CNR: Selamat untuk JWS

ilustrasi
TONDANO, TONDANO -  Calon Bupati dari koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrat  Careig N Runtu (CNR) mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih, Drs Janjte W Sajouw (JWS) - Ivan Sarundajang (Ivansa).

Saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (18/1/2013), CNR mengatakan menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan pihaknya pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (18/1/2013). Menurutnya keputusan hakim MK adalah keputusan akhir yang harus diterima semua pihak.

CNR mengatakan tidak merasa kecewa atas hasil negatif yang didapat dalam persidangan sengketa Pemilukada Minahasa tersebut. CNR tetap bersyukur saat mendengar informasi kalau majelis hakim MK menolak gugatan mereka.
"Saya tetap merasa bersyukur atas hasil yang dicapai saat ini. Saya mengucapkan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya.

CNR yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Minahasa ini  bahkan menjelaskan, setelah putusan MK ini dia meminta semua warga Minahasa untuk memberikan dukungan kepada pasangan pemimpin baru JWS-Ivansa. Menurutnya tugas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2013-2018 adalah melaksanakan program demi mensejahterakan masyarakat.

"Banyak tugas yang harus dilakukan JWS-Ivansa dalam melaksanakan program membangun Minahasa. Semua warga harus bisa mendukung pemimpin Minahasa yang baru," ujarnya.

Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Drs Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mengatakan pihaknya juga menerima putusan dari MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu adalah akhir dari tahapan demokrasi di Minahasa. Menurutnya semua pihak harus bisa menerima keputusan tersebut.

"Keputusan yang diambil MK adalah keputusan terakhir dalam momen pemilukada. Apapun keputusan itu harus dihormati oleh siapa saja. Kita tidak bisa lagi memperdebatkan keputusan MK karena itu sudah final," ujarnya.

Sukacita JWS
Calon Bupati Minahasa terpilih, Drs Jantje W Sajouw MSi (JWS) mengatakan, setelah mendengar putusan MK dirinya sangat lega dan dipenuhi sukacita. "Saat ini saya dipenuhi rasa sukacita sekaligus syukur karena putusan MK sesuai dengan harapan kami. Semua terasa lega saat mendengar majelis hakim menyatakan menolak gugatan pemohon. Artinya tidak ada perubahan dari hasil yang telah ditetapkan KPU Minahasa," ujarnya kepada Tribun Manado, Jumat (18/1).

JWS menjelaskan, sejak awal dirinya memang optimistis akan mendapat hasil positif dalam perkara tersebut. Menurutnya, apa yang dicapai saat itu adalah bagian dari anugerah Tuhan dalam kehidupannya. "Tahapan sidang telah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dirisaukan. Majelis hakim menyatakan tidak ada pelanggaran dalam Pemilukada Minahasa," ujarnya.

Seperti diberitakan dalam rapat pleno KPU Minahasa, Senin (17/12/2012) lalu, pasangan Jantje W Sajouw dan Ivan Sarundajang (JWS- Ivansa) ditetapkan sebagai calon yang yang meraih suara terbanyak dalam Pemilukada Minahasa 12 Desember 2012. Pada rekapitulasi perhitungan suara, pasangan JWS-Ivansa berhasil meraih suara terbanyak yaitu 78.521 suara atau 36,96 persen. Pasangan Careig N Runtu- Denie J Tombeng berada di urutan kedua dengan perolehan 75.326 suara (35,45 persen) dan pasangan Hangky A Gerungan-Recky J Montong (HAG-RJM) di urutan ketiga dengan 55.223 suara (25,99 persen).

Adapun hasil lengkap rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Minahasa untuk kelima pasangan calon sesuai nomor urut adalah sebagai berikut. AFN-JJM meraih 817 suara (0,38 persen), HAG-RJM meraih 55.223 suara (25,99 persen), CNR-DJT meraih 75.326 suara (35,45 persen), pasangan JWS-Ivansa 78.521 suara (36,96 persen) dan pasangan Kamang 2.585 suara (1,22 persen).  (luc)

Tak Disertai Bukti Kuat


MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan dari tim Careig N Runtu-Denny J Tombeng (CNR-DJT). Dalam pembacaan putusan kemarin, majelis hakim MK  yang terdiri dari Ahmad Sodiki, Ahmad Fadil Sumadi dan Anwar Usman menilai dalil gugatan yang disampaikan pemohon tidak disertai bukti yang kuat

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh pihak terkait sebagaimana didalilkan pemohon. Dengan demikian mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut mahkamah, dalil pemohon a quo juga tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," demikian majelis hakim MK dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang itu. Dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman  MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id), majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Tujuh hakim hadir dalam  Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk umum pada hari Jumat kemarin yakni Achmad Sodiki, selaku letua merangkap
anggota,  Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati,
Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Didampingi Achmad Edi Subiyanto sebagai panitera pengganti serta dihadiri pemohon dan atau kuasanya, termohon dan atau kuasanya, pihak terkait dan atau kuasanya.

Anggota KPU Kabupaten Minahasa, Decky Paseki saat dihubungi Tribun Manado menjelaskan, dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim mencontohkan dalil soal politik uang yang tidak disertai bukti akurat. Selain itu, majelis hakim juga mengatakan, tunduhan soal politisasi APBD Sulut juga tidak dibuktikan.
"Intinya dalam putusan tersebut, majelis hakim menganggap apa yang dituduhkan pihak CNR-DJT tidak memiliki bukti yang kuat. Majelis hakim menolak sepenuhnya tuntutan dari pihak pemohon," ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya, tim CNR-DJT menyorot beberapa hal, seperti dugaan kesalahan prosedur perubahan DPT, politisasi APBD Provinsi Sulut, upaya sistematis Gubernur Sulut mengumpulkan hukumtua dan pemberian uang  kepada hukumtua serta beberapa dugaan penyimpangan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, dalam persidangan tersebut tidak tampak pasangan CNR-DJT. Mereka hanya diwakili  tim kuasa hukum yang diketuai Daniel Tonapa Masiku. Saat majelis hakim menyatakan menolak gugatan pemohon, JWS  yang saat itu ditemani istri beberapa pengurus Komisi Remaja Sinode GMIM  tersenyum lega. Mereka selanjutnya doa bersama. (luc)

Sumber: Tribun Manado edisi cetak 19 Januari 2013 hal 1

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes