ATAMBUA, PK---Drs. JT Ose Luan dan drg. Falentinus Parera (Paket Sera) lolos sebagai paket perseorangan untuk bertarung dalam pilkada Belu, Oktober mendatang. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu melakukan verifikasi terakhir melalui uji faktual di tingkat PPS dan PPK.
Paket perseorang lainnya, dr. Mikael Suri-Paulus Seran Bouk, S.H (Paket Mipa), Drs. Marcus Joseph Mau-Karolus Pareira (Paket Marka), Hendrikus Mesak, S.H, M,H- Drs. Laak Paskalis, M.Si (tanpa nama) dan Carlos AM de Fatima, S.H-Drs. Petrus Seran Fahik (Paket Caper) dinyatakan tidak lolos.
Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay, S.H, melalui Ketua Pokja Verifikasi Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, Drs. Paulus Klau, mengatakan hal ini di Sekretariat KPU Belu, Rabu (13/8/2008).
Paulus menjelaskan, setelah pihaknya mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat luas Juli 2008 lalu tentang calon perseorangan, yang terdaftar sebanyak lima balon. Dari lima balon tersebut, sesuai mekanisme aturan, harus dilakukan verifikasi dan uji faktual terhadap berkas administrasi yang sudah dimasukkan.
"Uji faktual sudah dilakukan tim dari tingkat tingkat PPS kemudian ke PPK, lalu terakhir di KPU untuk memastikan apakah balon bersangkutan lolos untuk bisa mendaftarkan diri di KPU Belu atau tidak," ujarnya.
Setelah melewati tahapan-tahapan itu, kata Paulus, maka dari lima paket tersebut yang lolos hanyalah Paket Sera. "Kita sudah umumkan secara resmi termasuk kita sudah sampaikan kepada masing-masing paket perseorangan. Dari lima bakal calon, yang lolos hanya Paket Sera. Selanjutnya tinggal paket bersangkutan menentukan hari pendaftaran untuk mengikuti proses selanjutnya," jelasnya.
Mipa Protes
Terkait pengumuman KPU Belu ini, kubu pasangan bakal calon, dr. Mikael Suri dan Paulus Seran Bouk, S.H (Paket Mipa) mengajukan protes karena calonnya tidak lolos verifikasi di tingkat KPU. Kubu Mipa mempersoalkan tentang lolosnya beberapa paket pada verifikasi sementara jumlahnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan yakni 18.000 lebih.
Juru bicara Paket Mipa, Theo Mali, saat dialog dengan anggota KPU Belu di Sekretariat KPU Belu, Rabu (13/8/2008), mengatakan, pihaknya tidak puas dengan verifikasi yang dilakukan KPU. Pasalnya, total suara dari pasangan Marka dan Caper tidak mencapai ketentuan yang diisyaratkan dalam aturan tetapi diverifikasi.
"Sesuai aturan bahwa apabila bakal calon memiliki dukungan paling sedikit 18.000 suara, maka diverifikasi. Tetapi yang terjadi pasangan Marka dan Caper tidak sampai jumlah tersebut namun diverifikasi. Untuk itu pihaknya perlu mendapat penjelasan dari KPU sehingga menjadi jelas," ujar Theo.
Terhadap protes ini, anggota KPU Belu, Drs. Paulus Klau mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan verifikasi manakala jumlah dukungan yang masuk tidak memenuhi syarat. Untuk pasangan Marka dan Caper, jelasnya, total dukungan yang masuk melebihi total yang diisyaratkan tetapi ketika diverifikasi ternyata yang berhasil diverifikasi tidak sampai 10.000 suara, sehingga dengan sendirinya tidak lolos. Sementara untuk pasangan Mipa dari total suara dukungan sebanyak 23.166, setelah diverifikasi di tingkat PPS sampai ke KPU, yang sah sebanyak 14.444 atau tidak mencapai jumlah yang dipersyaratkan mencapai 18.000 lebih dukungan suara.
"Untuk Paket Sera dukungan yang masuk sekitar 29.030 suara, setelah diverifikasi, suara sah sebanyak 21.122 sehingga lolos. Kalau memang tidak puas dengan penjelasan KPU, ada jalur lain yang bisa ditempuh. Tapi KPU sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditentukan," tegasnya. (yon)
Pos Kupang edisi Sabtu, 16 Agustus 2008, halaman 8
Paket perseorang lainnya, dr. Mikael Suri-Paulus Seran Bouk, S.H (Paket Mipa), Drs. Marcus Joseph Mau-Karolus Pareira (Paket Marka), Hendrikus Mesak, S.H, M,H- Drs. Laak Paskalis, M.Si (tanpa nama) dan Carlos AM de Fatima, S.H-Drs. Petrus Seran Fahik (Paket Caper) dinyatakan tidak lolos.
Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay, S.H, melalui Ketua Pokja Verifikasi Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, Drs. Paulus Klau, mengatakan hal ini di Sekretariat KPU Belu, Rabu (13/8/2008).
Paulus menjelaskan, setelah pihaknya mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat luas Juli 2008 lalu tentang calon perseorangan, yang terdaftar sebanyak lima balon. Dari lima balon tersebut, sesuai mekanisme aturan, harus dilakukan verifikasi dan uji faktual terhadap berkas administrasi yang sudah dimasukkan.
"Uji faktual sudah dilakukan tim dari tingkat tingkat PPS kemudian ke PPK, lalu terakhir di KPU untuk memastikan apakah balon bersangkutan lolos untuk bisa mendaftarkan diri di KPU Belu atau tidak," ujarnya.
Setelah melewati tahapan-tahapan itu, kata Paulus, maka dari lima paket tersebut yang lolos hanyalah Paket Sera. "Kita sudah umumkan secara resmi termasuk kita sudah sampaikan kepada masing-masing paket perseorangan. Dari lima bakal calon, yang lolos hanya Paket Sera. Selanjutnya tinggal paket bersangkutan menentukan hari pendaftaran untuk mengikuti proses selanjutnya," jelasnya.
Mipa Protes
Terkait pengumuman KPU Belu ini, kubu pasangan bakal calon, dr. Mikael Suri dan Paulus Seran Bouk, S.H (Paket Mipa) mengajukan protes karena calonnya tidak lolos verifikasi di tingkat KPU. Kubu Mipa mempersoalkan tentang lolosnya beberapa paket pada verifikasi sementara jumlahnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan yakni 18.000 lebih.
Juru bicara Paket Mipa, Theo Mali, saat dialog dengan anggota KPU Belu di Sekretariat KPU Belu, Rabu (13/8/2008), mengatakan, pihaknya tidak puas dengan verifikasi yang dilakukan KPU. Pasalnya, total suara dari pasangan Marka dan Caper tidak mencapai ketentuan yang diisyaratkan dalam aturan tetapi diverifikasi.
"Sesuai aturan bahwa apabila bakal calon memiliki dukungan paling sedikit 18.000 suara, maka diverifikasi. Tetapi yang terjadi pasangan Marka dan Caper tidak sampai jumlah tersebut namun diverifikasi. Untuk itu pihaknya perlu mendapat penjelasan dari KPU sehingga menjadi jelas," ujar Theo.
Terhadap protes ini, anggota KPU Belu, Drs. Paulus Klau mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan verifikasi manakala jumlah dukungan yang masuk tidak memenuhi syarat. Untuk pasangan Marka dan Caper, jelasnya, total dukungan yang masuk melebihi total yang diisyaratkan tetapi ketika diverifikasi ternyata yang berhasil diverifikasi tidak sampai 10.000 suara, sehingga dengan sendirinya tidak lolos. Sementara untuk pasangan Mipa dari total suara dukungan sebanyak 23.166, setelah diverifikasi di tingkat PPS sampai ke KPU, yang sah sebanyak 14.444 atau tidak mencapai jumlah yang dipersyaratkan mencapai 18.000 lebih dukungan suara.
"Untuk Paket Sera dukungan yang masuk sekitar 29.030 suara, setelah diverifikasi, suara sah sebanyak 21.122 sehingga lolos. Kalau memang tidak puas dengan penjelasan KPU, ada jalur lain yang bisa ditempuh. Tapi KPU sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditentukan," tegasnya. (yon)
Pos Kupang edisi Sabtu, 16 Agustus 2008, halaman 8