5 Calon Perseorangan Tolak Hasil Verifikasi

KUPANG, PK--Lima pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang lewat jalur perseorangan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang terhadap hasil verifikasi berkas dukungan pasangan calon perseorangan.

Kelima pasangan calon itu adalah Alexander Humau, SH-Drs. Julius Uly, M.Si (paket Adil), Melkianus Lay, S.H,M.Hum-Tupen Bernadus, STP (paket Kreatif), Drs. Soleman Radja-Leoneto Marthins (paket Salom), John Oktovianus Saitakela, S.T-Drs. Jubrael Michael Doy (paket Joel) dan Feri Sigakole, S.Ip-Melianus Toy (paket Rias).

Dalam pernyataan penolakan yang dikirim ke Redaksi Pos Kupang, Kamis (28/8/2008), kelima paket ini menyatakan, menolak dengan tegas hasil pleno KPUD tanggal 25 Agustus 2008, yang tertera dalam berita acara verifikasi dan rekapitulasi KPUD Kabupetan Kupang.

Alasan penolakan adalah, pertama, hasil verifikasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008 jo Peraturan KPU No.15 tahun 2008. Kedua, adanya pelanggaran tata cata administrasi verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan KPUD.

Ketiga, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PPS,PPK dan KPUD, antara lain jadwal yang disampaikan oleh KPUD kepada calon adalah dari tanggal 10 - 19 Agustus 2008, sedangkan pedoman teknis verifikasi baru disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2008. Selain itu, pada waktu penyerahan data dukungan dari masing-masing paket calon kepada PPS yang terhitung dari tanggal 10-19 Agustus 2008, masih ada PPS yang belum terbentuk serta verifikasi dan rekapitulasi yang dilakukan PPS dan PPK tidak sesuai prosedur, antara lain tidak melakukan verifikasi faktual di apangan.

Lima pasangan calon itu mengatakan, verifikasi yang dilakukan PPS adalah sebuah kebohongan karena dasar legitimasi PPS tidak jelas. Selain itu juga, menurut mereka hasil verifikasi PPS yang dituangkan dalam berita acara tidak diserahkan kepada PPK.

Menurut mereka, KPUD telah melanggar asas yang menyebabkan adanya pelanggaran substansi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupetan Kupang masa bakti 2009-2014, sehingga menimbulkan kekecewaan rakyat yang berdampak pada kegagalan Pilkada Kabupaten Kupang.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tulis lima pasangan calon itu, mereka meminta membatalkan hasil pleno KPUD tertanggal 25 Agustus 2008 dan melakukan verifikasi ulang dukungan calon perseorangan.

"Apabila somasi ini tidak mendapat ketegasan, dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak saat somasi ini diterima pihak KPUD Kabupaten Kupang, maka masyarakat akan menduduki kantor KPUD setempat sampai dengan adannya kejelasan sikap KPUD," tulis mereka. (mas)

Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes