metropolitan Jakarta. Dua lelaki yang dituduh memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun dibakar hidup-hidup oleh massa di halaman kantor desa itu. Ironisnya, pengadilan oleh massa itu justru terjadi ketika kedua tertuduh sedang menyelesaikan kasusnya di hadapan pamong praja, dan berada di bawah pengawalan ketat empat anggota polisi militer. Apakah polisi militer itu sengaja membiarkan massa menghakimi kedua korban? Jelas tidak! Secara naluri, kehadiran aparat keamanan apalagi itu polisinya militer setidak-tidaknya membuat nyali pelaku tindak tidak manusiawi terhadap orang lain ciut. Tapi, surutnya nyali itu mungkin kalau orang-perseorang, ibarat lidi yang tercerai berai dari berkas sapu lidi. Tetapi sebagai sapu lidi, ia kuat, apalagi punya kesamaan emosi terhadap suatu obyek.

    Pengadilan oleh massa atau peradilan rakyat tak terhitungkan lagi terjadi di negeri multietnik dengan kebudayaannya yang spesifik dan unik ini. Pengadilan oleh massa itu bukan baru belakangan ini terjadi, sudah dari dulu kala sejak emosi dan rasio ada pada manusia. Tetapi kenapa justru belakangan ini pengadilan massa semakin manjadi-jadi di negeri ini?

Banyak komentar dan pendapat disampaikan orang-orang dengan latar pandang dan nalar yang berbeda. Tapi intinya cuma satu dan itu sudah jamak diucapkan; tidak percaya kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini tidak mengada-ada alias merekayasa untuk mendiskreditkan aparat. Referensi yang dipegang masyarakat adalah fakta. Padahal aparat sebenarnya tidak tutup mata atau mendiamlan kasus-kasus tindak pidana. Sebab penanganannya melalui proses, dan itu ada prosedurnya, tidak asal tembak alias sembrono. Namun masyarkat menilai cara itu lambat. Bahkan aparat dituduh tidak tanggap. Akibatnya, masyarakat menjadi temperamental, tidak sabaran, ingin segalanya serba instan. Mungkin ini dampak buruk dari budaya mengonsumsi makanan super cepat saji seperti mie instan itu, yang cepat mengembalikan engeri tanpa memperhatikan dari segi gizi perlu diuji ulang.

Soal penangan secara instan pun sesungguhnya sudah diresponsi aparat. Di antaranya apa yang disebut peradilan cepat atau peradilan kilat atas suatu kasus. Namun untuk kasus-kasus istimewa jelas tidak mungkin dilakukan peradilan kilat. Jika pun itu dipaksakan, boleh-boleh saja. Yang penting, te-es-te atau tau sama tau-lah. Yang ini adalah bahasa sandi, tidak perlu dideskripsikan. Ini adalah budaya, budaya yang sudah mengakar, seperti halnya korupsi di negeri ini yang sudah masuk ke dalam khazanah kebudayaan bangsa. Tidak apa-apa walaupun memalukan sekaligus menjijikkan.

Itulah romantika penegakan hukum di negeri ini. Kendati ketidakpercayaan kepada parat penegak hukum sudah kuat melekat di hati dan benak warga masyarakat, tapi masih bersyukur bahwa dalam ketidakpercayaan itu, justru kita masih rajin mendengung-dengungkan: negeri ini adalah negara hukum!

Memang, hukum dan orde itu ada untuk mengatur laku hidup manusia agar tidak sembrawut, tidak homo homini lupus, tidak chaos. Yang menjadi masalah adalah the man behind the law itu, yaitu para bapak/ibu polisi, jaksa, hakim dan pengacara/penasihat hokum. Betul bahwa mereka ini adalah manusia. Dan, sebagai manusia, mereka tidak lepas dari keinginan-keinginan untuk lebih. Ini erat kaitannya dengan nafsu. Tapi, apakah karena paham akan hukum lalu boleh bernafsu-nafsi, raja di mata, suitan di hati dalan mengaplikasikan hukum terhadap para pencari keadilan?

Jangan heran bila reaksi spontan masyarakat terhadap sesama warga masyarakat yang la’a sala (Bajawa: Berzinah, memperkosa dan sejenisnya) atau sejenisnya diwujudkan dalam bentuk ramai-ramai menjadi hakim. Mungkin baik juga pengadilan massa/peradilan rakyat ini tidak hanya menjadi milik orang kecil.  (marcel weter gobang)


Sumber: SKH Pos Kupang edisi Senin 13 Desember 1999 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes