MBAY, PK---Sesuai hasil penghitungan suara sementara Pilkada Nagekeo menggunakan sistem penghitungan cepat, jumlah pemilih yang tidak ikut mencoblos mencapai 9.854 pemilih dari total pemilih sebanyak 76.158 pemilih. Sementara jumlah suara sah dalam perhitungan suara sebanyak 64.507, sedangkan sisanya adalah suara tidak sah.
Demikian data penghitungan suara dengan sistem penghitungan cepat yang diperoleh Pos Kupang di Kantor KPUD Ngada yang berkantor di Aula Stella Maris Danga, Selasa (12/8/2008) siang. Dari penghitungan itu, paket Halus (Drs. Johanes Samping Aoh- Drs. Paulus Kadju) masih tetap unggul dengan perolehan suara sebanyak 21.718 atau 34 persen diikuti paket Fifa (Servas Podhi-Frans Ere Tonga) dengan perolehan suara sebanyak 14.198 (22 persen).
Di posisi ketiga paket Oke (Yohanes Don Bosco-Theofilus Woghe) dengan perolehan suara 12.037 (18 persen) diikuti paket Lukas-Bruno dengan perolehan 10.217 suara (16 persen) dan di urutan terakhir yakni paket Alfa (Aloysius Dando-Firmus Madhu Dengi) dengan perolehan suara 6.337 (10 persen).
Ketua KPUD Ngada selaku penyelenggara Pilkada Nagekeo, Yosafat Koli, yang ditemui di kantor Sekretariat KPU di Danga Mbay, Selasa (12/8/2008) siang, mengatakan, penghitungan suara dengan sistem penghitungan cepat sudah selesai dilakukan. Namun hasil penghitungan ini masih merupakan penghitungan sementara, sehingga belum bisa dipastikan paket mana yang menang dalam Pilkada Nagekeo.
Menyinggung soal adanya ketidakpuasan dari paket lain terkait dugaan money politic, Yosafat mengatakan, proses pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang ada, sedangkan proses hukum terkait dugaan money politic diserahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu paket calon perseorangan Lukas-Bruno meminta KPUD Kabupaten Ngada membatalkan hasil pemungutan dan penghitungan suara. Paket ini beralasan ada temuan money politic yang dilakukan salah satu paket dan saat ini sedang dalam proses penanganan pihak berwajib di Polsek Aesesa.
Permintaan paket Lukas-Bruno ini tertuang dalam surat paket tersebut yang dikirim kepada Panwas Kabupaten Nagekeo tertanggal 11 Agustus 2008. Surat dengan perihal pembatalan proses pilkada, bernomor istimewa dan satu lampiran itu ditandatangani Lukas Tonga dan Bruno.
Ketua Panwas Kabupaten Nagekeo, Marianus Ritan, mengatakan, selain menerima surat dari paket Lukas-Bruno, Panwas Nagekeo juga menerima laporan dari Markus Mola, warga Kelurahan Natanage, Kecamatan Boawae, Minggu (10/8/2008) sekitar pukul 22.30 Wita melalui Panwas Kecamatan Boawae.
Dalam laporan tersebut, Markus Mola menjelaskan, pada Minggu (10/8/2008) pukul 18.30 Wita, di Kampung Kotagoa, Kelurahan Natanage, tiga orang pelaku yang adalah tim sukses salah satu paket, yakni Arifin, Wim Dhae dan Marselinus Eo yang juga warga Kotagoa membagikan/memberikan sembako berupa satu bungkus mi sedap, satu bungkus gula pasir dan tiga bungkus kopi bubuk merk Tugu Buaya kepada Frans Ato, juga warga setempat.
"Kami sudah terima laporan dari paket Lukas-Bruno dan laporan mengenai pembagian sembako di Kecamatan Boawae ini. Kedua laporan tersebut saat ini sedang kami dalami dan kami juga sudah mengirim surat panggilan kepada para pihak yang terkait dengan kedua kasus untuk datang ke Sekretariat Panwas Kabupaten Nagekeo di Mbay besok (hari ini) untuk diambil keterangan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima," kata Ritan.
Dari keterangan para pihak dan data yang diterima, kata Ritan, Panwas akan mencermati apakah laporan itu merupakan bagian dari kasus pidana ataukah masalah pelanggaran administrasi. "Kalau pelanggaran administrasi pihak panwaslu akan melanjutkannya ke KPUD Ngada, sedangkan kalau ternyata pelanggaran itu nantinya merupakan kasus pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Bagaimana pembuktiannya secara hukum nanti akan ditentukan oleh proses hukum yang dilaksanakan pihak berwajib," jelas Ritan.
Ritan berjanji akan memroses laporan paket Lukas-Bruno dan Markus Mola secara cepat sehingga tidak berlarut-larut.
Kapolres Ngada, AKBP Erdy S, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Subandria, kepada Pos Kupang, melalui telepon mengatakan, kalau ada laporan indikasi dugaan money politic, maka pihaknya akan memroses sesuai ketentuan yang berlaku. (mar/ris)
Pos Kupang edisi Rabu, 13 Agustus 2008, halaman 1
Demikian data penghitungan suara dengan sistem penghitungan cepat yang diperoleh Pos Kupang di Kantor KPUD Ngada yang berkantor di Aula Stella Maris Danga, Selasa (12/8/2008) siang. Dari penghitungan itu, paket Halus (Drs. Johanes Samping Aoh- Drs. Paulus Kadju) masih tetap unggul dengan perolehan suara sebanyak 21.718 atau 34 persen diikuti paket Fifa (Servas Podhi-Frans Ere Tonga) dengan perolehan suara sebanyak 14.198 (22 persen).
Di posisi ketiga paket Oke (Yohanes Don Bosco-Theofilus Woghe) dengan perolehan suara 12.037 (18 persen) diikuti paket Lukas-Bruno dengan perolehan 10.217 suara (16 persen) dan di urutan terakhir yakni paket Alfa (Aloysius Dando-Firmus Madhu Dengi) dengan perolehan suara 6.337 (10 persen).
Ketua KPUD Ngada selaku penyelenggara Pilkada Nagekeo, Yosafat Koli, yang ditemui di kantor Sekretariat KPU di Danga Mbay, Selasa (12/8/2008) siang, mengatakan, penghitungan suara dengan sistem penghitungan cepat sudah selesai dilakukan. Namun hasil penghitungan ini masih merupakan penghitungan sementara, sehingga belum bisa dipastikan paket mana yang menang dalam Pilkada Nagekeo.
Menyinggung soal adanya ketidakpuasan dari paket lain terkait dugaan money politic, Yosafat mengatakan, proses pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang ada, sedangkan proses hukum terkait dugaan money politic diserahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu paket calon perseorangan Lukas-Bruno meminta KPUD Kabupaten Ngada membatalkan hasil pemungutan dan penghitungan suara. Paket ini beralasan ada temuan money politic yang dilakukan salah satu paket dan saat ini sedang dalam proses penanganan pihak berwajib di Polsek Aesesa.
Permintaan paket Lukas-Bruno ini tertuang dalam surat paket tersebut yang dikirim kepada Panwas Kabupaten Nagekeo tertanggal 11 Agustus 2008. Surat dengan perihal pembatalan proses pilkada, bernomor istimewa dan satu lampiran itu ditandatangani Lukas Tonga dan Bruno.
Ketua Panwas Kabupaten Nagekeo, Marianus Ritan, mengatakan, selain menerima surat dari paket Lukas-Bruno, Panwas Nagekeo juga menerima laporan dari Markus Mola, warga Kelurahan Natanage, Kecamatan Boawae, Minggu (10/8/2008) sekitar pukul 22.30 Wita melalui Panwas Kecamatan Boawae.
Dalam laporan tersebut, Markus Mola menjelaskan, pada Minggu (10/8/2008) pukul 18.30 Wita, di Kampung Kotagoa, Kelurahan Natanage, tiga orang pelaku yang adalah tim sukses salah satu paket, yakni Arifin, Wim Dhae dan Marselinus Eo yang juga warga Kotagoa membagikan/memberikan sembako berupa satu bungkus mi sedap, satu bungkus gula pasir dan tiga bungkus kopi bubuk merk Tugu Buaya kepada Frans Ato, juga warga setempat.
"Kami sudah terima laporan dari paket Lukas-Bruno dan laporan mengenai pembagian sembako di Kecamatan Boawae ini. Kedua laporan tersebut saat ini sedang kami dalami dan kami juga sudah mengirim surat panggilan kepada para pihak yang terkait dengan kedua kasus untuk datang ke Sekretariat Panwas Kabupaten Nagekeo di Mbay besok (hari ini) untuk diambil keterangan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima," kata Ritan.
Dari keterangan para pihak dan data yang diterima, kata Ritan, Panwas akan mencermati apakah laporan itu merupakan bagian dari kasus pidana ataukah masalah pelanggaran administrasi. "Kalau pelanggaran administrasi pihak panwaslu akan melanjutkannya ke KPUD Ngada, sedangkan kalau ternyata pelanggaran itu nantinya merupakan kasus pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Bagaimana pembuktiannya secara hukum nanti akan ditentukan oleh proses hukum yang dilaksanakan pihak berwajib," jelas Ritan.
Ritan berjanji akan memroses laporan paket Lukas-Bruno dan Markus Mola secara cepat sehingga tidak berlarut-larut.
Kapolres Ngada, AKBP Erdy S, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Subandria, kepada Pos Kupang, melalui telepon mengatakan, kalau ada laporan indikasi dugaan money politic, maka pihaknya akan memroses sesuai ketentuan yang berlaku. (mar/ris)
Pos Kupang edisi Rabu, 13 Agustus 2008, halaman 1